Kasi Penkum Kejati Sumut Dilaporkan ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan, Minta Diperiksa Etik dan Anggaran, Kajati Sumut Bungkam

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Rizaldi, SH, MH dilapor ke Jaksa Agung RI hingga Komisi Kejaksaan RI terkait etika dan ketidak profesionalan dalam tupoksinya.

Laporan ini dilayangkan pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumut yang beranggotakan 80 lebih wartawan yang ber pos liputan di Kejati Sumut dan ratusan wartawan di Kejari Kota dan Kabupaten di Sumut.

Laporan itu disampaikan Pengurus Forwaka Sumut pada Rabu (13/5/2026) perihal Pengaduan atas Seksi Penkum Kejati Sumut yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI dan Ketua Komisi Kejaksaan RI.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan Ketua Forwaka Sumut Irfandi, pada isi surat laporan tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH, MH terkesan menuding dan melontarkan kata tak pantas dalam pesan whatsapp wartawan saat mencoba bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau mewakili pada Jum’at (7/5/2026) lalu.

“Atas hal ini, kami pengurus Forwaka Sumut melaporkan masalah ini karena penyampaian Kasi Penkum Kejati Sumut ini tak melambangkan kata-kata baik dan terkesan tak pantas,” ujar Irfandi yang juga Pimpinan Umum media poskotasumatera dan media forwakasumut.

Irfandi juga melaporkan atas dugaan ketidak profesionalan Kasi Penkum Kejati Sumut dalam memfasilitasi wartawan yang tergabung di Forwaka Sumut saat liputan paparan kinerja, konferensi pers, dan undangan kegiatan yang selalu pilah pilih hingga dinilai tak memfasilitasi semua wartawan yang tergabung di Forwaka Sumut dalam berbagai kegiatan itu.

“Di berbagai kegiatan di Kejati Sumut diantaranya undangan liputan kegiatan paparan kinerja, konferensi pers, undangan kegiatan internal di Kejati Sumut, Kasi Penkum Kejati Sumut maupun staff hanya memfalitasi antara 5 – 20 wartawan yang tergabung di Forwaka Sumut dari 80 an wartawan yang berpos liputan di Kejati Sumut tergabung dalam Perkumpulan Forwaka Sumut. Dampaknya, terjadi keresahan diantara wartawan karena tak dapat menyaksikan, mendengarkan dan mendapatkan data fakta dan berbagai kegiatan tersebut. Hal yang dilakukan oleh Kepala Seksi Penkum Kejati Sumut dan jajaran ini amat bertentangan dengan semangat Kolaborasi, Transparansi dan Fasilitasi kemudan kerja Pers yang selalu disampaikan dan dipraktek oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapuspenkum Anang Supriyatna,” terang Irfandi.

Lanjutnya, Irfandi juga mempertanyakan soal anggaran media yang diberikan saat paparan yang dilakukan di Kejati Sumut bidang Seksi Penerangan Hukum berasal dari mana dan meminta untuk diperiksa sumber asalnya karena diduga laporan pertanggung jawabannya tidak ada.

“Dalam proses liputan konperensi pers, paparan kinerja dan kegiatan internal di Kejati Sumut, Kasi Penkum Kejati Sumut atau jajaran memberikan uang sekitar ratusan ribu kepada antara 5-20 wartawan tergabung dalam Perkumpulan Forwaka Sumut. Pembagian uang tersebut sering tanpa penjelasan dan sebagian besarnya tanpa tandatangan atau tanda terima penerimaan uang yang diduga dengan pola – pola tertib administrasi keuangan yang tak benar di Seksi Penkum Kejati Sumut tersebut. 

Baca Juga:  Disambut Silat dan Tari Persembahan, Tim Supervisi dan Penilaian Lomba Administrasi HKG PKK ke 54 Medan Tinjau Kelurahan Terjun

Atas hal ini, kami berharap, pemberian uang tersebut diperiksa sumber dan asalnya, apakah bersumber dari anggaran di Seksi Penkum Kejati Sumut atau dari sumber lainnya,” tegas Irfandi.

Senada dengan itu, Sekretaris Forwaka Sumut T. Andry Pratama, S.Pd meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar melakukan evaluasi terhadap Kasi Penkum Rizaldi, SH, MH yang terkesan menuding dan melontarkan kata tak pantas dalam pesan whatsappnya kepada wartawan.

“Untuk Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang sekarang agar mengevaluasi Kasi Penkum, mungkin ini bukan bidangnya menaungi wartawan sehingga takutnya terjadi hal yang berulang kepada yang lain,” harap Andry.

Dalam laporan Pengurus Forwaka Sumut, lanjut Pimpinan Umum media lensamata dan postsumatera itu, mereka meminta Jaksa Agung dan Ketua Komisi Kejaksaan, memeriksa anggaran keuangan di Seksi Penkum Kejati Sumut, memeriksa Etika Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH, memerintahkan Kajati Sumut untuk memfasilitasi kerja semua wartawan yang bertugas di Kejati Sumut,

“Forwaka Sumut dalam rapat pengurus yang dihadiri puluhan anggota, meminta jika ditemukan pelanggaran dalam etika atau pengelolaan keuangan, maka kami berharap akan dilakukan sanksi sesuai aturan yang berlaku kepada Rizaldi SH agar nama baik Kejaksaan Sumut yang sempat dihebohkan dengan masalah Amsal Sitepu dan hal lain itu segera pulih serta kerja pers sesuai aturan dapat difasilitasi. Kami minta oknum yang masih digaji negara ini bekerja profesional,” pungkasnya.

Menanggapi laporan Pengurus Forwaka Sumut ini, Asisten Pengawasan Kejati Sumut Agung Ardyanto SH MH hanya berkomenter singkat dengan menyampaikan terima kasih atas infonya. “Terimakssih info,” jawab Agung Ardyanto SH MH dikonfirmasi media ini,Kamis (14/5/2026) via pesan Whats Appnya.

KAJATISU DAN KASIPENKUM BUNGKAM

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Muhibuddin SH MH dan Kasi Penkum Rizaldi SH MH dikonfirmasi media ini, Kamis (14/5/2026) via pesan Whats App nya bungkam. 

Muhibuddin SH MH mantan Kajati Sumatera Barat pemilik harta Rp. 8,3 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di website KPK RI ini tak merespon konfirmasi media. Harta Muhibuddin meliputi Tanah dan Bangunan di Bogor dan Aceh Besar senilai Rp. 2,7 Miliar, Alat Transportasi dan Mesin senilai Rp. 370 juta, Harta Bergerak lainnya Rp. 543 juta, Surat Berharga Rp. 1,3 miliar, Kas Setara Kas Rp. 2,3 miliar dan harta lainnya Rp. 81 juta. 

Muhibuddin yang baru hitungan hari menjabat Kajati Sumut yang biasa selalu respon atas konfirmasi media, mendadak diam seribu bahasa. 

Senada itu juru bicara Kejati Sumut Rizaldi pemilik harta Rp. 2.288.000.000,- ini juga tak merespon konfirmasi yang dilayangkan awak media. Meski Rizaldi sibuk sana sini klarifikasi ke berbagai platform media membangun citra baik nya. (PS/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Askomlek Kodaeral I Kolonel Laut (P) Fahribi Sosialisasikan Prosedur Inventarisasi dan Pengamanan Senjata
Forwaka Sumut Minta Polisi Cepat Usut Laporan ke Hotman Paris, T Andry Pratama : Banyak Pihak Remehkan Profesi Jurnalis
Revitalisasi Sekolah di Sumut Senilai Rp. 852 Miliar Rawan Korupsi, LSM Pucuk Bukit Nusantara akan Laporkan ke APH
Kawal Capaian Indikator Desa Antikorupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Berintegritas di Asahan dan Ledong Barat
Gol Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia 2026, Argentina Gagal
Satgas Pamtas RI-PNG Batalyon Parako 463 Pasgat Disambut Danlanud Soewondo dan Dankodaeral I di Pelabuhan Belawan
Kodaeral I dan Polairud Belawan Usut Pencurian MV Ocean Capella, BB Disita, 4 Pelaku Buron
Farianda dan Rianto Nyatakan Siap Bertarung di Pemilihan Ketua PWI Sumut, Rakerda JMSI Digelar di Sergai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:57 WIB

Askomlek Kodaeral I Kolonel Laut (P) Fahribi Sosialisasikan Prosedur Inventarisasi dan Pengamanan Senjata

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:28 WIB

Revitalisasi Sekolah di Sumut Senilai Rp. 852 Miliar Rawan Korupsi, LSM Pucuk Bukit Nusantara akan Laporkan ke APH

Senin, 20 Juli 2026 - 17:09 WIB

Kawal Capaian Indikator Desa Antikorupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Berintegritas di Asahan dan Ledong Barat

Senin, 20 Juli 2026 - 05:19 WIB

Gol Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia 2026, Argentina Gagal

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:23 WIB

Satgas Pamtas RI-PNG Batalyon Parako 463 Pasgat Disambut Danlanud Soewondo dan Dankodaeral I di Pelabuhan Belawan

Berita Terbaru