
MEDAN-Anggota DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini, kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum kepada masyarakat.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam dua sesi di lokasi yang sama, yakni Jalan Kapten Rahmad Buddin Gang Jagung, Lingkungan 8. Sesi pertama digelar pada Sabtu, 5 September 2026, pukul 16.00 WIB, sementara sesi kedua dilaksanakan pada Minggu, 6 September 2026, pukul 09.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Antusiasme masyarakat terlihat dalam kedua kegiatan tersebut. Masing-masing sesi diikuti sekitar 500 peserta, sehingga total masyarakat yang mendapatkan sosialisasi mencapai kurang lebih 1.000 peserta.
Dalam kegiatan tersebut, Tia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Menurutnya, keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.
Tia mendorong agar pos keamanan lingkungan (pos kamling) di setiap lingkungan dapat diaktifkan dan dimanfaatkan secara maksimal sebagai bagian dari upaya pencegahan gangguan keamanan, termasuk mengantisipasi terjadinya aksi tawuran.
“Dengan adanya pos kamling di setiap lingkungan, kita bisa membangun kerja sama antara masyarakat, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan kepala lingkungan untuk bersama-sama menjaga keamanan wilayah. Ini penting untuk mengantisipasi tawuran dan berbagai gangguan ketertiban lainnya,” ujar Tia.
Ia menilai koordinasi yang baik antara perangkat lingkungan, aparat keamanan dan masyarakat dapat membuat berbagai potensi gangguan keamanan terdeteksi lebih dini. Karena itu, komunikasi dan kepedulian antarwarga harus terus dibangun.
Selain itu, Tia mengajak masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap kondisi lingkungan. Menurutnya, kepedulian sederhana seperti mengaktifkan ronda malam, saling berkomunikasi dengan tetangga, serta segera melaporkan potensi gangguan keamanan kepada pihak terkait merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
“Jangan sampai kita baru bergerak ketika sudah terjadi masalah. Pencegahan harus dilakukan bersama-sama. Kalau masyarakat, kepala lingkungan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas bersinergi, insyaallah lingkungan kita bisa lebih aman dan kondusif,” tegasnya.
Melalui sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2021 ini, Tia berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam menjaga ketentraman serta ketertiban umum. Ia juga berharap semangat gotong royong dan kepedulian terhadap lingkungan dapat terus diperkuat demi menciptakan Kota Medan yang aman, tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (PS/BUDIYANTO)






