Kejari Belawan Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan 

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BELAWAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menerima uang pengganti sebesar Rp500 juta, Senin (02/02/2026)

Uang pengganti tersebut, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 19 Medan TA. 2022 – 2023, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp996 juta lebih.

“Ya benar, tim bidang pidana khusus Kejari Belawan hari ini menerima uang pengganti sebesar Rp500 juta dari perkara korupsi dana BOS SMA Negeri 19 Medan TA. 2022-2023”, kata Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, Senin (02/02/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Daniel mengatakan bahwa uang pengganti tersebut diserahkan oleh keluarga terdakwa RN selaku mantan Kepsek SMAN 19 Medan kepada Kasi Pidsus Andri Rico Manurung di Kantor Kejari Belawan, Jalan Raya Pelabuhan No. 2, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan

“Penyerahan uang pengganti ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat perkara tindak pidana korupsi”, ujar Daniel

Lebih lanjut Daniel menjelaskan, terdakwa RN didakwa bersama terdakwa EY selaku mantan bendahara sekolah tahun 2022-2023, serta terdakwa TJ dan SM selaku pihak penyedia. Para terdakwa diproses dan dituntut dalam masing-masing berkas perkara secara terpisah.

Baca Juga:  Kejari Gunungsitoli Naikkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tuhegeo II ke Tahap Penyidikan

Jaksa Penuntut Umum, kata Daniel, mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa juga didakwa dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsidair”, jelasnya.

Uang pengganti yang telah diserahkan, langsung disetorkan kepada Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Belawan dan dititipkan pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Belawan di Bank Mandiri.

“Setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht) uang pengganti tersebut akan disetorkan ke kas negara”, imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jaksa Agung Diminta Jujur dan Transparan Bongkar Kasus Febrie Adriansyah, PP GPA : Penegakan Hukum Bebas Intervensi
Tersangka Penebangan Kayu Daerah Siosar Ditahan Kejari Karo, Rugikan Negara Capai 1 Miliar Lebih
Pengurus Forum Wartawan Kejaksaan Belawan Dilantik, Ketua Sumut Irfandi : Tingkatkan Profesionalisme, Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Anggota
Muhibuddin Kajati Sumut Salah Satu dari Tim 9 Kejagung yang Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Massa Desak Kejaksaan Periksa Semua yang Terlibat saat Sidang Kasus Bansos PENA Bergulir
Revitalisasi Sekolah di Sumut Senilai Rp. 852 Miliar Rawan Korupsi, LSM Pucuk Bukit Nusantara akan Laporkan ke APH
Pimpinan Ponpes Mazilah Darussalam Dukung Berantas Korupsi, Ustad H Darul Yusuf : Kapolri Patuhi Perintah Presiden
Kejati Sumut Didesak Usut Mangkraknya Proyek RSJ
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Jaksa Agung Diminta Jujur dan Transparan Bongkar Kasus Febrie Adriansyah, PP GPA : Penegakan Hukum Bebas Intervensi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:20 WIB

Tersangka Penebangan Kayu Daerah Siosar Ditahan Kejari Karo, Rugikan Negara Capai 1 Miliar Lebih

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:21 WIB

Pengurus Forum Wartawan Kejaksaan Belawan Dilantik, Ketua Sumut Irfandi : Tingkatkan Profesionalisme, Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Anggota

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:53 WIB

Muhibuddin Kajati Sumut Salah Satu dari Tim 9 Kejagung yang Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Massa Desak Kejaksaan Periksa Semua yang Terlibat saat Sidang Kasus Bansos PENA Bergulir

Berita Terbaru

Forwaka Sumut

Kader Siap Kembangkan Sayap,Sapma LMP Karo Terima SK

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:17 WIB