Trik SPP, SMKN 1 Gunungsitoli Diduga Pungut Rp20 Ribu per Bulan dari Siswa

- Penulis

Sabtu, 5 September 2026 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FORWAKASUMUT, GUNUNGSITOLI – Praktik pungutan uang berdalih sumbangan sukarela untuk pembinaan pendidikan di SMK Negeri 1 Gunungsitoli mencuat setelah beredar bukti pembayaran bertuliskan Kartu Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Tahun Pelajaran 2025/2026 yang dilengkapi stempel resmi dengan ditandatangani Ketua Komite bersama Bendahara.

Dalam kartu tersebut, dibebankan kepada siswa Rp 20 ribu per bulan. Sebagai bukti telah melunasi, pada kartu itu dibubuhi paraf telah diterima oleh Bendahara SPP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diperkirakan pungutan tersebut telah berlangsung lama. Kemungkinan, sumbangan tersebut diduga dikutip kepada seluruh siswa mulai dari kelas X hingga XII.

Rumor dugaan aliran dana dari hasil pungutan tersebut mengalir ke kantong oknum pejabat di Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Wilayah XIII Provinsi Sumatera Utara dibantah.

Siswa Mengaku Terbebani

Salah seorang siswi SMKN 1 Gunungsitoli (identitas dirahasiakan) membenarkan adanya pungutan tersebut.

Diakuinya jika telah melunasi dari bulan Juli 2025 hingga Juni 2026 dengan nilai sebesar Rp 20 ribu per bulan

“Benar, ada uang komite Rp 20 ribu per bulan, kalau tahun kemarin iya, tapi untuk tahun ini masih belum,” ujarnya.

Dengan adanya pungutan tersebut, dia pun mengaku terbeban. Selain itu, dia tidak mengetahui secara pasti ke mana uang tersebut dipergunakan.

“Kami terbebani,” tambahnya.

Tanggapan Kasek

Terpisah, Kasek SMKN 1 Gunungsitoli, Edid Bestaria Zendrato, ditemui awak media di kantornya, berdalih jika pungutan tersebut kepada para siswa merupakan sumbangan partisipasi yang sifatnya sukarela.

“Itu sumbangan partisipasi sukarela ini diusulkan oleh orang tua siswa saat sidang paripurna tahun lalu bersama dengan Komite Sekolah,” kata Edid Bestaria Zendrato, Rabu (2/9/2026)

Ia mengatakan tidak ada paksaan bagi siswa untuk membayar uang tersebut.

“Itu bukan paksaan, kami tidak memaksa. Kadang ada siswa yang kasih Rp 20 ribu, ada juga siswa yang tidak bayar sama sekali,” kilahnya.

Baca Juga:  Peringatan HUT RI ke 81 Kodaeral I Disemangati Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Rakyat

Respons Kacabdisdik

Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Wilayah XIII Provinsi Sumatera Utara, Augustinus Halawa, dikonfirmasi Wartawan, melalui seluler, Kamis (3/9/2026), membatah rumor dugaan adanya setoran.

Augustinus menegaskan bahwa dari dulu telah melarang praktik pungutan uang kepada siswa.

“Tidak ada itu, tidak ada bagian-bagian aliran dana ke kita,” tegasnya.

Ia mengatakan akan segera melakukan inspeksi ke SMKN 1 Gunungsitoli atas adanya informasi tersebut.

“Biarlah sekolah anak-anak tanpa biaya, supaya lebih praktis mereka sekolah. Kepada anak-anak kita pun kita sampaikan itu, tapi kalau ada juga Kepala Sekolah yang coba-coba, ya kita kasi PP 53 atau 94 pada dia, itu aja,” ujarnya.

Ketika ditanya terkait pertanggung jawaban penggunaan dana tersebut, ia mengatakan akan mempertanyakannya.

“Biar saya tanya nanti sama Pak Kasi SMK, sekarang dia tidak ada di kantor, dia sudah pergi ke Idanogawo, biar saya tanya nanti,” katanya.

Ditegaskan, atas adanya pungutan itu, akan menerapkan hukuman disiplin bila benar telah terjadi.

“Itu tidak dibenarkan, nanti kalau memang benar itu kita terapkan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan,” tegasnya.

Hal Serupa Pernah Terjadi di SMAN 1 Gunungsitoli

Pada tahun 2025, masalah serupa juga pernah terjadi di SMAN 1 Gunungsitoli. Pihak sekolah melalui Komite memungut uang SPP senilai Rp 40 ribu per bulan kepada siswa. Buntut dari masalah tersebut, Kepala Sekolah dicopot dari jabatannya.

Kejaksaan Diminta Lakukan Proses Hukum

Merujuk dari Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf (b) yang menyebutkan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Diharapkan Kejari Gunungsitoli untuk melakukan penyelidikan sesuai proses hukum yang berlaku serta menelusuri penggunaan uang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dewan Pers Akan Kumpulkan Seluruh Konstituen Bahas Penyelenggaraan Hari Pers Nasional
Ingin Libatkan Seluruh Konstituennya, Dewan Pers Masih Belum Putuskan soal HPN 2027
Bupati Madina dan Wabup Hadiri Pelantikan Pengurus Kadin Periode 2026-2030
Bupati Batu Bara Perkuat Sinergi dengan TNI AL, Sambut Kunjungan Dankodaeral
Ikuti Gerakan Tanam Serempak 50.000 Hektare, Bupati Baharuddin Dorong Produktivitas dan Kesejahteraan Petani
Bupati Batu Bara Dorong Ekspor Produk UMKM dan Hasil Pertanian, Targetkan Realisasi Akhir Tahun
Peringatan HUT RI ke 81 Kodaeral I Disemangati Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Rakyat
Yonimasari Hulu Pimpin SMSI Kepulauan Nias, Erris : Seluruh Pengurus Harus Bekerja
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 00:25 WIB

Trik SPP, SMKN 1 Gunungsitoli Diduga Pungut Rp20 Ribu per Bulan dari Siswa

Jumat, 4 September 2026 - 22:20 WIB

Dewan Pers Akan Kumpulkan Seluruh Konstituen Bahas Penyelenggaraan Hari Pers Nasional

Jumat, 4 September 2026 - 20:55 WIB

Ingin Libatkan Seluruh Konstituennya, Dewan Pers Masih Belum Putuskan soal HPN 2027

Jumat, 4 September 2026 - 20:04 WIB

Bupati Madina dan Wabup Hadiri Pelantikan Pengurus Kadin Periode 2026-2030

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Bupati Batu Bara Perkuat Sinergi dengan TNI AL, Sambut Kunjungan Dankodaeral

Berita Terbaru