LBH Medan Tuding Polda Sumut Tak Taat Hukum Karena Tak Hadiri Prapid SP3 Laporan Arjoni

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Arjoni seorang ibu dengan dua orang anak (Korban/Pemohon) dengan Nomor: 80/Pid.Pra/2026/PN Mdn telah dilaksanakan pada Selasa, 28 Juli 2026 pukul 11.00 wib di Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus.

Namun, sidang Praperadilan yang di ajukan Pemohon tidak dihadiri oleh para Termohon, yakni Kapolda Sumatera Utara beserta jajarannya, padahal relas panggilan dari PN Medan telah sampai dan di terima para Termohon.

Menyikapi hal tersebut, LBH Medan sebagai lembaga yang fokus terhadap penegakan hukum dan HAM sekaligus kuasa hukum Pemohon menilai jika Polda Sumut tidak taat hukum dan tidak menghormati Pengadilan Negeri Medan. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH menilai, ketidakhadiran para Termohon menunjukkan sikap yang tidak mencerminkan penghormatan terhadap proses peradilan dan prinsip equality before the law . Sebagai pejabat negara sekaligus aparat penegak hukum, para Termohon berkewajiban menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.

Perlu diketahui permohonan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana penggelapan.  Akibat ketidakhadiran tersebut, persidangan ditunda oleh Majelis Hakim untuk memberikan kesempatan pemanggilan kedua kepada para Termohon. 

Kewajiban tersebut sejalan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 

Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) KUHAP, pemeriksaan praperadilan dilakukan secara cepat dan para pihak dipanggil untuk hadir dalam persidangan agar objek praperadilan dapat diperiksa secara efektif.

Oleh karena itu, ketidakhadiran para Termohon berpotensi menghambat asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Ironisnya, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan praktik penegakan hukum yang selama ini dialami masyarakat. Dalam banyak perkara pidana, ketika warga negara dipanggil sebagai saksi ataupun tersangka dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah, Kepolisian memiliki kewenangan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan Pasal 112, Pasal 113, dan Pasal 216 KUHP terhadap pihak yang mengabaikan panggilan yang sah.

Baca Juga:  Bertema Ekspor Berbasis Industri Halal dan Hijau, Kadin Sumut Gelar North Sumatra Investment Industry Trade & Halal Expo

Namun, ketika aparat Kepolisian sendiri menjadi pihak yang dipanggil secara resmi oleh pengadilan, justru seluruh Termohon tidak hadir. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan hukum dan komitmen institusi Kepolisian terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum.

Permohonan praperadilan ini berangkat dari fakta bahwa perkara yang dilaporkan korban telah berjalan lebih dari lima tahun. Dalam proses penyidikan tersebut, korban telah memenuhi seluruh kewajibannya dengan menghadirkan saksi, surat, dan keterangan ahli sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum.

Penyidik bahkan telah menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka pada 8 Januari 2025, dan status tersangka tersebut telah dinyatakan sah setelah permohonan praperadilan yang diajukan tersangka ditolak melalui Putusan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn tanggal 29 April 2025. 

Akan tetapi, tanpa adanya perkembangan menuju pelimpahan perkara (P-21), penyidik justru menerbitkan penghentian penyidikan. 

LBH Medan menilai tindakan tersebut dapat menimbulkan kontradiksi hukum karena sebelumnya penyidik sendiri telah menyatakan telah terpenuhi paling sedikit dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka.

Atas dasar itu, LBH Medan meminta Pengadilan Negeri Medan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan dengan menyatakan penghentian penyidikan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Serta memerintahkan para Termohon untuk melanjutkan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan diproses sampai memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

LBH Medan menegaskan bahwa penghentian penyidikan dalam perkara ini tidak hanya menghilangkan kepastian hukum bagi korban, tetapi juga bertentangan dengan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

LBH Medan mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dibangun apabila setiap aparat tunduk pada hukum yang sama dengan masyarakat. 

Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun, termasuk aparat penegak hukum yang sedang berhadapan dengan proses peradilan. 

Oleh karena itu, LBH Medan mendesak para Termohon agar hadir pada sidang berikutnya dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sehingga pencari keadilan, khususnya korban, memperoleh kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Penasehat Rianto Minta Pendawa Bantu Masyarakat
Proyek Tak Kunjung Selesai, Jalan Veteran Macet Panjang, Nihil Polisi, Kapolldasu : Telah Diteruskan ke Kapolres, Kanit Lantas Bilang Gatur Capek
PB KAMI Serukan Tobat Nasional Atasi Berbagai Bencana dan Masalah di Indonesia
MK Putuskan TNI Terlibat Pidana Biasa Diadili di Peradilan Umum
Bukan Sekadar Ziarah, PMI 2027 Bawa Misi Persaudaraan dan Perdamaian
Kapoldasu dan Kajatisu Jalin Sinerjisitas Dengan Komitmen Layani Hukum Masyarakat Secara Humanis
Dugaan Tangan Kuat Gagalkan MBG dan KKMP di Medan, FKSM Minta Usut Monopoli Pengadaan Barang dan Abaikan Naker Lokal di SPPG di Kota Medan
Timor Leste Buka Jalan ke Asia Championship 2027 di Sentul
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Penasehat Rianto Minta Pendawa Bantu Masyarakat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:25 WIB

Proyek Tak Kunjung Selesai, Jalan Veteran Macet Panjang, Nihil Polisi, Kapolldasu : Telah Diteruskan ke Kapolres, Kanit Lantas Bilang Gatur Capek

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:14 WIB

PB KAMI Serukan Tobat Nasional Atasi Berbagai Bencana dan Masalah di Indonesia

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:28 WIB

MK Putuskan TNI Terlibat Pidana Biasa Diadili di Peradilan Umum

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Bukan Sekadar Ziarah, PMI 2027 Bawa Misi Persaudaraan dan Perdamaian

Berita Terbaru

Kajati Sumut

Wakajati Sumut Jadi Penguji Seminar Hasil PKN II di BPSDM Sumut

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:25 WIB

Sumatera Utara

Pelantikan SMSI Madina, Erris: Segera Bentuk Pokja News Room Jaga Desa!

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:25 WIB