PUSPHA Bilang Jika Proses Hukum Dugaan Korupsi SPPD dan Penyalahgunaan Wewenang di DPRD Medan Mandek, Jaksa Berpotensi Diprapidkan

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (PUSHPA) mempertanyakan progres penanganan dua perkara yang ditangani penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Keduanya adalah penyelidikan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Kota Medan Tahun Anggaran 2024 senilai Rp4,4 miliar dan dugaan penyalahgunaan jabatan oleh empat anggota Komisi III DPRD Medan pada 2025.

Direktur PUSHPA, Muslim Muis, menilai dua kasus tersebut menyita perhatian publik dan semestinya menunjukkan perkembangan yang tegas di tahap penyidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sampai sekarang masih berkutat di tahap penyelidikan dan permintaan keterangan. Belum ada peningkatan status perkara,” kata Muslim kepada wartawan, Jumat, 27 Februari 2026.

Menurut dia, dengan berlakunya ketentuan dalam KUHP baru, penyidik dapat diajukan praperadilan apabila penanganan perkara dinilai tidak menunjukkan kepastian hukum. “Kejatisu bisa dipraperadilankan jika penanganannya tidak jelas,” ujarnya.

Muslim mempertanyakan mengapa perkara SPPD di Sekretariat DPRD Medan 2024 maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan dan anggota Komisi III belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dia menyinggung komitmen Jaksa Agung yang sebelumnya memerintahkan jajaran kejaksaan bekerja serius dan independen dalam penanganan perkara korupsi.

Baca Juga:  LBH Medan Desak Presiden Prabowo Tetapkan Bencana Sumatera Jadi Bencana Nasional

PUSHPA menyatakan akan terus memantau penanganan dua perkara tersebut.

“Kami bersama elemen masyarakat akan mengawasi prosesnya agar ada kepastian hukum,” kata Muslim..

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Rizaldi, dan Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejatisu, Arief, menyatakan kedua perkara masih dalam proses penyelidikan.

Pernyataan itu disampaikan seusai konferensi pers penetapan tersangka kasus di KSOP Belawan.

“Masih dalam proses. Nanti setelah ada perkembangan akan kami sampaikan,” kata mereka.

Rizaldi menjelaskan, dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi SPPD senilai Rp4,4 miliar tersebut, sebagian kerugian negara telah dikembalikan.

Hingga akhir Januari 2026, sisa kerugian yang belum dikembalikan sekitar Rp800 juta.

Adapun dalam perkara dugaan penyalahgunaan jabatan, empat anggota Komisi III berinisial SP, DRS, GL, dan E masing-masing menjabat sebagai ketua, sekretaris, dan anggota telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Sejumlah pimpinan DPRD, Sekretaris Dewan, serta pejabat organisasi perangkat daerah terkait juga telah diperiksa. Namun, status perkara masih pada tahap penyelidikan, (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kolaborasi Semua Wartawan Jadi Harapan Kajari dalam Pelantikan Forwaka Gunung Sitoli
Kajari Ingatkan Wartawan Patuhi Kode Etik Jurnalistik dalam Pelantikan Forwaka Nias Selatan
Plt Wakil Jaksa Agung bersama Kajati Hadiri Orasi Ilmiah di USU Bertema Transformasi Hukum Pasca KUHP dan KUHAP Baru
Dampingi Bidang Perdata dan TUN, Kejatisu MoU dengan Perumda Tirtanadi Sumut
Beda Perlakuan dengan Amsal, Pujakesuma Minta Toni Aji Dibebaskan, Kompol P Trila Murni Hadir di Aksi yang Goyang Pagar Pengadilan dan Blokir Jalan
Jaksa Hentikan Penyelidikan Pengadaan Atribut Sekolah di Disdik Medan, Alasan Kajari Tak Kerugian Negara
Kantor Bupati dan DPRD Langkat akan Didemo Ribuan Korban Banjir, Ondim Tak Respon
PWI dan JMSI Sumut Nilai Harli Siregar Raih Prestasi Gemilang dan Fasilitasi Jurnalis saat Pimpin Kejati Sumut
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 07:40 WIB

Kolaborasi Semua Wartawan Jadi Harapan Kajari dalam Pelantikan Forwaka Gunung Sitoli

Rabu, 29 April 2026 - 07:21 WIB

Kajari Ingatkan Wartawan Patuhi Kode Etik Jurnalistik dalam Pelantikan Forwaka Nias Selatan

Kamis, 23 April 2026 - 22:54 WIB

Plt Wakil Jaksa Agung bersama Kajati Hadiri Orasi Ilmiah di USU Bertema Transformasi Hukum Pasca KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 21 April 2026 - 15:44 WIB

Dampingi Bidang Perdata dan TUN, Kejatisu MoU dengan Perumda Tirtanadi Sumut

Senin, 20 April 2026 - 21:59 WIB

Beda Perlakuan dengan Amsal, Pujakesuma Minta Toni Aji Dibebaskan, Kompol P Trila Murni Hadir di Aksi yang Goyang Pagar Pengadilan dan Blokir Jalan

Berita Terbaru