Korupsi Aset PTPN 2 Rp. 263 Miliar Dituntut Rendah, PJU Kejati Enggan Temui Jurnalis, FKSM : Hati-Hati Koruptor Berpesta Kembali di Sumut

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap empat terdakwa kasus korupsi penjualan aset PTPN II yang merugikan negara 263 miliar, masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara. 

Tuntutan ringan ini membuat publik berang. Tak dapat dibayangkan, perkara yang menggemparkan seantero nusantara ini hanya berakhir dengan tuntutan 1,5 tahun penjara.

Padahal banyak kasus kasus yang kerugian negara nya tak sampai 1 Miliar dituntut tahunan lebih.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) menduga ada tangan tangan hebat dibalik tuntutan rendah pengemplang aset negara yang diduga terjadi secara sistematis dan terencana ini.

“Aset negara yang jadi perumahan mewah Citraland ini merugikan negara 263 miliar, tapi apa daya, hanya dituntut 1,5 tahun. Diakan efek jera nya akan terjadi. Kami minta Jaksa Agung dan Komisi III DPR RI turun tangan mengawasi proses hukum ini,” kata Ketua Umum FKSM Irwansyah, Jumat (15/5/2026).

Ada istilah baru dalam guyon aktivis atas Insan Kejaksaan Sumut pasca ditinggal Harli Siregar dan saat ini dipimpin Muhibuddin, yang menampilkan tuntutan rendah, kekecewaan jurnalis dan keenggan bertemu dengan 80 an Jurnalis tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumut dan banyak nya laporan tipikor berjalan lamban bahkan dihentikan penyelidikannnya 

“Mungkin, saat nya, para terduga koruptor berpesta kembali. Semoga hal ini takkan terjadi. Kami Pengurus FKSM Sumut sebagai bagian masyarakat senantiasa turut menjaga agar supremasi hukum berjalan baik dan ekonomi masyarakat meningkat,” pungkas Irwansyah sembari mewarning ‘Awas Gejala Koruptor Berpesta Kembali di Sumut’.

Dalam sidang di PN Tipikor Medan, Keempat terdakwa itu diantaranya mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, Irwan Perangin-angin, dan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut, Askani.

Kemudian mantan Kepala BPN Deli Serdang, Abdul Rahim Lubis serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Surbekti.

“Yang Mulia, sebelum kami membacakan tuntutan, kami terlebih dahulu menyampaikam hal-hal memberatkan dan meringankan,” kata JPU Kejati Sukut, Hendri Sipahutar sebelum membaca surat tuntutan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga:  Harli Siregar Sampaikan Komitmen Dorong Perlindungan Saksi dan Korban di Proses Hukum saat Kunjungan LPSK di Kejati Sumut

Hal memberatkan, merugikan negara dan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa telah melakukan pengembalian kerugian negara, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Dalam perkara ini, terdakwa Askani terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait menyalahgunakan kewenangan sebagaimana diatur pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 20 huruf c junto pasal 10 huruf a ayat 1.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Askani dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan, dan denda sebesar Rp 500 juta,” kata Hendri.

Jika denda tidak dibayar, kata Hendrik, maka subsider penjara selama tiga bulan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000. Hendrik lanjut membacakan tuntutan terhadap Irwan, Abdul, dan Iman. Mereka masing-masing dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Adapun denda kepada ketiga terdakwa juga sebesar Rp 500 juta.

“Namun terhadap Iman Surbekti dibebankan uang pengganti sebesar Rp 263 miliar atas kerugian uang negara,” ujar Hendrik.  

Setelah Jaksa membacakan tuntutan pidana, hakim ketua, Muhammad Kasim, memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan kuasa hukum untuk menanggapi tututan JPU. 

Terdakwa dan Kuasa hukum mengaku akan menyampaikan pembelaan atau pledoi. “Saya mewakili semua kuasa hukum Yang Mulai, kami mengajukan Pleidoi (pembelaan) atas tuntutan JPU secara tertulis,” ucap kuasa hukum, Iman Surbakti, Julisman.

Selanjutnya, sidang pembelaan disepakati pada 22 Mei, dan sidang tanggapan pada 25 serta putusan pada 3 Juni 2026.  (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Massa Desak Kejaksaan Periksa Semua yang Terlibat saat Sidang Kasus Bansos PENA Bergulir
Askomlek Kodaeral I Kolonel Laut (P) Fahribi Sosialisasikan Prosedur Inventarisasi dan Pengamanan Senjata
Forwaka Sumut Minta Polisi Cepat Usut Laporan ke Hotman Paris, T Andry Pratama : Banyak Pihak Remehkan Profesi Jurnalis
Revitalisasi Sekolah di Sumut Senilai Rp. 852 Miliar Rawan Korupsi, LSM Pucuk Bukit Nusantara akan Laporkan ke APH
Kawal Capaian Indikator Desa Antikorupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Berintegritas di Asahan dan Ledong Barat
Gol Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia 2026, Argentina Gagal
Satgas Pamtas RI-PNG Batalyon Parako 463 Pasgat Disambut Danlanud Soewondo dan Dankodaeral I di Pelabuhan Belawan
Kodaeral I dan Polairud Belawan Usut Pencurian MV Ocean Capella, BB Disita, 4 Pelaku Buron
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Massa Desak Kejaksaan Periksa Semua yang Terlibat saat Sidang Kasus Bansos PENA Bergulir

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:57 WIB

Askomlek Kodaeral I Kolonel Laut (P) Fahribi Sosialisasikan Prosedur Inventarisasi dan Pengamanan Senjata

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:28 WIB

Revitalisasi Sekolah di Sumut Senilai Rp. 852 Miliar Rawan Korupsi, LSM Pucuk Bukit Nusantara akan Laporkan ke APH

Senin, 20 Juli 2026 - 17:09 WIB

Kawal Capaian Indikator Desa Antikorupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Berintegritas di Asahan dan Ledong Barat

Senin, 20 Juli 2026 - 05:19 WIB

Gol Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia 2026, Argentina Gagal

Berita Terbaru