Diduga Akibat Ketidakmampuan Polisi, POMAL KODARAL I Belawan Amankan Puluhan Orang, LBH Medan : Tamparan Keras ke Polri

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BELAWAN-Operasi penindakan dan penangkapan begal yang dilakukan Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL), Komando Daerah Angkatan Laut (KODAERAL) I Belawan sekira tanggal 16-18 April 2026 menjadi buah bibir masyarakat Sumatera Utara khususnya Belawan kota Medan. 

Banyak masyarakat yang mendukung dan mengapresiasi operasi yang didasarkan adanya pengaduan/laporan masyarakat terkait maraknya begal, pencurian dan pungli dan perintah lisan Danpomal Kodaeral I Belawan yang berhasil mengamankan 21 Orang. 

Dari keterangan Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Kolonel Laut (S) Wahyu Kurniawan belum lama ini, dari 21 Orang, 11 diserahkan ke Polisi, 8 dipulangkan kepada keluarganya setelah mendapatkan pembinaan dan 2 orang lagi dalam pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyikapi Operasi Pomal Kodaeral I Belawan, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern/fokus terhadap Penegakan Hukum dan HAM serta Watchdog(Pengawas) aparat penegak hukum dan pemerintah secara hukum dan tegas mendukung penuh penegakan hukum terhadap segala tindak pidana termasuk Begal. Namun harus bersesuaian dengan aturan hukum yang berlaku dan menghormati serta menjunjung tinggi HAM.

Dalam keterangan pers nya diterima media ini, Jumat (24/4/2026) Ketua LBH Medan Irvan Saputra SH MH menjabarkan, sebagai negara hukum LBH Medan menilai niat baik yang dilakukan POMAL Kodaeral I menyimpang dari fungsi Militer, UUD dan UU TNI. 

“Amanat  UUD 1945 dan UU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia  menyatakan secara tegas dan jelas jika TNI sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas memelihara perdamaian dunia,” jelasnya. 

Irvan Saputra menilai, langkah POMAL KODAERAL I Belawan diyakini berniat baik serta menampar peran Polri di Belawan yang diduga belum mampu menuntaskan aksi kejahatan di wilayah itu, namun melakukan penegakan hukum terhadap masyarakat khususnya masyarakat sipil bukan tugas POMAL KODAERAL I Belawan melainkan tugas dan tanggung jawab Polri khususnya Polda Sumut, Kepolisian Resor Belawan dan jajaranya.

“Keterlibatan TNI AL dalam urusan penegakan hukum terhadap kejahatan yang secara jelas merupakan ranah kepolisian. Jika hal ini tidak dihentikan maka menunjukkan adanya normalisasi yang dilakukan negara terhadap pelanggaran yurisdiksi institusi militer dalam kehidupan sipil,” tegasnya.

Baca Juga:  Idul Adha ini Qurban 17 Ekor Sapi, Musa Rajekshah Apresiasi Semangat Berqurban Kader Pemuda Pancasila Sumut

Jika ditelaah secara hukum dan mendalam seharusnya Pomal Kodaeral I tidak dibenarkan melakukan penindakan dan pengakan hukum. Normalisasi ini akan menegasikan peran Polri sebagai aparat penegak hukum. 

“Disisi lain, LBH Medan menilai jika oprasi yang dilakuan POMAL Kodaeral I Belawan seyogianya telah mengambarkan buruknya kinerja kepolisian dalam hal ini Polres Belawan dan jajaranya. Bahkan tindakan operasi tersebut dapat dikatakan bentuk tamparan dan peringatan keras terhadap institusi Polri,’ katanya. 

Polri, sebagai aparat penegak hukum, lanjut Irvan Saputra, seharusnya menjaga ketertiban, keamanan dan mengayomi masyarakat termasuk bertanggungjawab dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana begal dll, bukan sebaliknya.

Maka, secara hukum penindakan dan penangkapan terduga pelaku begal atau tindak pidana lainya yang dilakukan POMAL KODAERAL I Belawan berpotensi bertentangan dengan UUD 1945, TAP MPR VII/2000, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI yang secara tegas menempatkan penegakan hukum pidana umum sebagai kewenangan Polri.

“Begitu diduga bertentangan UU Nomor 3 tahun 2025 jo. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Serta UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur bahwa penangkapan dalam perkara pidana dilakukan oleh penyidik/penyelidik kepolisian dan asas-asas hukum pidana diantaranya asas praduga tidak bersalah, serta hak terduga pelaku untuk didampingi advokat/ pengacara. Bahkan diduga bertentangan dengan ICCPR dan UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan DUHAM,” bebernya. 

Irvan Saputra dengan tegas menyatakan LBH Medan mendesak  Danpomal KODERAL I Belawan untuk menghentikan Operasi penindakan dan Penangkapan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi di Belawan dan sekitarnya.

Dia juga meminta, Kapolda Sumut Cq. Kapolres Belawan dan jajarannya untuk bertanggung jawab penuh dalam pengamanan begal  dan tindak pidana lainya semisal pencurian, narkoba dll di daerah Belawan dan sekitarnya,  Walikota Medan untuk serius dan memastikan penyelesaian masalah kemiskinan, narkotika, tawuran  dan lapangan kerja di Belawan.

“Selain itu LBH juga menghimbau, DPRD Kota Medan dan Provinsi Sumut untuk serius memperhatikan kebutuhan masyarakat Belawan guna mendukung kesejahteraan masyarakat Belawan,” pungkasnya. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Lantik AMPG Jakarta, Ketum Said Aldi Al Idrus Serahkan Mobil Operasional Bersihkan Rumah Ibadah
Satuan Patroli Kodaeral I Belawan Latihan Halang Rintang Guna Menempa Mental Baja
Ombudsman Sumut Awasi SPMB Medan Guna Hindari Maladministrasi
Pesta Sabu di Kapal Ikan KM Aries Indo XVIII Diciduk KRI Imam Bonjol 383
Disambut Silat dan Tari Persembahan, Tim Supervisi dan Penilaian Lomba Administrasi HKG PKK ke 54 Medan Tinjau Kelurahan Terjun
Jaksa Banding Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Alih HGU PTPN 1, FKSM Desak Jaksa Usut Dugaan Bocornya Ratusan Miliar PAD Deliserdang di Citraland
JMSI Sumut Nilai Kinerja Polrestabes Medan Berhasil Jaga Kondusivitas Kota
Sidang Diksar Mahepel Unila: Dekan FEB dan Saksi Senior Bantah Ada Penganiayaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:48 WIB

Lantik AMPG Jakarta, Ketum Said Aldi Al Idrus Serahkan Mobil Operasional Bersihkan Rumah Ibadah

Senin, 15 Juni 2026 - 19:25 WIB

Satuan Patroli Kodaeral I Belawan Latihan Halang Rintang Guna Menempa Mental Baja

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:57 WIB

Ombudsman Sumut Awasi SPMB Medan Guna Hindari Maladministrasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:27 WIB

Pesta Sabu di Kapal Ikan KM Aries Indo XVIII Diciduk KRI Imam Bonjol 383

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:08 WIB

Jaksa Banding Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Alih HGU PTPN 1, FKSM Desak Jaksa Usut Dugaan Bocornya Ratusan Miliar PAD Deliserdang di Citraland

Berita Terbaru