Proses Persidangan Rahmadi Kasus Narkoba, JPU Gelar Secara Profesional dan Sesuai KUHAP, BIM Minta Dihukum Berat, Polisi Bilang Terdakwa Melawan

- Penulis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 00:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI-Sidang terdakwa Rahmadi di Pengadilan Negeri Tanjung Balai berjalan dalam koridor hukum diatur dalam KUHAP yang dilaksanakan dengan profesional oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Balai. Adapun berbagai pemberitaan miring yang mengiringi jalannya proses hukum dinilai tak benar.

Demikian disampaikan Kajari Tanjung Balai Yuliyati Ningsih SH MH dalam keterangan persnya diterima media ini, Selasa (14/10/2025) malam. 

Disampaikannya, sehubungan dengan adanya pemberitaan viral terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika terhadap terdakwa an Rahmadi dapat kami sampaikan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dikarenakan selama proses persidangan JPUtelah melaksanakan persidangan secara profesional berdasarkan berkas perkara yang diterima. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti serta melaksanakan pembuktian sesuai dengan alat bukti sebagaimana yang diatur dalam KUHAP,” kata Kajari Wanita yang belum lama ini menyetorkan uang 278 juta ke Kas Negara atas keberhasilannya memberantas korupsi dalam penggunaan Ijazah dan Transkip Palsu seorang ASN di Dinas PUTR Tanjung Balai. 

Srikandi Adyaksa ini menegaskan, JPU Kejari Tanjung Balai dan Majelis Hakim PN Tanjung Balai dalam melaksanakan persidangan sama sekali tidak ada upaya untuk merekayasa perkara terbukti dengan pelaksanaan persidangan dilaksanakan terbuka untuk umum dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat. 

“Selama proses persidangan hak-hak dari terdakwa an Rahmadi telah diakomodir sehingga tidak ada alasan bagi penasehat hukum terdakwa an Rahmadi di luar persidangan memberikan pernyataan adanya rekayasa hukum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum,” bebernya. 

Selanjutnya, dipaparkanya,  proses persidangan akan memasuki agenda Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa an Rahmadi terhadap Replik Jaksa Penuntut Umum yang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025.

DEMO DESAK TERDAKWA DIHUKUM BERAT

Sebelumnya, Ratusan massa yang tergabung dari beberapa aliansi seperti BIM (Badan Intelijen Masyarakat), GAPAI dan Koalisi Pemuda Peduli Kota Tanjungbalai, menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Asahan, Selasa (7/10/2025).

Kedatangan massa meminta agar terduga bandar narkoba Rahmadi dihukum seberat-beratnya. Massa juga menilai, jaringan narkoba Rahmadi telah merusak generasi muda Kota Tanjungbalai selama ini.

“Jika satu orang diputus ringan dalam perkara narkoba, maka ada jutaan orang menunggu kerusakan generasi emas dimasa mendatang,” ucap Sekretaris BIM (Badan Intelijen Masyarakat) Indonesia, Rahmad dalam orasinya di depan Kantor Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (7/10/2025)

Menurut mereka, Rahmadi adalah bandar narkoba yang telah dituntut 9 tahun penjara oleh pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Untuk itu, mereka meminta agar majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai benar-benar menegakkan hukum di Indonesia khususnya bagi pengedar narkotika. “Jangan pernah memberikan ruang bagi pengedar narkotika. Tegakkan hukum yang adil,” pintanya.

Rahmad juga berharap, agar keaslian Kota Tanjungbalai sebagai Negeri yang banyak melahirkan para ulama terwujud kembali

“Sejak berkibarnya jaringan Nunung di Kota Tanjung, banyak generasi muda yang hancur akibat narkoba, sehingga generasi muda tidak lagi mau tau pelajaran agama. Maka dari itu, kami masyarakat Tanjungbalai meminta majelis hakim untuk menghukum seberat-beratnya Rahmadi, agar keaslian Kota Tanjungbalai yang melahirkan tokoh-tokoh agama dan ulama kembali terwujud,” harapnya.

Baca Juga:  Akibat Berbagai Kasus Korupsi, KPK Gandeng APH Lain dan Auditor Mendorong Penguatan Keuangan di Sumut

RAHMADI DIDUGA MELAWAN POLISI

Pada 3 Maret 2025 lalu, Polda Sumut melalui Unit 1 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut mengungkapkan berberhasilan mereka dalam mencegah peredaran gelap narkoba di wilayah Tanjung Balai dengan menangkap tiga pelaku. Ketiganya yakni AY, AS alias Lombek, dan Rahmadi, kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan tim di lapangan.

“Penangkapan ini bermula dari informasi terkait peredaran narkoba di Jalan Jampalan, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Petugas menyamar dan melakukan transaksi dengan tersangka AY pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 20.30 WIB,” jelas Kombes Yudhi.

Saat penyerahan narkoba berupa sabu seberat 60 gram yang dikemas dalam amplop putih, AY berhasil diamankan. Dari hasil interogasi, sabu tersebut diketahui berasal dari tersangka lain, yaitu AS alias Lombek.

“Penangkapan terhadap AS alias Lombek dilakukan di Jalan Besar Teluk Nibung, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, sekitar pukul 20.35 WIB di pinggir jalan. Saat itu, petugas menemukan handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Amri alias Nunung, yang masih dalam pengejaran,” ujar Kombes Yudhi.

Dari pengakuan Lombek, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bang Fren atas suruhan Amri alias Nunung. Lebih lanjut, Lombek menyebut bahwa ia akan bertemu dengan R di Jalan Arteri, Kelurahan Sei Rantu, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

“Pengembangan dilakukan malam itu juga. Pada sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan R berada di sebuah toko pakaian di Jalan Besar Teluk Nibung, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai,” sambungnya.

Namun, proses penangkapan R tidak berjalan mulus. Kombes Yudhi menjelaskan bahwa Rahmadi melakukan perlawanan sengit dan bahkan memprovokasi warga untuk menghalangi petugas. Situasi memanas hingga mobil petugas sempat dilempari hingga kacanya pecah.

“Karena situasi yang tidak kondusif, petugas segera mengevakuasi Rahmadi beserta mobil miliknya. Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan langsung oleh R, ditemukan satu bungkus berisi sabu seberat 10 gram yang disembunyikan di kotak di bangku kedua mobil,” tutur Kombes Yudhi.

Hasil interogasi R menunjukkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Amri alias Nunung, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tiga pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus mengejar Amri alias Nunung dan mengusut tuntas jaringan narkoba ini,” tegas Kombes Yudhi. (FAS/REL/NET) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jaksa Banding Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Alih HGU PTPN 1, FKSM Desak Jaksa Usut Dugaan Bocornya Ratusan Miliar PAD Deliserdang di Citraland
Kajati Sumut Bilang Qurban Bukti Nyata Ketaqwaan pada Allah SWT di Acara Pembagian Daging 13 Sapi dan 2 Kambing
Wakil Bupati Rianto Perintahkan SKPD Selesai Masalah Strategis pada Rakorpem Mei 2026
Korupsi Aset PTPN 2 Rp. 263 Miliar Dituntut Rendah, PJU Kejati Enggan Temui Jurnalis, FKSM : Hati-Hati Koruptor Berpesta Kembali di Sumut
Kasi Penkum Kejati Sumut Dilaporkan ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan, Minta Diperiksa Etik dan Anggaran, Kajati Sumut Bungkam
Sinerji Wartawan dan Kejaksaan Makin Meningkat Diharapkan Dalam Pelantikan Forwaka Medan
Forwaka Asahan Laporkan Pengrusakan Plank, Pengurus Pernah Diancam Ketua Persatuan Wartawan
Audensi dan Minta Informasi ke Kajati Sumut Ditolak, Kasipenkum Tuding Forwaka Sumut Seenaknya, Rizaldi Gultom : Lapor ke Jaksa Agung dan Komjak
Berita ini 71 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:08 WIB

Jaksa Banding Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Alih HGU PTPN 1, FKSM Desak Jaksa Usut Dugaan Bocornya Ratusan Miliar PAD Deliserdang di Citraland

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:50 WIB

Kajati Sumut Bilang Qurban Bukti Nyata Ketaqwaan pada Allah SWT di Acara Pembagian Daging 13 Sapi dan 2 Kambing

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:07 WIB

Wakil Bupati Rianto Perintahkan SKPD Selesai Masalah Strategis pada Rakorpem Mei 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:17 WIB

Korupsi Aset PTPN 2 Rp. 263 Miliar Dituntut Rendah, PJU Kejati Enggan Temui Jurnalis, FKSM : Hati-Hati Koruptor Berpesta Kembali di Sumut

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:33 WIB

Kasi Penkum Kejati Sumut Dilaporkan ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan, Minta Diperiksa Etik dan Anggaran, Kajati Sumut Bungkam

Berita Terbaru