Pimpinan Ponpes Mazilah Darussalam Dukung Berantas Korupsi, Ustad H Darul Yusuf : Kapolri Patuhi Perintah Presiden

- Penulis

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Penetapan Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang mengundurkan diri menjadi tersangka kasus korupsi mendapatkan apresiasi banyak pihak. Langkah Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Mabes Polri ini dinilai tak lepas dari ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam menindak kasus korupsi kakap.  

Apresiasi disampaikan Ustadz Muhammad Darul Yusuf, Pimpinan Pondok Pesantren Mazilah Darussalam, Minggu (12/7/2026) dalam siaran pers diterima awak media kanal Whats App nya.

“Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang saya banggakan. Saya Muhammad Darul Yusuf , Pimpinan Pondok Pesantren Mazilah Darussalam dan Pimpinan Ormas Mazilah Indonesia, mengucapkan dan mengapresiasi atas tindakan perintah tegas Bapak Presiden kepada Kapolri untuk menindak korupsi, koruptor di negara Indonesia ini,” tegasnya. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pimpinan Ponpes berlokasi di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang ini mengaku, korupsi  menyebabkan rakyat Indonesia sengsara, mati kelaparan. Hingga Ulama ini mengaku mendukung langkah Kapolri dalam mengusut kasus korupsi meski dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum. 

“Kepada Kapolri dan jajaran patuhi perintah Bapak Presiden. Kami rakyat pasti mendukung, setuju. Semua rakyat setuju atas tindakan tegas membasmi koruptor yang ada di Indonesia ini.  Basmi semua, kami rakyat mendukung Bapak. Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,” pungkasnya. 

Ustadz H. Muhammad Darul Yusuf adalah tokoh agama dan pimpinan Pondok Pesantren Mazilah Darussalam juga dikenal sebagai Pesantren Majelis Dzikir As-Sholah / Mazilah).

Kiprah Ustad H Darul Yusuf sebagai ulama dan tokoh masyarakat di Sumatera Utara yang mengasuh pesantren dan aktif memimpin gerakan Islam berlandaskan Amar Ma’ruf Nahi Munkar. Ponpes yang dipimpinnya rutin mengadakan pengajian dan pembinaan bagi santri serta masyarakat sekitar.

Ustadz H Darul Yusuf kerap tampil sebagai tokoh yang menjembatani kelompok masyarakat dalam menyuarakan aspirasi. Beliau sangat vokal dalam menyuarakan kerukunan, menjaga kedamaian, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di tengah masyarakat.

Diberitakan sejumlah media sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Baca Juga:  Temuan BPK Terhadap Penggunaan Anggaran PT PSU Disampaikan ALAMP AKSI Dalam Demo di Kejati Sumut

Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan belasan saksi plus penggeledahan. “Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ucap Totok saat konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).

Dalam pengledahan di 13 titik ditemukan, 74 kilogram emas batangan dengan estimasi nilai mencapai Rp476 miliar. Temuan ini memicu sorotan publik karena terdapat disparitas yang masif jika dibandingkan dengan laporan LHKPN resmi Febrie Adriansyah yang terakhir tercatat sebesar Rp18,2 atau total Rp536 miliar hingga Rp543,2 miliar

“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang,” kata Totok.

Tindakan korupsi ini dianggap dilakukan dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b.

Sementara itu, berdasarkan laporan detiknews, inisial DR yang ditetapkan tersangka oleh polisi merupakan pihak swasta bernama Don Ritto. Ia ditetapkan sebagai tersangka dari tiga perkara kasus korupsi yang diusut Kortas Tipikor Polri. DR saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. “Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya,” ujar Irjen Totok

Dua tersangka ini dikenakan pasal berbeda. Don Ritto diduga melakukan tindak pencucian uang yang diduga dari tindak pidana korupsi. DR disangkakan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru. (PS/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kejari T Balai Tahan 2 Mantan Pejabat BRI Sei Kepayang Dugaan Korupsi 15,65 Miliar
Penasehat Rianto Minta Pendawa Bantu Masyarakat
Proyek Tak Kunjung Selesai, Jalan Veteran Macet Panjang, Nihil Polisi, Kapolldasu : Telah Diteruskan ke Kapolres, Kanit Lantas Bilang Gatur Capek
PB KAMI Serukan Tobat Nasional Atasi Berbagai Bencana dan Masalah di Indonesia
MK Putuskan TNI Terlibat Pidana Biasa Diadili di Peradilan Umum
Bahan Jelek di Proyek Drainase Jalan Baru-Jalan Andansari Kel. Terjun Rp. 6,9 Miliar, SDABMBK, APH dan Kontraktor Bungkam : Cegah Kerugian Negara, LP3 : Pejabat dan APH Tak Makan Gaji Buta
Bukan Sekadar Ziarah, PMI 2027 Bawa Misi Persaudaraan dan Perdamaian
Kapoldasu dan Kajatisu Jalin Sinerjisitas Dengan Komitmen Layani Hukum Masyarakat Secara Humanis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:03 WIB

Kejari T Balai Tahan 2 Mantan Pejabat BRI Sei Kepayang Dugaan Korupsi 15,65 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026 - 00:29 WIB

Penasehat Rianto Minta Pendawa Bantu Masyarakat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:25 WIB

Proyek Tak Kunjung Selesai, Jalan Veteran Macet Panjang, Nihil Polisi, Kapolldasu : Telah Diteruskan ke Kapolres, Kanit Lantas Bilang Gatur Capek

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:14 WIB

PB KAMI Serukan Tobat Nasional Atasi Berbagai Bencana dan Masalah di Indonesia

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:28 WIB

MK Putuskan TNI Terlibat Pidana Biasa Diadili di Peradilan Umum

Berita Terbaru

Kajati Sumut

Wakajati Sumut Jadi Penguji Seminar Hasil PKN II di BPSDM Sumut

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:25 WIB

Sumatera Utara

Pelantikan SMSI Madina, Erris: Segera Bentuk Pokja News Room Jaga Desa!

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:25 WIB