PUSPHA Bilang Jika Proses Hukum Dugaan Korupsi SPPD dan Penyalahgunaan Wewenang di DPRD Medan Mandek, Jaksa Berpotensi Diprapidkan

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (PUSHPA) mempertanyakan progres penanganan dua perkara yang ditangani penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Keduanya adalah penyelidikan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Kota Medan Tahun Anggaran 2024 senilai Rp4,4 miliar dan dugaan penyalahgunaan jabatan oleh empat anggota Komisi III DPRD Medan pada 2025.

Direktur PUSHPA, Muslim Muis, menilai dua kasus tersebut menyita perhatian publik dan semestinya menunjukkan perkembangan yang tegas di tahap penyidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sampai sekarang masih berkutat di tahap penyelidikan dan permintaan keterangan. Belum ada peningkatan status perkara,” kata Muslim kepada wartawan, Jumat, 27 Februari 2026.

Menurut dia, dengan berlakunya ketentuan dalam KUHP baru, penyidik dapat diajukan praperadilan apabila penanganan perkara dinilai tidak menunjukkan kepastian hukum. “Kejatisu bisa dipraperadilankan jika penanganannya tidak jelas,” ujarnya.

Muslim mempertanyakan mengapa perkara SPPD di Sekretariat DPRD Medan 2024 maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan dan anggota Komisi III belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dia menyinggung komitmen Jaksa Agung yang sebelumnya memerintahkan jajaran kejaksaan bekerja serius dan independen dalam penanganan perkara korupsi.

Baca Juga:  Amsal Christy Sitepu Dibebaskan Hakim Tipikor Medan, Dakwaan JPU atas Korupsi Video Profil Desa di Kabupaten Karo 'Zonk'

PUSHPA menyatakan akan terus memantau penanganan dua perkara tersebut.

“Kami bersama elemen masyarakat akan mengawasi prosesnya agar ada kepastian hukum,” kata Muslim..

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Rizaldi, dan Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejatisu, Arief, menyatakan kedua perkara masih dalam proses penyelidikan.

Pernyataan itu disampaikan seusai konferensi pers penetapan tersangka kasus di KSOP Belawan.

“Masih dalam proses. Nanti setelah ada perkembangan akan kami sampaikan,” kata mereka.

Rizaldi menjelaskan, dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi SPPD senilai Rp4,4 miliar tersebut, sebagian kerugian negara telah dikembalikan.

Hingga akhir Januari 2026, sisa kerugian yang belum dikembalikan sekitar Rp800 juta.

Adapun dalam perkara dugaan penyalahgunaan jabatan, empat anggota Komisi III berinisial SP, DRS, GL, dan E masing-masing menjabat sebagai ketua, sekretaris, dan anggota telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Sejumlah pimpinan DPRD, Sekretaris Dewan, serta pejabat organisasi perangkat daerah terkait juga telah diperiksa. Namun, status perkara masih pada tahap penyelidikan, (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kader Siap Kembangkan Sayap,Sapma LMP Karo Terima SK
Tersangka Penebangan Kayu Daerah Siosar Ditahan Kejari Karo, Rugikan Negara Capai 1 Miliar Lebih
Pengurus Forum Wartawan Kejaksaan Belawan Dilantik, Ketua Sumut Irfandi : Tingkatkan Profesionalisme, Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Anggota
Muhibuddin Kajati Sumut Salah Satu dari Tim 9 Kejagung yang Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Forwaka Sumut Minta Polisi Cepat Usut Laporan ke Hotman Paris, T Andry Pratama : Banyak Pihak Remehkan Profesi Jurnalis
Revitalisasi Sekolah di Sumut Senilai Rp. 852 Miliar Rawan Korupsi, LSM Pucuk Bukit Nusantara akan Laporkan ke APH
Kawal Capaian Indikator Desa Antikorupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Berintegritas di Asahan dan Ledong Barat
Kajari Madina Dukung Pelantikan Forwaka pada Agustus 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Kader Siap Kembangkan Sayap,Sapma LMP Karo Terima SK

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:20 WIB

Tersangka Penebangan Kayu Daerah Siosar Ditahan Kejari Karo, Rugikan Negara Capai 1 Miliar Lebih

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:21 WIB

Pengurus Forum Wartawan Kejaksaan Belawan Dilantik, Ketua Sumut Irfandi : Tingkatkan Profesionalisme, Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Anggota

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:53 WIB

Muhibuddin Kajati Sumut Salah Satu dari Tim 9 Kejagung yang Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:47 WIB

Forwaka Sumut Minta Polisi Cepat Usut Laporan ke Hotman Paris, T Andry Pratama : Banyak Pihak Remehkan Profesi Jurnalis

Berita Terbaru

Forwaka Sumut

Kader Siap Kembangkan Sayap,Sapma LMP Karo Terima SK

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:17 WIB