Kejari Belawan Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan 

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BELAWAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menerima uang pengganti sebesar Rp500 juta, Senin (02/02/2026)

Uang pengganti tersebut, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 19 Medan TA. 2022 – 2023, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp996 juta lebih.

“Ya benar, tim bidang pidana khusus Kejari Belawan hari ini menerima uang pengganti sebesar Rp500 juta dari perkara korupsi dana BOS SMA Negeri 19 Medan TA. 2022-2023”, kata Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, Senin (02/02/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Daniel mengatakan bahwa uang pengganti tersebut diserahkan oleh keluarga terdakwa RN selaku mantan Kepsek SMAN 19 Medan kepada Kasi Pidsus Andri Rico Manurung di Kantor Kejari Belawan, Jalan Raya Pelabuhan No. 2, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan

“Penyerahan uang pengganti ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat perkara tindak pidana korupsi”, ujar Daniel

Lebih lanjut Daniel menjelaskan, terdakwa RN didakwa bersama terdakwa EY selaku mantan bendahara sekolah tahun 2022-2023, serta terdakwa TJ dan SM selaku pihak penyedia. Para terdakwa diproses dan dituntut dalam masing-masing berkas perkara secara terpisah.

Baca Juga:  Raup Setengah Miliaran, Direktur Perumda RPH Medan Ardiansyah Kelola Bazar UMKM Medan Utara, Pemerintah Himbau Tak Beroperasi Tapi Polisi Keluarkan Surat Izin

Jaksa Penuntut Umum, kata Daniel, mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa juga didakwa dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsidair”, jelasnya.

Uang pengganti yang telah diserahkan, langsung disetorkan kepada Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Belawan dan dititipkan pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Belawan di Bank Mandiri.

“Setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht) uang pengganti tersebut akan disetorkan ke kas negara”, imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kakantah Deliserdang Pemilik Harta Rp. 5,29 Miliar Bungkam Soal Peralihan Lahan Eks HGU menjadi HGB CBD Helvetia, Satpol PP Hentikan Pembangunan Karena Tak Ada PBG
Jaksa Hentikan Penyelidikan Pengadaan Atribut Sekolah di Disdik Medan, Alasan Kajari Tak Kerugian Negara
Kamser Sitanggang Masih Ditahan Kejari Mentawai Meski Putusan Prapid Penetapan Tersangka Tak Sah
Aksi Pedang Demokrasi di Kejatisu : Usut Tuntas Kasus Kredit Bank Sumut KCP Krakatau
Pengadaan Lahan Tol Medan-Binjai 2016 Rp. 1,17 Triliun Diduga Bocor, Penyidik Kejatisu Geledah Kanwil BPN Sumut dan Kantah Medan
Amsal Christy Sitepu Dibebaskan Hakim Tipikor Medan, Dakwaan JPU atas Korupsi Video Profil Desa di Kabupaten Karo ‘Zonk’
Komisi III DPR RI Simpulkan di RDPU Amsal C Sitepu Direkomendasi Bebas, Hinca Antar Kesimpulan dan Kawal Penangguhan
RVL Kepala KSOP Belawan Tahun 2023-2024 Ditahan Terkait Dugaan Korupsi PNBP Kapal Tandu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 01:14 WIB

Jaksa Hentikan Penyelidikan Pengadaan Atribut Sekolah di Disdik Medan, Alasan Kajari Tak Kerugian Negara

Minggu, 12 April 2026 - 16:59 WIB

Kamser Sitanggang Masih Ditahan Kejari Mentawai Meski Putusan Prapid Penetapan Tersangka Tak Sah

Jumat, 10 April 2026 - 15:18 WIB

Aksi Pedang Demokrasi di Kejatisu : Usut Tuntas Kasus Kredit Bank Sumut KCP Krakatau

Kamis, 9 April 2026 - 18:39 WIB

Pengadaan Lahan Tol Medan-Binjai 2016 Rp. 1,17 Triliun Diduga Bocor, Penyidik Kejatisu Geledah Kanwil BPN Sumut dan Kantah Medan

Rabu, 1 April 2026 - 12:15 WIB

Amsal Christy Sitepu Dibebaskan Hakim Tipikor Medan, Dakwaan JPU atas Korupsi Video Profil Desa di Kabupaten Karo ‘Zonk’

Berita Terbaru