Kelalaian Senjata Api Brigadir Imansyah Harefa Diduga Tindak Pidana yang Harus Diadili

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Penempatan Brigadir Imansyah Harefa di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari sebagai bagian dari proses penegakan etik profesi polri oleh Propam Polda Sumut terkait persoalan pengamanan senjata api menunjukkan adanya persoalan serius yang harus diungkap secara menyeluruh (Tribun.com).  

LBH Medan menegaskan patsus terkait kelalaian senjata api Imansyah bukan hanya tentang dugaan pelanggaran Etik, tetapi juga dugaan tindak pidana Kelalaian yang menyebabkan orang mati/meinggal dunia sebagai mana Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yakni “Setiap orang yang karena kealpaanya mengakibatkan matinya orang lain,dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak katagori denda V”.

Penyidik tidak boleh hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang secara fisik menarik pelatuk atau secara lebih luas melakukan uji balistik (Metode pemeriksaan ilmiah dalam menganalisis kekuatan gerak, lintasan, serta dampak dari proyektil/peluru).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tetapi  penyidik harus menguji ada atau tidaknya kealpaan dalam penguasaan, penyimpanan, pengamanan, dan pengendalian senjata api yang berada dalam tanggung jawab Imansyah. 

Bahkan, bagaimana senjata tersebut dapat berada dalam jangkauan korban, serta apakah kelalaian tersebut mempunyai hubungan sebab-akibat dengan kematian Winda. 

Dalam konteks senjata api anggota Polri, kepatuhan terhadap ketentuan pengamanan dan pengendalian senjata api juga harus diperiksa, termasuk ketentuan dalam Perpol Nomor 1 Tahun 2022.

Maka, proses etik tersebut tidak menutup ruang penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidananya, baik pidana kelalaian ataupun dugaan tindak pidana pembunuhan yang seyogiyanya telah dilaporkan ayah Winda Lorenza Gowasa kepolda Sumut sebagaiman surat tanda terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/1286/VIII/2026/Polda Sumut tertanggal 7 Agustus 2026. (Tribun Medan).

Baca Juga:  28 Perusahaan Penyebab Banjir Akan Dikelola DANANTARA, LBH Medan Tuding Pencabutan Izin Hanya Sebatas Ganti Baju

Jika terbukti bahwa kelalaian dalam pengamanan senjata api menyebabkan atau berkontribusi secara kausalitas (sebab akibat) terhadap kematian Winda, maka perkara tersebut tidak boleh berhenti sebagai pelanggaran etik, tetapi wajib diusut tindak pidananya.

Secara faktual beredar dimedia dan keterangan keluarga jika banyak kejanggaln terkait matinya winda, mulai dari ditemukanya luka lebam pada mata, tengkorak kepala yang lembek dan lainya. Bahkan alur cerita klaim bunuh diri yang tidak logis menurut keluarga maka sudah sepatutnya Penyidik melakukan peyidikan secara scientific crime investigatioan (SCI). Agar kecurigaan keluarga korban dan masyarakat Indonesia bisa terjawab.

LBH Medan juga menilai bahwa pernyataan mengenai dugaan bunuh diri tidak boleh menjadi kesimpulan final sebelum seluruh bukti diuji secara ilmiah. LBH Medan menilai jika Hukum harus mengikuti fakta dan alat bukti, bukan fakta yang dipaksa mengikuti kesimpulan awal.  

Oleh karena itu Penyidik harus mengungkap matinya Winda secara objektif dan berkeadilan.  Kalau tidak diungkap, maka wajar jika terus akan menimbulkan sepekulasi di masyarakat dan ini sangat berdampak terhadap institusi Polri. 

Melalui rilis ini LBH Medan juga meminta Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolrestabes Medan yang sering kali prematur  dalam mengamabil kesimpulan terhadap penegakan hukum.

Dari perspektif HAM, negara berkewajiban melindungi hak hidup dan memastikan kematian yang tidak wajar diselidiki secara efektif. Pasal 28A UUD 1945, Pasal 9 UU HAM, Pasal 3 DUHAM, serta Pasal 6 ICCPR menjadi dasar penting bahwa hak hidup harus dilindungi dan setiap dugaan pelanggaran terhadapnya harus ditangani secara serius. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kapolda Sumut Tekankan Profesi Polri Ladang Ibadah dan Tak Persulit Warga, LBH Medan : Buktikan Dengan Kerja Nyata
LBH Medan Bersama 103 Guru Honor Langkat Ajukan Eksekusi ke PTUN : Bupati Langkat Harus Umumkan Seleksi PPPK Sesuai CAT
Tim ARMI Bawa Keluarga Korban Pembunuhan Luis Hutabarat Lapor ke Lembaga Negara : Harus Dapat Keadilan
Tim Armi Dampingi Istri Korban Meninggal dan Pengawas PT Agrinas Laporkan Kapolres Labuhanbatu dan Jajaran ke Mabes Polri
PN Medan Kabulkan Praperadilan Arjoni Terhadap Kapolda Sumut, Penghentian Penyidikan Tidak Sah
Kematian Winda Lorenza Gowasa Akibat Dugaan Tindak Pidana, LBH Medan Minta Polda Sumut Ambil Alih
LBH Medan Tuding Polda Sumut Tak Taat Hukum Karena Tak Hadiri Prapid SP3 Laporan Arjoni
LBH Laporkan Walikota Medan dan Bupati Deliserdang ke Ombudsman Sumut, Diduga Uang Rakyat Biayai Bangun Kantor Polisi dan Jaksa
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:04 WIB

Kapolda Sumut Tekankan Profesi Polri Ladang Ibadah dan Tak Persulit Warga, LBH Medan : Buktikan Dengan Kerja Nyata

Selasa, 8 September 2026 - 23:24 WIB

LBH Medan Bersama 103 Guru Honor Langkat Ajukan Eksekusi ke PTUN : Bupati Langkat Harus Umumkan Seleksi PPPK Sesuai CAT

Rabu, 2 September 2026 - 13:07 WIB

Tim ARMI Bawa Keluarga Korban Pembunuhan Luis Hutabarat Lapor ke Lembaga Negara : Harus Dapat Keadilan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Tim Armi Dampingi Istri Korban Meninggal dan Pengawas PT Agrinas Laporkan Kapolres Labuhanbatu dan Jajaran ke Mabes Polri

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Kelalaian Senjata Api Brigadir Imansyah Harefa Diduga Tindak Pidana yang Harus Diadili

Berita Terbaru

Kajati Sumut

Wakajati Sumut Jadi Penguji Seminar Hasil PKN II di BPSDM Sumut

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:25 WIB

Sumatera Utara

Pelantikan SMSI Madina, Erris: Segera Bentuk Pokja News Room Jaga Desa!

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:25 WIB