Massa Desak Kejaksaan Periksa Semua yang Terlibat saat Sidang Kasus Bansos PENA Bergulir

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Sosial Pemulihan Ekonomi Nasional (PENA) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Samosir kembali menyita perhatian publik. Sejumlah mahasiswa bersama masyarakat Samosir menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/7/2026), bertepatan dengan berlangsungnya persidangan.

Dalam aksi tersebut, massa menyatakan dukungan terhadap langkah Kejaksaan Negeri Samosir dalam mengusut perkara dugaan korupsi Bansos PENA, sekaligus meminta penyidikan dikembangkan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti.

Aksi dipimpin penggiat antikorupsi Pangihutan Sinaga. Dalam orasinya, ia menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak berhenti pada satu orang tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan objektif. Jika ada alat bukti yang mengarah kepada pihak lain, maka penyidik harus memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui, memerintahkan, maupun turut bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujar Pangihutan.

Di dalam ruang sidang, majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Samosir telah menetapkan Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro, sebagai tersangka dalam perkara penyaluran bantuan kepada 303 keluarga korban banjir di Kenegerian Sihotang.

Menurut Pangihutan, perkara tersebut menyangkut hak masyarakat yang terdampak bencana sehingga seluruh rangkaian kebijakan dan pelaksanaannya perlu diungkap secara terbuka.

Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, ke Kejaksaan Negeri Samosir terkait dugaan keterlibatan dalam mekanisme penyaluran bantuan.

Pangihutan menjelaskan, setelah banjir bandang yang melanda Kenegerian Sihotang pada 3 November 2023, pemerintah mengalokasikan Program Bansos PENA Tahun Anggaran 2024 bagi 303 kepala keluarga terdampak.

Baca Juga:  Informasi Dugaan Tipikor Diduga Dicuekin, Kasi Intel Kejari Batubara Dilaporkan Masyarakat ke Kajati Sumut, Aswas Janji Diklarifikasi

Menurutnya, petunjuk teknis program mengatur bantuan disalurkan melalui transfer langsung ke rekening penerima manfaat sebesar Rp5 juta per keluarga. Namun dalam pelaksanaannya, bantuan diberikan dalam bentuk barang.

“Perubahan mekanisme penyaluran inilah yang perlu didalami penyidik, termasuk siapa yang mengambil keputusan dan apa dasar kebijakan tersebut,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa jauh sebelum proses penyidikan berjalan, sebanyak 117 warga Kenegerian Sihotang telah mengadukan persoalan tersebut kepada Presiden Republik Indonesia pada 4 November 2024.

Pengaduan itu kemudian diteruskan oleh Kementerian Sekretariat Negara melalui surat Nomor B-3705/Kemensetneg/D-3/AN.00.03/11/2024 tertanggal 29 November 2024 yang ditujukan kepada Bupati Samosir.

Menurut Pangihutan, dokumen tersebut menjadi salah satu fakta yang menunjukkan pemerintah daerah telah menerima informasi mengenai dugaan persoalan dalam penyaluran bantuan. Oleh karena itu, ia meminta penyidik menelusuri seluruh dokumen administrasi, proses pengambilan keputusan, serta memeriksa semua pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan Program PENA.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mendukung Kejaksaan Negeri Samosir mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi Program Bansos PENA Tahun Anggaran 2024. Kedua, meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, termasuk Bupati Samosir, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Direktur Utama BUMDesma Marsada Tahi Pangururan, Kepala Desa Siparmahan, Kepala Desa Sappur Toba, serta Kepala Desa Hariara Pohan.

Menutup aksi, Pangihutan menegaskan bahwa demonstrasi tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

“Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan tanpa tebang pilih. Semua pihak yang diduga terkait harus diperiksa secara objektif agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan,” tegasnya. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Revitalisasi Sekolah di Sumut Senilai Rp. 852 Miliar Rawan Korupsi, LSM Pucuk Bukit Nusantara akan Laporkan ke APH
Pimpinan Ponpes Mazilah Darussalam Dukung Berantas Korupsi, Ustad H Darul Yusuf : Kapolri Patuhi Perintah Presiden
Kejati Sumut Didesak Usut Mangkraknya Proyek RSJ
Dugaan Korupsi Belanja BLUD, Kejari Medan Geledah RS Pirngadi
Tudingan Nanik S Deyang Terlibat Korupsi MBG Diragukan, Elza Syarief Mundur dari Kuasa Hukum Sony Sanjaya
Penegak Hukum Diminta Periksa Proyek Revitalisasi SMP Negeri di Medan Berbiaya Miliaran Dana APBN
Jaksa Banding Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Alih HGU PTPN 1, FKSM Desak Jaksa Usut Dugaan Bocornya Ratusan Miliar PAD Deliserdang di Citraland
Dadan Hindayana CS Petinggi BGN Ditahan Kejagung, Terduga Terima Hasil SPPG
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Massa Desak Kejaksaan Periksa Semua yang Terlibat saat Sidang Kasus Bansos PENA Bergulir

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:28 WIB

Revitalisasi Sekolah di Sumut Senilai Rp. 852 Miliar Rawan Korupsi, LSM Pucuk Bukit Nusantara akan Laporkan ke APH

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:12 WIB

Pimpinan Ponpes Mazilah Darussalam Dukung Berantas Korupsi, Ustad H Darul Yusuf : Kapolri Patuhi Perintah Presiden

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:20 WIB

Kejati Sumut Didesak Usut Mangkraknya Proyek RSJ

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:23 WIB

Dugaan Korupsi Belanja BLUD, Kejari Medan Geledah RS Pirngadi

Berita Terbaru