Massa Desak Kejaksaan Periksa Semua yang Terlibat saat Sidang Kasus Bansos PENA Bergulir

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Sosial Pemulihan Ekonomi Nasional (PENA) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Samosir kembali menyita perhatian publik. Sejumlah mahasiswa bersama masyarakat Samosir menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/7/2026), bertepatan dengan berlangsungnya persidangan.

Dalam aksi tersebut, massa menyatakan dukungan terhadap langkah Kejaksaan Negeri Samosir dalam mengusut perkara dugaan korupsi Bansos PENA, sekaligus meminta penyidikan dikembangkan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti.

Aksi dipimpin penggiat antikorupsi Pangihutan Sinaga. Dalam orasinya, ia menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak berhenti pada satu orang tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan objektif. Jika ada alat bukti yang mengarah kepada pihak lain, maka penyidik harus memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui, memerintahkan, maupun turut bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujar Pangihutan.

Di dalam ruang sidang, majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Samosir telah menetapkan Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro, sebagai tersangka dalam perkara penyaluran bantuan kepada 303 keluarga korban banjir di Kenegerian Sihotang.

Menurut Pangihutan, perkara tersebut menyangkut hak masyarakat yang terdampak bencana sehingga seluruh rangkaian kebijakan dan pelaksanaannya perlu diungkap secara terbuka.

Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, ke Kejaksaan Negeri Samosir terkait dugaan keterlibatan dalam mekanisme penyaluran bantuan.

Pangihutan menjelaskan, setelah banjir bandang yang melanda Kenegerian Sihotang pada 3 November 2023, pemerintah mengalokasikan Program Bansos PENA Tahun Anggaran 2024 bagi 303 kepala keluarga terdampak.

Baca Juga:  Jaksa Agung Minta Jaksa Bekerja Humanis, Cepat, Profesional dan Berintegritas Saat Berkunjung ke Kejati Sumut

Menurutnya, petunjuk teknis program mengatur bantuan disalurkan melalui transfer langsung ke rekening penerima manfaat sebesar Rp5 juta per keluarga. Namun dalam pelaksanaannya, bantuan diberikan dalam bentuk barang.

“Perubahan mekanisme penyaluran inilah yang perlu didalami penyidik, termasuk siapa yang mengambil keputusan dan apa dasar kebijakan tersebut,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa jauh sebelum proses penyidikan berjalan, sebanyak 117 warga Kenegerian Sihotang telah mengadukan persoalan tersebut kepada Presiden Republik Indonesia pada 4 November 2024.

Pengaduan itu kemudian diteruskan oleh Kementerian Sekretariat Negara melalui surat Nomor B-3705/Kemensetneg/D-3/AN.00.03/11/2024 tertanggal 29 November 2024 yang ditujukan kepada Bupati Samosir.

Menurut Pangihutan, dokumen tersebut menjadi salah satu fakta yang menunjukkan pemerintah daerah telah menerima informasi mengenai dugaan persoalan dalam penyaluran bantuan. Oleh karena itu, ia meminta penyidik menelusuri seluruh dokumen administrasi, proses pengambilan keputusan, serta memeriksa semua pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan Program PENA.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mendukung Kejaksaan Negeri Samosir mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi Program Bansos PENA Tahun Anggaran 2024. Kedua, meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, termasuk Bupati Samosir, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Direktur Utama BUMDesma Marsada Tahi Pangururan, Kepala Desa Siparmahan, Kepala Desa Sappur Toba, serta Kepala Desa Hariara Pohan.

Menutup aksi, Pangihutan menegaskan bahwa demonstrasi tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

“Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan tanpa tebang pilih. Semua pihak yang diduga terkait harus diperiksa secara objektif agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan,” tegasnya. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kejari T Balai Tahan 2 Mantan Pejabat BRI Sei Kepayang Dugaan Korupsi 15,65 Miliar
Bahan Jelek di Proyek Drainase Jalan Baru-Jalan Andansari Kel. Terjun Rp. 6,9 Miliar, SDABMBK, APH dan Kontraktor Bungkam : Cegah Kerugian Negara, LP3 : Pejabat dan APH Tak Makan Gaji Buta
Diduga Mutu U Ditch Jelek dan Dikerjakan Asal-asalan, LP3 Minta Jaksa Periksa Proyek Drainase Rp. 6,9 Miliar di Jalan Andansari Terjun
Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut Dikembangkan, KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru
Dirjen PPTR Kemen ATR BPN dan Fahd A Rafiq Diciduk, KPK Tetapkan 8 Tersangka Suap HGB Summarecon Bogor, 100 Miliar Disita
Benny Divonis 4 Tahun, Denda 200 Juta dan Ganti Kerugian Negara 891 Juta, Erwin Saleh dan Anwar Syarif Bebas di Sidang Tipikor Medan Fashion Festival
Jaksa Agung Diminta Jujur dan Transparan Bongkar Kasus Febrie Adriansyah, PP GPA : Penegakan Hukum Bebas Intervensi
Tersangka Penebangan Kayu Daerah Siosar Ditahan Kejari Karo, Rugikan Negara Capai 1 Miliar Lebih
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:03 WIB

Kejari T Balai Tahan 2 Mantan Pejabat BRI Sei Kepayang Dugaan Korupsi 15,65 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Bahan Jelek di Proyek Drainase Jalan Baru-Jalan Andansari Kel. Terjun Rp. 6,9 Miliar, SDABMBK, APH dan Kontraktor Bungkam : Cegah Kerugian Negara, LP3 : Pejabat dan APH Tak Makan Gaji Buta

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Diduga Mutu U Ditch Jelek dan Dikerjakan Asal-asalan, LP3 Minta Jaksa Periksa Proyek Drainase Rp. 6,9 Miliar di Jalan Andansari Terjun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut Dikembangkan, KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru

Selasa, 15 September 2026 - 18:54 WIB

Dirjen PPTR Kemen ATR BPN dan Fahd A Rafiq Diciduk, KPK Tetapkan 8 Tersangka Suap HGB Summarecon Bogor, 100 Miliar Disita

Berita Terbaru

Kajati Sumut

Wakajati Sumut Jadi Penguji Seminar Hasil PKN II di BPSDM Sumut

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:25 WIB

Sumatera Utara

Pelantikan SMSI Madina, Erris: Segera Bentuk Pokja News Room Jaga Desa!

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:25 WIB