Sidang Diksar Mahepel Unila: Dekan FEB dan Saksi Senior Bantah Ada Penganiayaan

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG-Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Kemahasiswaan Mahepel FEB Unila kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi kunci, termasuk pimpinan tertinggi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung guna menguji kebenaran materil yang objektif dan berdasarkan fakta yang dialami langsung oleh para saksi di lapangan.

Dalam persidangan tersebut, hadir memberikan kesaksian langsung Dekan FEB Unila, Prof. Dr. Nairobi, S.E., M.Si. Selain itu, persidangan memeriksa dua orang saksi dari pihak senior pelaksana kegiatan, yakni Bunga dan Kumbang.

Berdasarkan fakta yang digali di ruang sidang, baik kesaksian dari Dekan FEB Unila Prof. Nairobi maupun keterangan dari saksi senior (Bunga dan Kumbang), menegaskan secara konsisten bahwa sama sekali tidak ada tindakan kekerasan fisik, pemukulan, ataupun penganiayaan yang dilakukan oleh para terdakwa selama rangkaian kegiatan kedisiplinan berlangsung. Rangkaian acara murni merupakan pembinaan keorganisasian yang resmi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim penasihat hukum terdakwa berhasil mengungkap secara benderang di hadapan Majelis Hakim bahwa penyebab pasti kematian korban murni merupakan peristiwa medis.

Berdasarkan hasil uji laboratorium dan rekam medis kedokteran yang sah, korban terbukti memiliki riwayat penyakit tumor otak yang bersifat laten dan tidak terdeteksi sebelumnya oleh panitia pelaksana.

Fakta krusial lain yang terungkap di persidangan adalah mengenai rentang waktu (causality link). Diketahui bahwa korban tidak meninggal dunia saat kegiatan Diksar berlangsung atau sesaat setelahnya.

Terdapat tenggat waktu yang cukup panjang, di mana korban tercatat mengembuskan napas terakhirnya enam bulan setelah kegiatan Diksar Mahepel selesai dilaksanakan. Jeda waktu setengah tahun ini dinilai secara hukum memutus rantai hubungan sebab-akibat antara aktivitas fisik kedisiplinan organisasi dengan kematian korban.

Ditemui usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Chandra Bangkit Saputra, S.H., yang mendampingi perkara bersama M. Rian Ali Akbar, S.H., M.H., C.PLA., CPM., dan Bagus Priyono Pamungkas, S.H., memberikan penjelasan mendalam dan pernyataan tegas mengenai duduk perkara serta substansi hukum yang sedang disidangkan.

Baca Juga:  PWI Sumut Gelar Turnamen Domino Piala Kapolrestabes Medan, Farianda Ajak Wartawan Ramaikan

”Pertama-tama, kami tim penasihat hukum terdakwa kembali mengajak kita semua untuk bersama-sama mendoakan korban, Pratama, agar almarhum tenang di alam sana,” buka M. Rian Ali Akbar.

Lebih lanjut, M. Rian Ali Akbar. membedah poin penting dalam persidangan ini terkait pasal yang didakwakan kepada para terdakwa oleh jaksa penuntut umum.

”Poin paling krusial yang harus dipahami bersama adalah bahwa pasal yang didakwakan kepada Terdakwa berbentuk alternatif, yaitu dakwaan pertama penganiayaan ringan (Pasal 466 ayat 1) atau dakwaan kedua penganiayaan berat (Pasal 466 ayat 2). Di dalam dakwaan alternatif ini, sudah tidak membahas lagi sampai dengan kematian korban pada bulan Mei (6 bulan berikutnya). Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berfokus pada peristiwa yang terjadi pada tanggal 14 sampai 17 November 2024,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, M. Rian Ali Akbar memberikan imbauan sekaligus peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba membelokkan fakta persidangan demi kepentingan sepihak.

”Kami mengimbau kepada seluruh kawan-kawan jurnalis dan masyarakat lainnya untuk tidak menyebarkan berita bohong (hoax) atau melakukan penggiringan opini yang tidak berdasar. Perlu ditegaskan, kami sudah bersepakat untuk melakukan tindakan tegas dan terukur secara hukum terhadap pihak-pihak atau oknum yang mencoba menggiring-giring perkara ini hanya demi menaikkan jumlah penonton (viewers),” tegas M. Rian Ali Akbar.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lanjutan dan pemeriksaan alat bukti lainnya di persidangan. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ombudsman Sumut Awasi SPMB Medan Guna Hindari Maladministrasi
Pesta Sabu di Kapal Ikan KM Aries Indo XVIII Diciduk KRI Imam Bonjol 383
Jaksa Banding Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Alih HGU PTPN 1, FKSM Desak Jaksa Usut Dugaan Bocornya Ratusan Miliar PAD Deliserdang di Citraland
JMSI Sumut Nilai Kinerja Polrestabes Medan Berhasil Jaga Kondusivitas Kota
Diduga Ancam Siswa, Staff SDN 1 Labuhan Ruku Dilaporkan ke Polisi
Poster Lom Lom Suwondo Rusak, Terpajang di Kantor Camat Sunggal, Gerindra akan Razia
Di Razia, 6,8 Kg Ganja Ditemukan di Lapas Padangsidimpuan, Kalapas Dituding Lalai, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum
Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban kepada Warga Berhak, Komisi XIII DPR-RI : Negara Harus Hadir
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:57 WIB

Ombudsman Sumut Awasi SPMB Medan Guna Hindari Maladministrasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:27 WIB

Pesta Sabu di Kapal Ikan KM Aries Indo XVIII Diciduk KRI Imam Bonjol 383

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:08 WIB

Jaksa Banding Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Alih HGU PTPN 1, FKSM Desak Jaksa Usut Dugaan Bocornya Ratusan Miliar PAD Deliserdang di Citraland

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:19 WIB

Sidang Diksar Mahepel Unila: Dekan FEB dan Saksi Senior Bantah Ada Penganiayaan

Senin, 8 Juni 2026 - 20:03 WIB

Diduga Ancam Siswa, Staff SDN 1 Labuhan Ruku Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru