Tia Ayu Anggraini Sosialisasikan Perda No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Medan Labuhan dan Medan Marelan

- Penulis

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN– Anggota DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan kepada masyarakat dalam dua sesi kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (17/10/2026) dan Minggu (18/10/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang baik, sekaligus mendorong kesadaran bersama dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di Kota Medan.

Sesi pertama berlangsung pada Sabtu, 17 Oktober 2026, pukul 16.00 WIB, bertempat di Jalan Pancing II, Lingkungan IV, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh sekitar 500 orang peserta yang mengikuti sosialisasi mengenai aturan dan tanggung jawab dalam pengelolaan persampahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, sesi kedua dilaksanakan pada Minggu, 18 Oktober 2026, pukul 13.00 WIB, di Jalan Marelan VII, Pasar 1 Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus (T.600), Kecamatan Medan Marelan. Kegiatan ini juga diikuti sekitar 500 orang peserta.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat diajak untuk memahami bahwa persoalan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Kesadaran untuk membuang sampah pada tempatnya, memilah sampah berdasarkan jenisnya, serta menjaga kebersihan lingkungan sekitar menjadi langkah penting yang dapat dimulai dari rumah tangga.

Baca Juga:  Masyarakat Medan Utara Minta Dimekarkan Dari Pemko Medan Guna Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Dampak Ketimpangan Berbagai Sektor

Melalui sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2024 ini, masyarakat diharapkan semakin memahami ketentuan pengelolaan persampahan serta berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman. Pengelolaan sampah yang dilakukan secara konsisten juga menjadi salah satu langkah untuk mengurangi pencemaran lingkungan dan mencegah munculnya persoalan kebersihan di kawasan permukiman.

Tia Ayu Anggraini menempatkan kegiatan sosialisasi peraturan daerah sebagai sarana untuk mendekatkan kebijakan pemerintah daerah kepada masyarakat, sehingga aturan yang telah ditetapkan tidak hanya diketahui, tetapi juga dapat dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan terselenggaranya dua sesi kegiatan yang melibatkan total sekitar 1.000 peserta tersebut, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif masyarakat Medan Labuhan dan Medan Marelan untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan serta mendukung pengelolaan persampahan yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Melalui pemahaman terhadap peraturan daerah dan partisipasi aktif masyarakat, Kota Medan diharapkan dapat menjadi kota yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warganya. (P/S Budi Yanto SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KKMP di Medan ‘Cangkang Kosong’, SPPG Diduga Cuekin Kopkel, FKKMP Sumut Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
FKSM Minta Stop Proyek Drainase di Jalan Baru-Jalan Andansari Kel. Terjun Diduga Mutu U Ditch Jelek, PPK akan Cek, Jaksa akan Puldata
Dugaan Tangan Kuat Gagalkan MBG dan KKMP di Medan, FKSM Minta Usut Monopoli Pengadaan Barang dan Abaikan Naker Lokal di SPPG di Kota Medan
Diduga Mutu U Ditch Jelek dan Dikerjakan Asal-asalan, LP3 Minta Jaksa Periksa Proyek Drainase Rp. 6,9 Miliar di Jalan Andansari Terjun
Ecovia Gelar Kampanye Sehari Sebumi, Dorong Kepedulian terhadap Sampah Plastik
Anak Yatim Polri Terima Beasiswa dan Santunan dari Yayasan Brata Bhakti Sumut
Kodaeral I, SDABMBK dan Masyarakat Bersihkan Dermaga TNI AL Belawan
Korban PHK BRI Kanwil Medan Demo Tuntut Pesangon
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terbaru

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Tia Ayu Anggraini Sosialisasikan Perda No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Medan Labuhan dan Medan Marelan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:22 WIB

KKMP di Medan ‘Cangkang Kosong’, SPPG Diduga Cuekin Kopkel, FKKMP Sumut Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:32 WIB

FKSM Minta Stop Proyek Drainase di Jalan Baru-Jalan Andansari Kel. Terjun Diduga Mutu U Ditch Jelek, PPK akan Cek, Jaksa akan Puldata

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Dugaan Tangan Kuat Gagalkan MBG dan KKMP di Medan, FKSM Minta Usut Monopoli Pengadaan Barang dan Abaikan Naker Lokal di SPPG di Kota Medan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Diduga Mutu U Ditch Jelek dan Dikerjakan Asal-asalan, LP3 Minta Jaksa Periksa Proyek Drainase Rp. 6,9 Miliar di Jalan Andansari Terjun

Berita Terbaru

Kajati Sumut

Wakajati Sumut Jadi Penguji Seminar Hasil PKN II di BPSDM Sumut

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:25 WIB

Sumatera Utara

Pelantikan SMSI Madina, Erris: Segera Bentuk Pokja News Room Jaga Desa!

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:25 WIB