Perda Trantibum Disosialisasikan Tia Ayu Anggraini : Penguatan Pos Kamling

- Penulis

Minggu, 6 September 2026 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Anggota DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini, kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum kepada masyarakat.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam dua sesi di lokasi yang sama, yakni Jalan Kapten Rahmad Buddin Gang Jagung, Lingkungan 8. Sesi pertama digelar pada Sabtu, 5 September 2026, pukul 16.00 WIB, sementara sesi kedua dilaksanakan pada Minggu, 6 September 2026, pukul 09.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Antusiasme masyarakat terlihat dalam kedua kegiatan tersebut. Masing-masing sesi diikuti sekitar 500 peserta, sehingga total masyarakat yang mendapatkan sosialisasi mencapai kurang lebih 1.000 peserta.

Dalam kegiatan tersebut, Tia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Menurutnya, keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.

Tia mendorong agar pos keamanan lingkungan (pos kamling) di setiap lingkungan dapat diaktifkan dan dimanfaatkan secara maksimal sebagai bagian dari upaya pencegahan gangguan keamanan, termasuk mengantisipasi terjadinya aksi tawuran.

“Dengan adanya pos kamling di setiap lingkungan, kita bisa membangun kerja sama antara masyarakat, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan kepala lingkungan untuk bersama-sama menjaga keamanan wilayah. Ini penting untuk mengantisipasi tawuran dan berbagai gangguan ketertiban lainnya,” ujar Tia.

Baca Juga:  Laporan Poli RSUD Hadrianus Sinaga, Komisi I DPRD Samosir Dilaporkan ke BKD, PKB, Gerindra dan Ombudsman

Ia menilai koordinasi yang baik antara perangkat lingkungan, aparat keamanan dan masyarakat dapat membuat berbagai potensi gangguan keamanan terdeteksi lebih dini. Karena itu, komunikasi dan kepedulian antarwarga harus terus dibangun.

Selain itu, Tia mengajak masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap kondisi lingkungan. Menurutnya, kepedulian sederhana seperti mengaktifkan ronda malam, saling berkomunikasi dengan tetangga, serta segera melaporkan potensi gangguan keamanan kepada pihak terkait merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

“Jangan sampai kita baru bergerak ketika sudah terjadi masalah. Pencegahan harus dilakukan bersama-sama. Kalau masyarakat, kepala lingkungan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas bersinergi, insyaallah lingkungan kita bisa lebih aman dan kondusif,” tegasnya.

Melalui sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2021 ini, Tia berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam menjaga ketentraman serta ketertiban umum. Ia juga berharap semangat gotong royong dan kepedulian terhadap lingkungan dapat terus diperkuat demi menciptakan Kota Medan yang aman, tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (PS/BUDIYANTO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tia Ayu Anggraini Sosialisasikan Perda No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Medan Labuhan dan Medan Marelan
KKMP di Medan ‘Cangkang Kosong’, SPPG Diduga Cuekin Kopkel, FKKMP Sumut Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
FKSM Minta Stop Proyek Drainase di Jalan Baru-Jalan Andansari Kel. Terjun Diduga Mutu U Ditch Jelek, PPK akan Cek, Jaksa akan Puldata
Dugaan Tangan Kuat Gagalkan MBG dan KKMP di Medan, FKSM Minta Usut Monopoli Pengadaan Barang dan Abaikan Naker Lokal di SPPG di Kota Medan
Diduga Mutu U Ditch Jelek dan Dikerjakan Asal-asalan, LP3 Minta Jaksa Periksa Proyek Drainase Rp. 6,9 Miliar di Jalan Andansari Terjun
Ecovia Gelar Kampanye Sehari Sebumi, Dorong Kepedulian terhadap Sampah Plastik
Anak Yatim Polri Terima Beasiswa dan Santunan dari Yayasan Brata Bhakti Sumut
Kodaeral I, SDABMBK dan Masyarakat Bersihkan Dermaga TNI AL Belawan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Tia Ayu Anggraini Sosialisasikan Perda No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Medan Labuhan dan Medan Marelan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:22 WIB

KKMP di Medan ‘Cangkang Kosong’, SPPG Diduga Cuekin Kopkel, FKKMP Sumut Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:32 WIB

FKSM Minta Stop Proyek Drainase di Jalan Baru-Jalan Andansari Kel. Terjun Diduga Mutu U Ditch Jelek, PPK akan Cek, Jaksa akan Puldata

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Dugaan Tangan Kuat Gagalkan MBG dan KKMP di Medan, FKSM Minta Usut Monopoli Pengadaan Barang dan Abaikan Naker Lokal di SPPG di Kota Medan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Diduga Mutu U Ditch Jelek dan Dikerjakan Asal-asalan, LP3 Minta Jaksa Periksa Proyek Drainase Rp. 6,9 Miliar di Jalan Andansari Terjun

Berita Terbaru

Kajati Sumut

Wakajati Sumut Jadi Penguji Seminar Hasil PKN II di BPSDM Sumut

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:25 WIB

Sumatera Utara

Pelantikan SMSI Madina, Erris: Segera Bentuk Pokja News Room Jaga Desa!

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:25 WIB