Blackout 24 Jam Lebih di Sumbagut, PLN Wajib Beri Kompensasi, Presiden Diminta Kaji Ulang Jabatan Menteri ESDM dan Dirut PT PLN

- Penulis

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Pemadaman listrik Secara Total (Blackout) lebih dari 24 Jam melanda wilayah Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) pada 22 Mei 2026 telah menimbulkan kerugian nyata dan keresahan masyarakat/Pelanggan. 

Dirut PT PLN Persero Darmawan Prasodjo secara resmi telah meminta maaf atas ketidaknyamanan  yang telah terjadi (Blackout) di Jambi, Sumatera Barat, Riau, Sumatra Utara, dan Aceh. Berdasarkan indikasi awal, padam listrik terjadi akibat adanya ruas transmisi yang mengalami gangguan akibat cuaca buruk. 

Namun, alasan tersebut menimbulkan pertanyaan besar, ketika disampaikan cuaca buruk atau gangguan yang terjadi di Muara Bungo-Sungai Rumbai atau lainya, berbeda dengan data BMKG Jambi Pada 22 Mei 2026 yang memperkirakan keadaan cuaca Jambi sekitarnya aman, hanya berawan dan hujan ringan. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adanya kejanggalan terhadap alasan tersebut, LBH Medan menilai jika alasan blackout bukan gangguan cuaca tetapi tata kelola kelistrikan dan infrastruktur yang tidak baik sehingga berdampak merugikan masyarakat/pelanggan.

Ketua LBH Medan Irvan Saputra SH MH kepada media, Sabtu (23/5/2026)  menduga adanya kelalaian dari PT PLN (Persero) terkait padam total (Blackout). Harusnya hal ini tidak terjadi jika tata kelola PLN dan Infrastruktur dilakukan dengan baik dan benar.

“Kebutuhan atas Listrik merupakan bagian utama dari kehidupan rakyat yang secara nyata menopang beberapa hal, yaitu dari kebutuhan domestik rumah tangga, pekerjaan, Ibadah kesehatan, dan pendidikan dan lain lain,” paparnya. 

Maka, LBH Medan mendesak secara hukum PLN WAJIB memberikan kompensasi/ganti kerugian kepada jutaan pelanggan yang terdampak blackout sebagaimana amat  Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan “Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. 

Dijelaskan Irvan Saputra, hak konsumen tersebut bersesuaian dengan amanat Pasal 29 ayat (1) huruf  a dan b Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang tegas menyatakan jika Konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik dan mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

Baca Juga:  MK Putuskan TNI Terlibat Pidana Biasa Diadili di Peradilan Umum

Serta Pasal 6 jo 6A Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) yang secara tegas mewajibkan PLN Memberikan Kompensasi atas buruknya mutu pelayanan kelistrikan yang menyebabkan lama ganguan dan jumlah ganggu yang menimbulkan kerugian terhadap Pelanggan. 

Irvan Saputra dengan tegas meminta, Presiden RI Prabowo Subianto untuk meninjau ulang jabatan Menteri ESDM Bahlil dan Dirut PT PLN Persero Darmawan Prasodjo akibat kejadian ini.

Dilansir dari media online, Pemadaman tersebut berawal dari Jumat malam sekitar Pukul 18.44 WIB. Yang disebabkan cuaca buruk yang mengganggu jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi 275 kilovolt (kV) Muara Bungo-Sungai Rumbai di Jambi. 

Yang akibat adanya pemadaman tersebut, sebanyak 8,3 juta dari total 13,1 juta listrik pelanggan di beberapa wilayah Sumatera mengalami pemadaman listrik.

Bahkan jika dilihat sisi perlindungan konsumen   Pemadaman total telah bertentangan dengan Hak Asasi masyarakat terkait kerugian yang berdampak pada pelaku UMKM, kemudian diduga merusak alat elektronik warga, dan melumpuhkan aktivitas ekonomi. 

Kelalaian PLN dalam memelihara dan menjamin keandalan sistem, ini bertolak belakang ketika masyarakat dipaksa untuk tepat membayar listrik dan tidak boleh lewat waktu dan apabila lewat waktu sering kali pelanggan mendapatkan ancaman denda dan verbal dengan ditindak tegas/mencabut kelistrikan Pelanggan. Sementara ketika respon keluhan terhadap pelayanan mutu  sering tidak direspon cepat.  

Maka, Blackout sesungguhnya diduga telah bertentangan dengan UUD, UU HAM, UU Konsumen,  UU Kelistrikan dan DUHAM. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kejari Karo dan Satuan Pendidikan Se-Kabupaten Karo Teken MoU, Perkuat Pendampingan Hukum dan Pencegahan Pelanggaran di Lingkungan Sekolah
Tim Quick Respon Kodaeral Grebek Pengoplos Gas, 5 Tersangka Ditangkap dan Ratusan Tabung Disita
Tia Ayu Anggraini Sosialisasikan Perda No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Medan Labuhan dan Medan Marelan
Forwaka Dairi Dilantik, Irfandi Tekankan Profesionalisme dan Perlindungan Hukum dan Peningkatan Ekonomi Jurnalis
KKMP di Medan ‘Cangkang Kosong’, SPPG Diduga Cuekin Kopkel, FKKMP Sumut Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
FKSM Minta Stop Proyek Drainase di Jalan Baru-Jalan Andansari Kel. Terjun Diduga Mutu U Ditch Jelek, PPK akan Cek, Jaksa akan Puldata
Dugaan Tangan Kuat Gagalkan MBG dan KKMP di Medan, FKSM Minta Usut Monopoli Pengadaan Barang dan Abaikan Naker Lokal di SPPG di Kota Medan
Sumpah Serapah Pengendara Akibat Proyek Jalan Veteran Mangkrak, Bobby Nasution Diprank Dinas BMBKCK Sumut
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Kejari Karo dan Satuan Pendidikan Se-Kabupaten Karo Teken MoU, Perkuat Pendampingan Hukum dan Pencegahan Pelanggaran di Lingkungan Sekolah

Senin, 19 Oktober 2026 - 01:43 WIB

Tim Quick Respon Kodaeral Grebek Pengoplos Gas, 5 Tersangka Ditangkap dan Ratusan Tabung Disita

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Tia Ayu Anggraini Sosialisasikan Perda No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Medan Labuhan dan Medan Marelan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 00:13 WIB

Forwaka Dairi Dilantik, Irfandi Tekankan Profesionalisme dan Perlindungan Hukum dan Peningkatan Ekonomi Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:22 WIB

KKMP di Medan ‘Cangkang Kosong’, SPPG Diduga Cuekin Kopkel, FKKMP Sumut Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

Berita Terbaru

Kajati Sumut

Wakajati Sumut Jadi Penguji Seminar Hasil PKN II di BPSDM Sumut

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:25 WIB

Sumatera Utara

Pelantikan SMSI Madina, Erris: Segera Bentuk Pokja News Room Jaga Desa!

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:25 WIB