Tersangka Penebangan Kayu Daerah Siosar Ditahan Kejari Karo, Rugikan Negara Capai 1 Miliar Lebih

- Penulis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO-Kejaksaan Negeri ( Kejari) Karo melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap HHM (31), tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penebangan dan pemanfaatan kayu di Desa Suka Maju, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, lokasi tersebut merupakan Kawasan Agropolitan milik Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Karo, penebangan berlangsung sejak Tahun 2022 – 2024.

Penahanan dilakukan setelah tersangka menyerahkan diri kepada Tim Penyidik Kejari Karo pada Kamis, (30/07/2026). Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: Print02/L.2.19/Fd.2/07/2026, tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 30 Juli 2026 sampai dengan 18 Agustus 2026.

Perkara ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penebangan kayu pada Kawasan Agropolitan milik Pemkab Karo yang sebelumnya telah diproses hingga persidangan, di mana Terdakwa K (59), selaku Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, telah dinyatakan terbukti bersalah pada tingkat pertama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun 2024 tersangka HHM mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan untuk melakukan pemanfaatan kayu pada areal yang berada di Kawasan Agropolitan Siosar, yang merupakan aset milik Pemkab Karo.

Meskipun Pemkab Karo telah beberapa kali menyampaikan surat kepada Kementerian Kehutanan dan BPHL Wilayah II Medan agar penerbitan akses SIPUHH pada kawasan tersebut dihentikan, akses tersebut tetap diterbitkan.

Berdasarkan akses tersebut, tersangka diduga melakukan penebangan dan pemanfaatan kayu pada kawasan Agropolitan yang secara hukum merupakan aset Pemkab Karo. Dari hasil penyidikan diperoleh alat bukti yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan hilangnya aset berupa kayu milik Pemkan Karo.

Baca Juga:  Kejari Nisel Diterpa Hoaks Siap, Edmond Purba Minta Masyarakat Saring Informasi

Berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Perhitungan Kerugian.

Keuangan Negara (PKKN), perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.105.548.815,- (satu miliar seratus lima juta lima ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus lima belas rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka HHM disangkakan melanggar Primair : Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana.

Setelah menyerahkan diri, penyidik segera melakukan pemeriksaan dan selanjutnya melakukan penahanan guna memperlancar proses penyidikan serta menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.

Kejari Karo berkomitmen untuk terus mengembangkan penanganan perkara ini secara profesional, independen, dan akuntabel serta menindak setiap pihak yang berdasarkan alat bukti diduga turut bertanggung jawab dalam tindak pidana korupsi tersebut. Langkah ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan terhadap keuangan negara.(FS/Wira Sanjaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kejari T Balai Tahan 2 Mantan Pejabat BRI Sei Kepayang Dugaan Korupsi 15,65 Miliar
Kejari Karo dan Satuan Pendidikan Se-Kabupaten Karo Teken MoU, Perkuat Pendampingan Hukum dan Pencegahan Pelanggaran di Lingkungan Sekolah
Tenang dalam Sikap, Tegas Menjaga Pers! Ini Gebrakan Irfandi Pimpin FORWAKA Sumut
Tim Quick Respon Kodaeral Grebek Pengoplos Gas, 5 Tersangka Ditangkap dan Ratusan Tabung Disita
Forwaka Dairi Dilantik, Irfandi Tekankan Profesionalisme dan Perlindungan Hukum dan Peningkatan Ekonomi Jurnalis
Bahan Jelek di Proyek Drainase Jalan Baru-Jalan Andansari Kel. Terjun Rp. 6,9 Miliar, SDABMBK, APH dan Kontraktor Bungkam : Cegah Kerugian Negara, LP3 : Pejabat dan APH Tak Makan Gaji Buta
KKMP di Medan ‘Cangkang Kosong’, SPPG Diduga Cuekin Kopkel, FKKMP Sumut Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
Dugaan Tangan Kuat Gagalkan MBG dan KKMP di Medan, FKSM Minta Usut Monopoli Pengadaan Barang dan Abaikan Naker Lokal di SPPG di Kota Medan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:03 WIB

Kejari T Balai Tahan 2 Mantan Pejabat BRI Sei Kepayang Dugaan Korupsi 15,65 Miliar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Kejari Karo dan Satuan Pendidikan Se-Kabupaten Karo Teken MoU, Perkuat Pendampingan Hukum dan Pencegahan Pelanggaran di Lingkungan Sekolah

Senin, 19 Oktober 2026 - 01:43 WIB

Tim Quick Respon Kodaeral Grebek Pengoplos Gas, 5 Tersangka Ditangkap dan Ratusan Tabung Disita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 00:13 WIB

Forwaka Dairi Dilantik, Irfandi Tekankan Profesionalisme dan Perlindungan Hukum dan Peningkatan Ekonomi Jurnalis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Bahan Jelek di Proyek Drainase Jalan Baru-Jalan Andansari Kel. Terjun Rp. 6,9 Miliar, SDABMBK, APH dan Kontraktor Bungkam : Cegah Kerugian Negara, LP3 : Pejabat dan APH Tak Makan Gaji Buta

Berita Terbaru

Kajati Sumut

Wakajati Sumut Jadi Penguji Seminar Hasil PKN II di BPSDM Sumut

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:25 WIB

Sumatera Utara

Pelantikan SMSI Madina, Erris: Segera Bentuk Pokja News Room Jaga Desa!

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:25 WIB