Kelalaian Senjata Api Brigadir Imansyah Harefa Diduga Tindak Pidana yang Harus Diadili

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Penempatan Brigadir Imansyah Harefa di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari sebagai bagian dari proses penegakan etik profesi polri oleh Propam Polda Sumut terkait persoalan pengamanan senjata api menunjukkan adanya persoalan serius yang harus diungkap secara menyeluruh (Tribun.com).  

LBH Medan menegaskan patsus terkait kelalaian senjata api Imansyah bukan hanya tentang dugaan pelanggaran Etik, tetapi juga dugaan tindak pidana Kelalaian yang menyebabkan orang mati/meinggal dunia sebagai mana Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yakni “Setiap orang yang karena kealpaanya mengakibatkan matinya orang lain,dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak katagori denda V”.

Penyidik tidak boleh hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang secara fisik menarik pelatuk atau secara lebih luas melakukan uji balistik (Metode pemeriksaan ilmiah dalam menganalisis kekuatan gerak, lintasan, serta dampak dari proyektil/peluru).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tetapi  penyidik harus menguji ada atau tidaknya kealpaan dalam penguasaan, penyimpanan, pengamanan, dan pengendalian senjata api yang berada dalam tanggung jawab Imansyah. 

Bahkan, bagaimana senjata tersebut dapat berada dalam jangkauan korban, serta apakah kelalaian tersebut mempunyai hubungan sebab-akibat dengan kematian Winda. 

Dalam konteks senjata api anggota Polri, kepatuhan terhadap ketentuan pengamanan dan pengendalian senjata api juga harus diperiksa, termasuk ketentuan dalam Perpol Nomor 1 Tahun 2022.

Maka, proses etik tersebut tidak menutup ruang penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidananya, baik pidana kelalaian ataupun dugaan tindak pidana pembunuhan yang seyogiyanya telah dilaporkan ayah Winda Lorenza Gowasa kepolda Sumut sebagaiman surat tanda terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/1286/VIII/2026/Polda Sumut tertanggal 7 Agustus 2026. (Tribun Medan).

Baca Juga:  Kajati Sumut Buka Puasa Bersama Jurnalis, Perangi Hoaks dan Fasilitasi UKW bersama PWI Sumut

Jika terbukti bahwa kelalaian dalam pengamanan senjata api menyebabkan atau berkontribusi secara kausalitas (sebab akibat) terhadap kematian Winda, maka perkara tersebut tidak boleh berhenti sebagai pelanggaran etik, tetapi wajib diusut tindak pidananya.

Secara faktual beredar dimedia dan keterangan keluarga jika banyak kejanggaln terkait matinya winda, mulai dari ditemukanya luka lebam pada mata, tengkorak kepala yang lembek dan lainya. Bahkan alur cerita klaim bunuh diri yang tidak logis menurut keluarga maka sudah sepatutnya Penyidik melakukan peyidikan secara scientific crime investigatioan (SCI). Agar kecurigaan keluarga korban dan masyarakat Indonesia bisa terjawab.

LBH Medan juga menilai bahwa pernyataan mengenai dugaan bunuh diri tidak boleh menjadi kesimpulan final sebelum seluruh bukti diuji secara ilmiah. LBH Medan menilai jika Hukum harus mengikuti fakta dan alat bukti, bukan fakta yang dipaksa mengikuti kesimpulan awal.  

Oleh karena itu Penyidik harus mengungkap matinya Winda secara objektif dan berkeadilan.  Kalau tidak diungkap, maka wajar jika terus akan menimbulkan sepekulasi di masyarakat dan ini sangat berdampak terhadap institusi Polri. 

Melalui rilis ini LBH Medan juga meminta Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolrestabes Medan yang sering kali prematur  dalam mengamabil kesimpulan terhadap penegakan hukum.

Dari perspektif HAM, negara berkewajiban melindungi hak hidup dan memastikan kematian yang tidak wajar diselidiki secara efektif. Pasal 28A UUD 1945, Pasal 9 UU HAM, Pasal 3 DUHAM, serta Pasal 6 ICCPR menjadi dasar penting bahwa hak hidup harus dilindungi dan setiap dugaan pelanggaran terhadapnya harus ditangani secara serius. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PN Medan Kabulkan Praperadilan Arjoni Terhadap Kapolda Sumut, Penghentian Penyidikan Tidak Sah
Kematian Winda Lorenza Gowasa Akibat Dugaan Tindak Pidana, LBH Medan Minta Polda Sumut Ambil Alih
LBH Medan Tuding Polda Sumut Tak Taat Hukum Karena Tak Hadiri Prapid SP3 Laporan Arjoni
LBH Laporkan Walikota Medan dan Bupati Deliserdang ke Ombudsman Sumut, Diduga Uang Rakyat Biayai Bangun Kantor Polisi dan Jaksa
Blackout 24 Jam Lebih di Sumbagut, PLN Wajib Beri Kompensasi, Presiden Diminta Kaji Ulang Jabatan Menteri ESDM dan Dirut PT PLN
Diduga Akibat Ketidakmampuan Polisi, POMAL KODARAL I Belawan Amankan Puluhan Orang, LBH Medan : Tamparan Keras ke Polri
Kajari Karo dan Jajaran Terlibat Didesak Copot, LBH Tuding Proses Hukum Amsal C Sitepu Serampangan dan Langgar HAM
28 Perusahaan Penyebab Banjir Akan Dikelola DANANTARA, LBH Medan Tuding Pencabutan Izin Hanya Sebatas Ganti Baju
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Kelalaian Senjata Api Brigadir Imansyah Harefa Diduga Tindak Pidana yang Harus Diadili

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:08 WIB

PN Medan Kabulkan Praperadilan Arjoni Terhadap Kapolda Sumut, Penghentian Penyidikan Tidak Sah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:22 WIB

Kematian Winda Lorenza Gowasa Akibat Dugaan Tindak Pidana, LBH Medan Minta Polda Sumut Ambil Alih

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:58 WIB

LBH Medan Tuding Polda Sumut Tak Taat Hukum Karena Tak Hadiri Prapid SP3 Laporan Arjoni

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:32 WIB

LBH Laporkan Walikota Medan dan Bupati Deliserdang ke Ombudsman Sumut, Diduga Uang Rakyat Biayai Bangun Kantor Polisi dan Jaksa

Berita Terbaru

Forwaka Sumut

Kader Siap Kembangkan Sayap,Sapma LMP Karo Terima SK

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:17 WIB