Dugaan Korupsi Belanja BLUD, Kejari Medan Geledah RS Pirngadi

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah dan menyita sejumlah dokumen di RSUD Dr Pirngadi Medan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di rumah sakit milik Pemerintah Kota Medan tersebut.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (1/7/2026), Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, membenarkan tim penyidik Pidsus Kejari Medan telah melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaksanaannya pada Selasa, 30 Juni 2026 kemarin,” kata Valentino melalui pesan WhatsApp.

Valentino menjelaskan, tindakan penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Prin-187/L.2.10/Fd.2/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menemukan adanya fakta hukum yang mengindikasikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana BLUD RSUD Dr Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Menurutnya, fakta hukum tersebut mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah pihak di lingkungan RSUD Dr Pirngadi Medan yang diduga berperan sebagai pelaku, pihak yang menyuruh melakukan, maupun turut serta melakukan perbuatan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Tanggapi Korban Banjir, Ka BPBD Medan Bilang Bukan Malaikat dan Bukan Pemuas Masyarakat, Rajudin Sagala Minta Evaluasi Jabatan Yunita Sari

Atas dasar itu, Kejari Medan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, mengidentifikasi pihak-pihak yang harus bertanggung jawab, serta mengumpulkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam pelaksanaan penggeledahan, penyidik turut menyita sejumlah dokumen, data elektronik, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan maupun pelaksanaan kegiatan belanja barang dan jasa yang menjadi objek penyidikan.

Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan diteliti, dianalisis, dan dicocokkan dengan alat bukti lainnya guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

Valentino menegaskan, hingga saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung. Tim penyidik masih mendalami konstruksi perkara, menelusuri aliran penggunaan anggaran, memperkuat alat bukti, memeriksa pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, serta mengamankan barang bukti strategis yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Kejaksaan Negeri Medan berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta memastikan seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah dan menjunjung tinggi prinsip due process of law,” tegas Valentino. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kejari T Balai Tahan 2 Mantan Pejabat BRI Sei Kepayang Dugaan Korupsi 15,65 Miliar
Tenang dalam Sikap, Tegas Menjaga Pers! Ini Gebrakan Irfandi Pimpin FORWAKA Sumut
Forwaka Dairi Dilantik, Irfandi Tekankan Profesionalisme dan Perlindungan Hukum dan Peningkatan Ekonomi Jurnalis
Bahan Jelek di Proyek Drainase Jalan Baru-Jalan Andansari Kel. Terjun Rp. 6,9 Miliar, SDABMBK, APH dan Kontraktor Bungkam : Cegah Kerugian Negara, LP3 : Pejabat dan APH Tak Makan Gaji Buta
Diduga Mutu U Ditch Jelek dan Dikerjakan Asal-asalan, LP3 Minta Jaksa Periksa Proyek Drainase Rp. 6,9 Miliar di Jalan Andansari Terjun
Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut Dikembangkan, KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru
Perkuat Sinergitas, Forwaka Sumut Silaturahmi Dengan Kejati Sumut
Kukuhkan Forwaka Tebing Tinggi, Ini Pesan Ketua Forwaka Sumut Irfandi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:03 WIB

Kejari T Balai Tahan 2 Mantan Pejabat BRI Sei Kepayang Dugaan Korupsi 15,65 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 00:13 WIB

Forwaka Dairi Dilantik, Irfandi Tekankan Profesionalisme dan Perlindungan Hukum dan Peningkatan Ekonomi Jurnalis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Bahan Jelek di Proyek Drainase Jalan Baru-Jalan Andansari Kel. Terjun Rp. 6,9 Miliar, SDABMBK, APH dan Kontraktor Bungkam : Cegah Kerugian Negara, LP3 : Pejabat dan APH Tak Makan Gaji Buta

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Diduga Mutu U Ditch Jelek dan Dikerjakan Asal-asalan, LP3 Minta Jaksa Periksa Proyek Drainase Rp. 6,9 Miliar di Jalan Andansari Terjun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut Dikembangkan, KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru

Berita Terbaru

Kajati Sumut

Wakajati Sumut Jadi Penguji Seminar Hasil PKN II di BPSDM Sumut

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:25 WIB

Sumatera Utara

Pelantikan SMSI Madina, Erris: Segera Bentuk Pokja News Room Jaga Desa!

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:25 WIB