PUSPHA Bilang Jika Proses Hukum Dugaan Korupsi SPPD dan Penyalahgunaan Wewenang di DPRD Medan Mandek, Jaksa Berpotensi Diprapidkan

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (PUSHPA) mempertanyakan progres penanganan dua perkara yang ditangani penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Keduanya adalah penyelidikan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Kota Medan Tahun Anggaran 2024 senilai Rp4,4 miliar dan dugaan penyalahgunaan jabatan oleh empat anggota Komisi III DPRD Medan pada 2025.

Direktur PUSHPA, Muslim Muis, menilai dua kasus tersebut menyita perhatian publik dan semestinya menunjukkan perkembangan yang tegas di tahap penyidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sampai sekarang masih berkutat di tahap penyelidikan dan permintaan keterangan. Belum ada peningkatan status perkara,” kata Muslim kepada wartawan, Jumat, 27 Februari 2026.

Menurut dia, dengan berlakunya ketentuan dalam KUHP baru, penyidik dapat diajukan praperadilan apabila penanganan perkara dinilai tidak menunjukkan kepastian hukum. “Kejatisu bisa dipraperadilankan jika penanganannya tidak jelas,” ujarnya.

Muslim mempertanyakan mengapa perkara SPPD di Sekretariat DPRD Medan 2024 maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan dan anggota Komisi III belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dia menyinggung komitmen Jaksa Agung yang sebelumnya memerintahkan jajaran kejaksaan bekerja serius dan independen dalam penanganan perkara korupsi.

Baca Juga:  Jabat Dirkeu & Adm PUD Pasar Medan, Bobby O Zulkarnain Peroleh Apresiasi, Rico Waas Harapkan 12 Direksi PUD Medan Mengabdi dan Tingkatkan Kinerja

PUSHPA menyatakan akan terus memantau penanganan dua perkara tersebut.

“Kami bersama elemen masyarakat akan mengawasi prosesnya agar ada kepastian hukum,” kata Muslim..

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Rizaldi, dan Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejatisu, Arief, menyatakan kedua perkara masih dalam proses penyelidikan.

Pernyataan itu disampaikan seusai konferensi pers penetapan tersangka kasus di KSOP Belawan.

“Masih dalam proses. Nanti setelah ada perkembangan akan kami sampaikan,” kata mereka.

Rizaldi menjelaskan, dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi SPPD senilai Rp4,4 miliar tersebut, sebagian kerugian negara telah dikembalikan.

Hingga akhir Januari 2026, sisa kerugian yang belum dikembalikan sekitar Rp800 juta.

Adapun dalam perkara dugaan penyalahgunaan jabatan, empat anggota Komisi III berinisial SP, DRS, GL, dan E masing-masing menjabat sebagai ketua, sekretaris, dan anggota telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Sejumlah pimpinan DPRD, Sekretaris Dewan, serta pejabat organisasi perangkat daerah terkait juga telah diperiksa. Namun, status perkara masih pada tahap penyelidikan, (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kajati Sumut Buka Puasa Bersama Jurnalis, Perangi Hoaks dan Fasilitasi UKW bersama PWI Sumut
Di Buka Puasa Bersama Jurnalis, Anak Yatim Terima Sembako dan Tali Asih dari Kajati, Ketua PWI, Forwaka, SMSI dan JMSI Sumut
Gelar Safari Ramadhan, Forwaka Sumut Santuni Anak Yatim Piatu di Kejati Sumut
Rehabilitasi Sumut Pasca Bencana, Menteri PU RI Berkunjung ke Kejati Sumut, Harli Siregar Siap Dukung
Bukber dan Bantuan Sosial MPI Sumut Dihadiri Wamen Haji dan Umroh RI, Kajati Sumut Sebut Momen Membanggakan
Harli Siregar Sampaikan Komitmen Dorong Perlindungan Saksi dan Korban di Proses Hukum saat Kunjungan LPSK di Kejati Sumut
Pengamat Kebijakan Publik Bilang Proyek Gedung Kejati Sumut dari Dinas PUPR Sumut Alarm Keras Bagi Pengawas Negara
Diduga Kelola Pasar Tak Berizin, Direktur RPH Medan Ardiansyah Dilaporkan Kejari Belawan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:45 WIB

Kajati Sumut Buka Puasa Bersama Jurnalis, Perangi Hoaks dan Fasilitasi UKW bersama PWI Sumut

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:35 WIB

Di Buka Puasa Bersama Jurnalis, Anak Yatim Terima Sembako dan Tali Asih dari Kajati, Ketua PWI, Forwaka, SMSI dan JMSI Sumut

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:09 WIB

Gelar Safari Ramadhan, Forwaka Sumut Santuni Anak Yatim Piatu di Kejati Sumut

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:08 WIB

Rehabilitasi Sumut Pasca Bencana, Menteri PU RI Berkunjung ke Kejati Sumut, Harli Siregar Siap Dukung

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:23 WIB

Bukber dan Bantuan Sosial MPI Sumut Dihadiri Wamen Haji dan Umroh RI, Kajati Sumut Sebut Momen Membanggakan

Berita Terbaru