Plt Kadisdikbud Medan ke PTSP Ngaku Mau Jumpa Pejabat Kejari Medan, Valentino Ngaku Tak Tahu, Kajari Bungkam

- Penulis

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Tak ada angin tak ada hujan, tiba-tiba beberapa orang wartawan terperangah melihat yang terjadi di ruang Pelayanan satu pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Bagaimana tidak, beberapa wartawan yang kebetulan akan menemui Kajari Medan saat itu menjadi terperangah saat melihat seorang pejabat Pemko Medan, yakni Plt Kadisdikbud Laksamana Putra Siregar tiba-tiba muncul diruanga PTSP tersebut. Kejadian itu terjadi pada, Senin (20/4/26) lalu.

Pejabat ini bersama staff nya masuk ke ruang Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP) Kejari Medan dengan ungkapan akan bertemu ke salah satu pejabat di sana disampaikan ke petugas PTSP disana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pejabat ini bersama staff nya masuk ke ruang Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP) Kejari Medan dengan ungkapan akan bertemu ke salah satu pejabat di sana disampaikan ke petugas PTSP disana.

Namun, petugas PTSP Kejari Medan yang bertugas saat itu menyatakan, Pimpinan mereka dan pejabat terkait tak berada di kantor. 

Belum diketahui apa keperluan Laksamana Putra untuk bertemu pejabat di Kejari Medan, karena saat dikonfirmasi berulang sejak, Jumat ( 15/5/26),sampai berita ditayangkan, Sabtu (16/5/26), Plt Kadisdikbud Medan ini tak menjawab konfirmasi wartawan yang dilayangkan lewat pesan WhatsApp. 

Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Valentino Harly Parluhutan Manurung, dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatssap, Minggu (17/4/26), mengatakan, belum mengetahui informasi yang yang dikonfirmsi wartawan kepadanya.

” Saya blm tahu informasi nya Krn saya blm pernah bertemu dgn PLT kadisdikbud medan atau pun bertemu pejabat Kejari medan,” kata Valentino.

Belum diperoleh keterangan dari Kajari Medan Ridwan Angsar, pejabat Kejari Medan terperiksa di Kejati Nusa Tenggara Timur akibat dugaan suap ini bungkam tak menjawab konfirmasi yang dilayangkan media ini, Minggu (17/5/2026).

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Belanja BLUD, Kejari Medan Geledah RS Pirngadi

Diketahui, Ridwan Angsar dijadwalkan diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (4/5/2026).  Pemeriksaan dilakukan lantaran Ridwan diduga memeras seorang kontraktor dalam kasus dugaan korupsi proyek renovasi sekolah, Hironimus Sonbai alias Roni. “Betul diperiksa hari ini di Kejati NTT,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, kepada sejumlah media, Senin (4/5/2026) pagi lalu.

AKSI DEMO

Sebelumnya, Puluhan massa yang mengatasnamakan Dewan Peduli Negeri menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Medan, Kamis, 7 Mei 2026. Mereka mendesak kejaksaan segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.

Koordinator aksi, Reza Nasution, mempertanyakan perkembangan penanganan program bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa miskin yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan. 

Diberitakan sebelumnya, penanganan dugaan korupsi pengadaan atribut dan perlengkapan sekolah Tahun Anggaran 2024 di Disdikbud Medan  senilai sekitar Rp16 miliar resmi dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Medan sejak 22 Mei 2025. Alasan utama penghentian perkara adalah tidak ditemukannya unsur kerugian keuangan negara.

Namun, keputusan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait transparansi, dasar hukum, dan metodologi penilaian kerugian negara dalam perkara ini.

Berdasarkan keterangan Kepala Kejari Medan Ridwan Angsar, Minggu (19/4/2026), perkara tersebut sebelumnya berada pada tahap penyelidikan. 

Dalam proses itu, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi dan mencatat adanya pengembalian uang melalui dua Surat Tanda Setoran (STS), masing-masing sebesar Rp188.973.000 dan Rp745.405.400 tertanggal 16 Mei 2025. 

Total setoran tersebut kemudian menjadi salah satu dasar kesimpulan bahwa unsur kerugian negara belum terpenuhi. (PS/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Massa Desak Kejaksaan Periksa Semua yang Terlibat saat Sidang Kasus Bansos PENA Bergulir
Revitalisasi Sekolah di Sumut Senilai Rp. 852 Miliar Rawan Korupsi, LSM Pucuk Bukit Nusantara akan Laporkan ke APH
Satgas Pamtas RI-PNG Batalyon Parako 463 Pasgat Disambut Danlanud Soewondo dan Dankodaeral I di Pelabuhan Belawan
Pimpinan Ponpes Mazilah Darussalam Dukung Berantas Korupsi, Ustad H Darul Yusuf : Kapolri Patuhi Perintah Presiden
Jaga Perbatasan RI-Papua Nugini, Yonif 122 Trisula Sakti Diberangkat dari Belawan
LBH Laporkan Walikota Medan dan Bupati Deliserdang ke Ombudsman Sumut, Diduga Uang Rakyat Biayai Bangun Kantor Polisi dan Jaksa
Sempat Ketemu Kajati Sumut Berdalih Tingkatkan Akuntabelitas, Bupati Langkat Malah Ditangkap KPK Dugaan Suap Proyek
Kejati Sumut Didesak Usut Mangkraknya Proyek RSJ
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Massa Desak Kejaksaan Periksa Semua yang Terlibat saat Sidang Kasus Bansos PENA Bergulir

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:28 WIB

Revitalisasi Sekolah di Sumut Senilai Rp. 852 Miliar Rawan Korupsi, LSM Pucuk Bukit Nusantara akan Laporkan ke APH

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:23 WIB

Satgas Pamtas RI-PNG Batalyon Parako 463 Pasgat Disambut Danlanud Soewondo dan Dankodaeral I di Pelabuhan Belawan

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:12 WIB

Pimpinan Ponpes Mazilah Darussalam Dukung Berantas Korupsi, Ustad H Darul Yusuf : Kapolri Patuhi Perintah Presiden

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:21 WIB

Jaga Perbatasan RI-Papua Nugini, Yonif 122 Trisula Sakti Diberangkat dari Belawan

Berita Terbaru