MEDAN-Pasca pergantian Kapolri, dari Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada Jendral Polisi Suyudi Ario Seto yang pada 1 oktober 2026. Kapolri Suyudi mulai gerak cepat dengan mengganti dan merotasi 19 Kapolda dan 88 Pati/Pamen, termasuk diantaranya Kapolda Sumut.
Kapolda Sumatera Utara (Sumut) yang sebelumnya Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto digantikan dengan Irjen Pol. Sonny Irawan sebagaimana Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tanggal 2 Oktober 2026.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH kepada media ini, Jumat (9/10/2026) meminta, meskipun pergantian secara nasional sebanyak 19 Kapolda diganti, LBH Medan mengiatkan pergantian tersebut jangan hanya sekadar rotasi jabatan atau pergantian pucuk pimpinan belaka (Formalitas).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pergantian ini sepatutnya menjadi momentum awal Reformasi polri yang diharapkan dan di cita-cita rakyat saat ini. Kapolda Sumut Harus Selesaikan Persoalan Serius Terkai Penegakan Hukum & Penggunaan Kewenangan di Sumatera Utara,” ujar Irvan Saputra.
Diharapkannya, Kapolda Sumut Irjen Pol. Sonny Irawan seyogyanya memiliki pekerjaan rumah yang berat di Sumut, diantara Penegak Hukum dan Penggunaan Kewenangan Polri.
“Adapun diantaranya Pencegahan & Pembertasan Narkoba, Judi/Judol, Kejahatan jalanan 3C, penggunaan kekuatan saat pengamanan aksi/penyampaian aspirasi dan pendapat dimuka umum serta penuntasan penanganan laporan/pengaduan masyarakat yang harus diselesaikan secara hukum,transparan, objektif dan menghormati HAM,” katanya.
LBH Medan mengaitkan Kapolda Sumut jika amanah yang diberikan Kapolri bukan semata-mata hanya dijadikan rutinitas birokrasi dan jargon-jargon keamanan saja. Kapolda harus membuktikannya dengan Kerja Nyata.
BUTUH POLISI TEGAS DAN BERPIHAK KE MASYARAKAT
Pasca dilantik dan melakukan apel pagi di Polda Sumut, Kapoldasu secara tegas mengatakan dan menekankan kepada Pejabat Utama Poldasu dan seluruh anggota kepolisian dijajaran Polda Sumut “Jika Profesi Polri jadi Ladang Ibadah dan Jangan Persulit Orang/Warga”,
Menurut LBH Medan pernyataan Kapolda adalah Niat Baik dan merupakan Kewajiban Seluruh Anggota Polri yang memang telah di amanatkan UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002.
Dan statment Kapolda dinilai Hal senada dengan jargon Kapolri POLISI BERSAMA MASYARAKAT tetapi yang terpenting menurut LBH Medan, Kata-kata Kapolda harus diimplementasikan di tengah-tengah kehidupan masyarakat Sumut Utara.
Catatan Kriminalitas di Sumut :
Sejauh ini Kriminalitas yang terjadi di Sumatra Utara cukup besar kedua di Indonesia, dimana Polrestabes Medan menjadi wilayah dengan catatan Polrestabes Medan angka tertinggi ditingkat Resor (9.376 kasus), dengan Polsek Percut Sei Tuan dan Polsek Sunggal yang menempati peringkat teratas nasional untuk tingkat polsek (detik.com, 27 Jul 2025)
Kemudian penanganan kasus yang berlarut-larut (undue delay), dugaan kekerasan dalam demonstrasi, kriminalisasi pejuang lingkungan, penyalahgunaan kewenangan, serta kasus yang viral/ atensi Masyarakat Sumut yakin Kematian Winda Lorenza Gowaza yang belum mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga dan Masyarakat. Maka, Kapolda Sumut berkewajiban untuk menyelesaikannya secara hukum dan menghormati HAM.
MENINDAK TEGAS ANGGOTA TAK PROFESIONAL
Bukan hanya menyelesaikan permasalahan hukum di Masyarakat, Kapolda Sumut juga mempunyai pekerjaan rumah dengan melakukan penindakan tegas dan berdasar hukum kepada setiap anggota kepolisian Poldasu yang melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang tertuang dalam KODE ETIK PROFESI POLRI DAN DISIPLIN POLRI.
Hal ini penting dilakukan untuk menjaga setiap anggota Polri dari tindakan yang sewenang-wenangdan bertentangan dengan hukum serta HAM. Guna terciptanya anggota Polri Profesional yang Melindungi dan Mengayomi Masyarakat. LBH Medan Menegaskan hal ini dapat dilakukan melalui Reformasi Polri Segera. (PS/REL)






