Tim Tabur Intel Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan

- Penulis

Senin, 14 September 2026 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berhasil mengamankan seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana, atas nama Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution, dalam perkara tindak pidana kehutanan secara tidak sah yaitu melakukan pertambangan di kawasan hutan.

Pengamanan terhadap terpidana dilaksanakan Senin (14/9/2026) sekira pukul 08.00 WIB di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Sukapura, Kelurhan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor. Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada saat diamankan, keluarga dari terpidana sempat melakukan perlawanan, dan terpidana akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jupri W. Banjarnahor SH, MH, Senin (14/9/2026).

Menurut Jupri W Banjarnahor, keberhasilan pengamanan DPO tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Pengamanan terhadap DPO ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan. Kami terus melakukan koordinasi dan upaya pencarian terhadap para buronan, khususnya dalam rangka mendukung pelaksanaan penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kasi Intelijen Kejari Madina.

Sebelumnya, terpidana telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana kehutanan yaitu melakukan usaha pertambangan di kawasan hutan, yaitu DPO ini melakukan penggalian di sungai Lolo menggunakan alat berat, yang kemudian tanah hasil galian didulang untuk mendapatkan emas yang mana lokasi terpidana melakukan penggalian tanah tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi terbatas (HPT), demikian dalam pertimbangan Majelis hakim dalam putusanya

Baca Juga:  RVL Kepala KSOP Belawan Tahun 2023-2024 Ditahan Terkait Dugaan Korupsi PNBP Kapal Tandu

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1205K/Pid.Sus-LH/2025, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengerjakan, dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.”

“Atas perbuatannya tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada terpidana berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),” paparnya.

Terhadap DPO, lanjut Kasi Intel sudah lama dilakukan pemantauan, dan telah mempelajari pergerakan daripada DPO, selanjutnya berkordinasi dengan Intelijen Kejati Sumut, hingga mendeteksi keberadaan DPO di Medan dan langsung melakukan pengamanan.

Setelah berhasil diamankan, terpidana selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan.

Kasi Intelijen Kejari Madina menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta bidang terkait guna memastikan proses administrasi dan pelaksanaan eksekusi oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal terhadap terpidana berjalan sesuai dengan putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah berhasil diamankan, terpidana selanjutnya diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan. Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Gilbeth Sitindaon, SH, MH, dengan menempatkan terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan,” tandasnya.

Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Madina menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi DPO. Kepada DPO yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum yang berlaku, tegasnya.

Penulis : Forwaka Sumut

Editor : Yonimasari Hulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kapoldasu dan Kajatisu Jalin Sinerjisitas Dengan Komitmen Layani Hukum Masyarakat Secara Humanis
Jaksa Peduli Pendidikan, Kajati Muhibuddin Dukung dan Kawal Kemajuan Pendidikan di Sumut
Jajaran Cabjari di P Brandan Diminta Bekerja Profesional dan Hindari Transaksional Perkara
Raih Peringkat 2 Nasional, Kejati Sumut Terbaik Kedua di Lelang Aset Serentak 2026
Koordinator Pidsus Wakili Kajati Sumut di Pelantikan Kepala BPKP Sumut
Wakajati Sumut Jadi Penguji Seminar Hasil PKN II di BPSDM Sumut
LBH Medan Duga Konpirasi Kasus Alih Fungsi Hutan, Terpidana Belum Dieksekusi
Muhibuddin Kajati Sumut Salah Satu dari Tim 9 Kejagung yang Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Kapoldasu dan Kajatisu Jalin Sinerjisitas Dengan Komitmen Layani Hukum Masyarakat Secara Humanis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:16 WIB

Jaksa Peduli Pendidikan, Kajati Muhibuddin Dukung dan Kawal Kemajuan Pendidikan di Sumut

Sabtu, 26 September 2026 - 21:56 WIB

Jajaran Cabjari di P Brandan Diminta Bekerja Profesional dan Hindari Transaksional Perkara

Jumat, 25 September 2026 - 11:15 WIB

Raih Peringkat 2 Nasional, Kejati Sumut Terbaik Kedua di Lelang Aset Serentak 2026

Jumat, 25 September 2026 - 10:35 WIB

Koordinator Pidsus Wakili Kajati Sumut di Pelantikan Kepala BPKP Sumut

Berita Terbaru

Kajati Sumut

Wakajati Sumut Jadi Penguji Seminar Hasil PKN II di BPSDM Sumut

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:25 WIB

Sumatera Utara

Pelantikan SMSI Madina, Erris: Segera Bentuk Pokja News Room Jaga Desa!

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:25 WIB