Tim ARMI Bawa Keluarga Korban Pembunuhan Luis Hutabarat Lapor ke Lembaga Negara : Harus Dapat Keadilan

- Penulis

Rabu, 2 September 2026 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

MEDAN-Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) bersama Desi Natalia Nainggolan, istri Luis David Hutabarat, menyampaikan pengaduan langsung kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Selasa (1/9/2026).

Desi juga melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) R. I, terkait dugaan pembunuhan berencana dan penyiksaan oleh anggota TNI dan security PT Agrinas Palma Nusantara terhadap Luis David Hutabarat, yang meninggal dunia, serta penyiksaan terhadap Doni, Tomi, dan Jhoni.

TIM ARMI menilai kasus ini memiliki dimensi pidana sekaligus hak asasi manusia. Kematian Luis David menyangkut pelanggaran terhadap hak hidup, sementara tindakan kekerasan yang dialami para korban harus diperiksa dalam perspektif larangan penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengaduan ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa peristiwa yang mengakibatkan kematian Luis David dan luka-luka terhadap korban lainnya tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pelaku lapangan semata. 

TIM ARMI mendesak agar seluruh rangkaian peristiwa, motif, cara kekerasan dilakukan, kemungkinan adanya perencanaan, serta keterlibatan pihak lain di balik peristiwa tersebut diungkap secara menyeluruh.

Kematian Luis David merupakan pelanggaran serius terhadap hak hidup yang merupakan salah satu hak fundamental yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. 

Pasal 28 A UUD 1945 Pasal jo Pasal 6 _International Covenant on Civil and Political Rights_ (ICCPR) menjamin hak setiap orang untuk hidup. Sementara Komite HAM PBB menegaskan bahwa hak hidup merupakan hak tertinggi yang menjadi dasar bagi pemenuhan hak-hak lainnya.

Indonesia telah mengikatkan diri pada ICCPR melalui UU No. 12 Tahun 2005. Dengan demikian, negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak hidup setiap orang, termasuk kewajiban untuk mencegah perampasan nyawa secara sewenang-wenang serta melakukan penyelidikan yang efektif apabila seseorang kehilangan nyawanya secara tidak wajar. Selain itu, hak hidup juga dijamin dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

Oleh karena itu, kematian Luis David tidak dapat diperlakukan semata-mata sebagai akibat dari suatu tindak pidana biasa. Negara memiliki kewajiban mengusut tuntas dan untuk memastikan bahwa penyebab kematian, rangkaian kekerasan sebelum kematian. Serta seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diungkap melalui penyelidikan yang independen dan transparan.

Selain dugaan pembunuhan berencana, TIM ARMI menyoroti dugaan penyiksaan yang dialami Luis David serta korban lainnya. Pasal 7 ICCPR secara tegas melarang penyiksaan serta perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia. 

Baca Juga:  DPRD Karo jadwalkan RDP Lanjutan,Terkait Dana CSR 2 Miliar Yang Mengalir Ke Sekolah Di Medan

Komite HAM PBB menegaskan bahwa larangan tersebut melindungi martabat serta integritas fisik dan mental setiap orang dan membebankan kewajiban kepada negara untuk memberikan perlindungan melalui langkah hukum maupun langkah lainnya.

Indonesia juga telah meratifikasi _Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment_ (CAT) melalui UU No. 5 Tahun 1998. Ratifikasi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kewajiban internasional untuk mencegah penyiksaan, menyelidiki dugaan penyiksaan, dan memastikan adanya pertanggungjawaban terhadap pelakunya. 

Lebih lanjut, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM memberikan definisi penyiksaan sebagai tindakan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan hebat, baik jasmani maupun rohani, dalam keadaan-keadaan yang ditentukan undang-undang, termasuk apabila dilakukan oleh, atas hasutan, dengan persetujuan, atau dengan sepengetahuan pejabat publik.

Sementara itu, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah memasukkan penyiksaan sebagai tindak pidana tersendiri. Penjelasan KUHP secara eksplisit menyebut Pasal 530 sebagai ketentuan mengenai tindak pidana torture dan mengaitkannya dengan kewajiban Indonesia berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan.

Dengan demikian, dugaan penyiksaan terhadap Luis David, Doni, Tomi, dan Jhoni harus diperiksa secara khusus dan tidak boleh ditenggelamkan ke dalam konstruksi perkara penganiayaan biasa. 

Dugaan pembunuhan berencana dan penyiksaan merupakan persoalan serius yang menyentuh hak paling fundamental manusia: hak untuk hidup dan hak untuk bebas dari penyiksaan. Kedua hak tersebut mendapat perlindungan dalam hukum nasional maupun hukum HAM internasional yang telah mengikat Indonesia.

TIM ARMI menegaskan bahwa korban dan keluarga korban memiliki hak atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan. Pemulihan harus memperhitungkan dampak fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi yang ditimbulkan oleh peristiwa tersebut.

Oleh karena itu, TIM ARMI menyampaikan tuntutan:

1. Mendesak Komnas HAM melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam hal ini hak hidup dan penyiksaan dalam kasus ini.

2. Mendesak Kompolnas mengawasi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Labuhan Batu agar berjalan independen, profesional, transparan, dan akuntabel.

3. Mendesak Komnas Perempuan memberikan perhatian terhadap dampak kasus terhadap perempuan dan keluarga korban serta memastikan pendekatan yang berperspektif korban dalam proses penanganannya.

4. Meminta LPSK segera memberikan perlindungan terhadap Doni, Tomi, Jhoni, keluarga Luis David, dan seluruh saksi dari ancaman, intimidasi, tekanan, maupun kriminalisasi.

5. Meminta Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan Maladministrasi dalam perkara _a quo_

6. Memastikan keluarga Luis David memperoleh hak atas kebenaran, keadilan, pemulihan, dan jaminan ketidakberulangan. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Penasehat Rianto Minta Pendawa Bantu Masyarakat
Proyek Tak Kunjung Selesai, Jalan Veteran Macet Panjang, Nihil Polisi, Kapolldasu : Telah Diteruskan ke Kapolres, Kanit Lantas Bilang Gatur Capek
PB KAMI Serukan Tobat Nasional Atasi Berbagai Bencana dan Masalah di Indonesia
MK Putuskan TNI Terlibat Pidana Biasa Diadili di Peradilan Umum
Bukan Sekadar Ziarah, PMI 2027 Bawa Misi Persaudaraan dan Perdamaian
Kapoldasu dan Kajatisu Jalin Sinerjisitas Dengan Komitmen Layani Hukum Masyarakat Secara Humanis
Dugaan Tangan Kuat Gagalkan MBG dan KKMP di Medan, FKSM Minta Usut Monopoli Pengadaan Barang dan Abaikan Naker Lokal di SPPG di Kota Medan
Timor Leste Buka Jalan ke Asia Championship 2027 di Sentul
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Penasehat Rianto Minta Pendawa Bantu Masyarakat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:25 WIB

Proyek Tak Kunjung Selesai, Jalan Veteran Macet Panjang, Nihil Polisi, Kapolldasu : Telah Diteruskan ke Kapolres, Kanit Lantas Bilang Gatur Capek

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:14 WIB

PB KAMI Serukan Tobat Nasional Atasi Berbagai Bencana dan Masalah di Indonesia

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:28 WIB

MK Putuskan TNI Terlibat Pidana Biasa Diadili di Peradilan Umum

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Bukan Sekadar Ziarah, PMI 2027 Bawa Misi Persaudaraan dan Perdamaian

Berita Terbaru

Kajati Sumut

Wakajati Sumut Jadi Penguji Seminar Hasil PKN II di BPSDM Sumut

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:25 WIB

Sumatera Utara

Pelantikan SMSI Madina, Erris: Segera Bentuk Pokja News Room Jaga Desa!

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:25 WIB