Sidang Diksar Mahepel Unila: Dekan FEB dan Saksi Senior Bantah Ada Penganiayaan

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG-Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Kemahasiswaan Mahepel FEB Unila kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi kunci, termasuk pimpinan tertinggi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung guna menguji kebenaran materil yang objektif dan berdasarkan fakta yang dialami langsung oleh para saksi di lapangan.

Dalam persidangan tersebut, hadir memberikan kesaksian langsung Dekan FEB Unila, Prof. Dr. Nairobi, S.E., M.Si. Selain itu, persidangan memeriksa dua orang saksi dari pihak senior pelaksana kegiatan, yakni Bunga dan Kumbang.

Berdasarkan fakta yang digali di ruang sidang, baik kesaksian dari Dekan FEB Unila Prof. Nairobi maupun keterangan dari saksi senior (Bunga dan Kumbang), menegaskan secara konsisten bahwa sama sekali tidak ada tindakan kekerasan fisik, pemukulan, ataupun penganiayaan yang dilakukan oleh para terdakwa selama rangkaian kegiatan kedisiplinan berlangsung. Rangkaian acara murni merupakan pembinaan keorganisasian yang resmi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim penasihat hukum terdakwa berhasil mengungkap secara benderang di hadapan Majelis Hakim bahwa penyebab pasti kematian korban murni merupakan peristiwa medis.

Berdasarkan hasil uji laboratorium dan rekam medis kedokteran yang sah, korban terbukti memiliki riwayat penyakit tumor otak yang bersifat laten dan tidak terdeteksi sebelumnya oleh panitia pelaksana.

Fakta krusial lain yang terungkap di persidangan adalah mengenai rentang waktu (causality link). Diketahui bahwa korban tidak meninggal dunia saat kegiatan Diksar berlangsung atau sesaat setelahnya.

Terdapat tenggat waktu yang cukup panjang, di mana korban tercatat mengembuskan napas terakhirnya enam bulan setelah kegiatan Diksar Mahepel selesai dilaksanakan. Jeda waktu setengah tahun ini dinilai secara hukum memutus rantai hubungan sebab-akibat antara aktivitas fisik kedisiplinan organisasi dengan kematian korban.

Ditemui usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Chandra Bangkit Saputra, S.H., yang mendampingi perkara bersama M. Rian Ali Akbar, S.H., M.H., C.PLA., CPM., dan Bagus Priyono Pamungkas, S.H., memberikan penjelasan mendalam dan pernyataan tegas mengenai duduk perkara serta substansi hukum yang sedang disidangkan.

Baca Juga:  Akibat Berbagai Kasus Korupsi, KPK Gandeng APH Lain dan Auditor Mendorong Penguatan Keuangan di Sumut

”Pertama-tama, kami tim penasihat hukum terdakwa kembali mengajak kita semua untuk bersama-sama mendoakan korban, Pratama, agar almarhum tenang di alam sana,” buka M. Rian Ali Akbar.

Lebih lanjut, M. Rian Ali Akbar. membedah poin penting dalam persidangan ini terkait pasal yang didakwakan kepada para terdakwa oleh jaksa penuntut umum.

”Poin paling krusial yang harus dipahami bersama adalah bahwa pasal yang didakwakan kepada Terdakwa berbentuk alternatif, yaitu dakwaan pertama penganiayaan ringan (Pasal 466 ayat 1) atau dakwaan kedua penganiayaan berat (Pasal 466 ayat 2). Di dalam dakwaan alternatif ini, sudah tidak membahas lagi sampai dengan kematian korban pada bulan Mei (6 bulan berikutnya). Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berfokus pada peristiwa yang terjadi pada tanggal 14 sampai 17 November 2024,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, M. Rian Ali Akbar memberikan imbauan sekaligus peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba membelokkan fakta persidangan demi kepentingan sepihak.

”Kami mengimbau kepada seluruh kawan-kawan jurnalis dan masyarakat lainnya untuk tidak menyebarkan berita bohong (hoax) atau melakukan penggiringan opini yang tidak berdasar. Perlu ditegaskan, kami sudah bersepakat untuk melakukan tindakan tegas dan terukur secara hukum terhadap pihak-pihak atau oknum yang mencoba menggiring-giring perkara ini hanya demi menaikkan jumlah penonton (viewers),” tegas M. Rian Ali Akbar.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lanjutan dan pemeriksaan alat bukti lainnya di persidangan. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kejari Karo dan Satuan Pendidikan Se-Kabupaten Karo Teken MoU, Perkuat Pendampingan Hukum dan Pencegahan Pelanggaran di Lingkungan Sekolah
Tim Quick Respon Kodaeral Grebek Pengoplos Gas, 5 Tersangka Ditangkap dan Ratusan Tabung Disita
Forwaka Dairi Dilantik, Irfandi Tekankan Profesionalisme dan Perlindungan Hukum dan Peningkatan Ekonomi Jurnalis
KKMP di Medan ‘Cangkang Kosong’, SPPG Diduga Cuekin Kopkel, FKKMP Sumut Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
Dugaan Tangan Kuat Gagalkan MBG dan KKMP di Medan, FKSM Minta Usut Monopoli Pengadaan Barang dan Abaikan Naker Lokal di SPPG di Kota Medan
Sumpah Serapah Pengendara Akibat Proyek Jalan Veteran Mangkrak, Bobby Nasution Diprank Dinas BMBKCK Sumut
LPON Adukan Plt Ketua PSSI Sumut Arya Sinulingga ke PSSI Pusat
Demo Keracunan MBG di Karo,Orangtua Siswa Didampingi EMKAP dan LBH Desak Kepastian Hukum dan Kompensasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Kejari Karo dan Satuan Pendidikan Se-Kabupaten Karo Teken MoU, Perkuat Pendampingan Hukum dan Pencegahan Pelanggaran di Lingkungan Sekolah

Senin, 19 Oktober 2026 - 01:43 WIB

Tim Quick Respon Kodaeral Grebek Pengoplos Gas, 5 Tersangka Ditangkap dan Ratusan Tabung Disita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 00:13 WIB

Forwaka Dairi Dilantik, Irfandi Tekankan Profesionalisme dan Perlindungan Hukum dan Peningkatan Ekonomi Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:22 WIB

KKMP di Medan ‘Cangkang Kosong’, SPPG Diduga Cuekin Kopkel, FKKMP Sumut Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Dugaan Tangan Kuat Gagalkan MBG dan KKMP di Medan, FKSM Minta Usut Monopoli Pengadaan Barang dan Abaikan Naker Lokal di SPPG di Kota Medan

Berita Terbaru

Kajati Sumut

Wakajati Sumut Jadi Penguji Seminar Hasil PKN II di BPSDM Sumut

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:25 WIB

Sumatera Utara

Pelantikan SMSI Madina, Erris: Segera Bentuk Pokja News Room Jaga Desa!

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:25 WIB