Korupsi Aset PTPN 2 Rp. 263 Miliar Dituntut Rendah, PJU Kejati Enggan Temui Jurnalis, FKSM : Hati-Hati Koruptor Berpesta Kembali di Sumut

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap empat terdakwa kasus korupsi penjualan aset PTPN II yang merugikan negara 263 miliar, masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara. 

Tuntutan ringan ini membuat publik berang. Tak dapat dibayangkan, perkara yang menggemparkan seantero nusantara ini hanya berakhir dengan tuntutan 1,5 tahun penjara.

Padahal banyak kasus kasus yang kerugian negara nya tak sampai 1 Miliar dituntut tahunan lebih.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) menduga ada tangan tangan hebat dibalik tuntutan rendah pengemplang aset negara yang diduga terjadi secara sistematis dan terencana ini.

“Aset negara yang jadi perumahan mewah Citraland ini merugikan negara 263 miliar, tapi apa daya, hanya dituntut 1,5 tahun. Diakan efek jera nya akan terjadi. Kami minta Jaksa Agung dan Komisi III DPR RI turun tangan mengawasi proses hukum ini,” kata Ketua Umum FKSM Irwansyah, Jumat (15/5/2026).

Ada istilah baru dalam guyon aktivis atas Insan Kejaksaan Sumut pasca ditinggal Harli Siregar dan saat ini dipimpin Muhibuddin, yang menampilkan tuntutan rendah, kekecewaan jurnalis dan keenggan bertemu dengan 80 an Jurnalis tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumut dan banyak nya laporan tipikor berjalan lamban bahkan dihentikan penyelidikannnya 

“Mungkin, saat nya, para terduga koruptor berpesta kembali. Semoga hal ini takkan terjadi. Kami Pengurus FKSM Sumut sebagai bagian masyarakat senantiasa turut menjaga agar supremasi hukum berjalan baik dan ekonomi masyarakat meningkat,” pungkas Irwansyah sembari mewarning ‘Awas Gejala Koruptor Berpesta Kembali di Sumut’.

Dalam sidang di PN Tipikor Medan, Keempat terdakwa itu diantaranya mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, Irwan Perangin-angin, dan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut, Askani.

Kemudian mantan Kepala BPN Deli Serdang, Abdul Rahim Lubis serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Surbekti.

“Yang Mulia, sebelum kami membacakan tuntutan, kami terlebih dahulu menyampaikam hal-hal memberatkan dan meringankan,” kata JPU Kejati Sukut, Hendri Sipahutar sebelum membaca surat tuntutan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga:  Kemana Ujung Proses Laporan Dana Hibah KONI Asahan?, Kajati Sumut Bilang Diproses Polisi dan Inspektorat, AKBP Revi Nurvelani Ngaku Belum Pernah Bahas

Hal memberatkan, merugikan negara dan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa telah melakukan pengembalian kerugian negara, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Dalam perkara ini, terdakwa Askani terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait menyalahgunakan kewenangan sebagaimana diatur pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 20 huruf c junto pasal 10 huruf a ayat 1.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Askani dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan, dan denda sebesar Rp 500 juta,” kata Hendri.

Jika denda tidak dibayar, kata Hendrik, maka subsider penjara selama tiga bulan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000. Hendrik lanjut membacakan tuntutan terhadap Irwan, Abdul, dan Iman. Mereka masing-masing dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Adapun denda kepada ketiga terdakwa juga sebesar Rp 500 juta.

“Namun terhadap Iman Surbekti dibebankan uang pengganti sebesar Rp 263 miliar atas kerugian uang negara,” ujar Hendrik.  

Setelah Jaksa membacakan tuntutan pidana, hakim ketua, Muhammad Kasim, memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan kuasa hukum untuk menanggapi tututan JPU. 

Terdakwa dan Kuasa hukum mengaku akan menyampaikan pembelaan atau pledoi. “Saya mewakili semua kuasa hukum Yang Mulai, kami mengajukan Pleidoi (pembelaan) atas tuntutan JPU secara tertulis,” ucap kuasa hukum, Iman Surbakti, Julisman.

Selanjutnya, sidang pembelaan disepakati pada 22 Mei, dan sidang tanggapan pada 25 serta putusan pada 3 Juni 2026.  (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kejari Karo dan Satuan Pendidikan Se-Kabupaten Karo Teken MoU, Perkuat Pendampingan Hukum dan Pencegahan Pelanggaran di Lingkungan Sekolah
Tenang dalam Sikap, Tegas Menjaga Pers! Ini Gebrakan Irfandi Pimpin FORWAKA Sumut
Tim Quick Respon Kodaeral Grebek Pengoplos Gas, 5 Tersangka Ditangkap dan Ratusan Tabung Disita
Tia Ayu Anggraini Sosialisasikan Perda No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Medan Labuhan dan Medan Marelan
Forwaka Dairi Dilantik, Irfandi Tekankan Profesionalisme dan Perlindungan Hukum dan Peningkatan Ekonomi Jurnalis
Bahan Jelek di Proyek Drainase Jalan Baru-Jalan Andansari Kel. Terjun Rp. 6,9 Miliar, SDABMBK, APH dan Kontraktor Bungkam : Cegah Kerugian Negara, LP3 : Pejabat dan APH Tak Makan Gaji Buta
KKMP di Medan ‘Cangkang Kosong’, SPPG Diduga Cuekin Kopkel, FKKMP Sumut Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
Kapoldasu dan Kajatisu Jalin Sinerjisitas Dengan Komitmen Layani Hukum Masyarakat Secara Humanis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Kejari Karo dan Satuan Pendidikan Se-Kabupaten Karo Teken MoU, Perkuat Pendampingan Hukum dan Pencegahan Pelanggaran di Lingkungan Sekolah

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Tenang dalam Sikap, Tegas Menjaga Pers! Ini Gebrakan Irfandi Pimpin FORWAKA Sumut

Senin, 19 Oktober 2026 - 01:43 WIB

Tim Quick Respon Kodaeral Grebek Pengoplos Gas, 5 Tersangka Ditangkap dan Ratusan Tabung Disita

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Tia Ayu Anggraini Sosialisasikan Perda No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Medan Labuhan dan Medan Marelan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 00:13 WIB

Forwaka Dairi Dilantik, Irfandi Tekankan Profesionalisme dan Perlindungan Hukum dan Peningkatan Ekonomi Jurnalis

Berita Terbaru

Kajati Sumut

Wakajati Sumut Jadi Penguji Seminar Hasil PKN II di BPSDM Sumut

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:25 WIB

Sumatera Utara

Pelantikan SMSI Madina, Erris: Segera Bentuk Pokja News Room Jaga Desa!

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:25 WIB