MEDAN-Detasemen Intelijen Komando Daeral Angkatan Laut (Denintel Kodaeral) I dan Kanwil Bea Cukai Sumut dan Aceh, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 15.40 WIB berhasil menggagalkan penyeludupan 400 koli pakaian bekas alias Monza asal Malaysia di Perairan Karang Gading Langkat atau sekitar perairan Gosong Bunga bunga.
Komandan Kodaeral I melalui Dandenintel Kolonel Laut Dwi Prasetyo kepada media ini, Sabtu (15/8/2026) memaparkan, Kamis 13 Agustus 2026, Bidang P2 Kanwil BC Sumatera Utara menerima Informasi terkait adanya pemasukan kapal yang bermuatan Balpres dari Malaysia tujuan perairan Sumatera Utara.
“Atas informasi tersebut, Bidang P2 Kanwil Sumut berkoordinasi dengan BC Medan, BC Belawan, BC Kuala Tanjung, BC Teluk Nibung, BAIS TNI Sumut dan Den Intel Kodaeral I Belawan untuk penajaman atas informasi awal yang diterima. Informasi kemudian diteruskan kepada Satgas Patroli Operasi BC 7005 (PSO Lhokseumawe), Satgas Patroli BC 1503 BC Medan dan Satgas Patroli BC 15031 BC Teluk Nibung utk pembagian wilayah ops,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, Dwi Prasetyo memaparkan, tanggal 13 Agustus 2026 pukul 18.30, Satgas Patroli BC 7005 dan Satgas Patroli BC 1503 tolak menuju perairan Langkat dan Satgas Patroli BC 15031 di perairan Asahan, namun belum terdeteksi adanya kapal yang target dimaksud.

“Pada hari Kamis Tanggal 14 Agustus 2026, sekitar pukul 11.00 WIB Satgas Patroli Operasi BC 7005 diarahkan menuju perairan disekitar pulau berhala, pada pukul 15.30 satgas Patroli Operasi BC 7005 disekitar perairan +- 20 NM Utara Gosong Bunga-Bunga melihat ada objek visual pada radar di Perairan Karang Gading yang diduga kapal target, Satgas Patroli Laut BC 7005 langsung melakukan pengejaran terhadap objek tersebut, sekitar Pukul 15.40 WIB kapal target berhasil ditemukan dan kemudian dilakukan upaya penghentian dan pemeriksaan,” terangnya.
Kolonel Dwi Prasetyo merinnci, selain Denintel Kodaeral I, instansi yang melaksanakan tugas, Kanwil Bea Cukai Sumut, Kanwil Bea Cukai Aceh (Pangsarops BC Lhokseumawe), Bea Cukai Medan-Kuala Tanjung-Belawan-Teluk Nibung, BAIS TNI Sumut, Satgas Patopssus BC 7005, Satgas Patroli BC 1503 dan Satgas Patroli BC 1531.
Dalam operasi ini, lanjutnya, Tim Gabungan berhasil mengamankan, 1 Unit Sarana Pengangkut Laut KM. Tanpa Nama dan ballpres belum dicacah perkiraan 400 koli.
“Atas Pemeriksaan oleh Patroli Operasi Khusus BC 7005 sarana pengangkut tersebut, kapal beserta ABK dibawa ke Dermaga Belawan (proses derigeer) untuk dilakukan proses penanganan lebih lanjut,” tegas Dwi Prasetyo.
Para pelaku terangnya, diduga melanggar UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No. 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Penindakan ballpressed yang masuk tanpa dilengkapi dokumen dapat memberi dampak negatif pada sektor industri terkait dan kesehatan masyarakat karena berpotensi membawa bibit penyakit yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan merusak ekonomi industri sektor terkait. (PS/DENITEL KODAERAL I/REL)






