LP3 Minta Evaluasi Jabatan Laksamana Putra Sebagai Plt Kadisdikbud Medan, Terciduk akan Ketemu Pejabat Kejari Medan, Aksi Demo DPN dan Dugaan Tipikor Dihentikan

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Banyaknya permasalahan yang terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan, semestinya bisa menjadi perhatian serius bagi Walikota Medan. Jabatan Laksamana Putra yang menjadi Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Medan sebaiknya dievaluasi atau dikaji kembali.

Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) Hermanto Tarigan, kepada wartawan, Rabu (13/5/2026) menyebutkan, sebelum menunjuk pejabatnya untuk mengisi jabatan di satu Kedinasan, semestiya Walikota menelusuri rekam jejak pejabatnya yang akan dipercaya untuk mengisi jabatan tersebut. Artinya, Walikota tidak sembarangan menempatkan orang.

“Ya seharusnya Walikota Medan lihat dulu rekam jejak pejabat yang akan ditempatkan di satu Dinas, seperti di Dinas Pendidikan Kota Medan, jangan asal main tmpatkan saja. Sepertinya publik sudah tau bagaimana rekam jejak Plt Kadisdik ini. Sebelumnya dirinya (Plt Kadisdid,red) sudah pernah menjabat sebagai Kadisdik Medan, dan kemudian dimutasi sebagai Kadis Perpustakaan Kota Medan. Kalau kita melihatnya, pemutasian yang dilakukan oleh Walikota sebelumnya bukan tanpa alasan yang jelas,” jelas Hermanto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artinya lanjut Hermanto, Walikota Medan Rico Waas, jangan hanya karena suka tidak suka dalam menempatkan pejabatnya disatu instansi. Harus betul-betul ditelusuri dulu rekam jejak pejabatnya tersebut.

“Jadi, menempatkan pejabat bukan karena kedekatan atau karena suka tidak suka. alan tetapi memang benar-benar diangkat secara proforsional, agar tidak menimbulkan persoalan dibelakang hari.

Adapun permasalahan yang pernah terjadi dan menjadi perhatian publik di Disdik Medan diantaranya ,  viralnya kasus guru yang gajinya ditahan oleh kepala sekolah di SMPN 15 Medan, pada bulan September 2023. Soal Program bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa miskin yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan dan dugaan korupsi Kasus Atribut Sekolah Rp16 Miliar, pada APBD 2024.

AKSI DEMO

Sebelumnya, Puluhan massa yang mengatasnamakan Dewan Peduli Negeri menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Medan, Kamis, 7 Mei 2026. Mereka mendesak kejaksaan segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.

Baca Juga:  Beda Perlakuan dengan Amsal, Pujakesuma Minta Toni Aji Dibebaskan, Kompol P Trila Murni Hadir di Aksi yang Goyang Pagar Pengadilan dan Blokir Jalan

Koordinator aksi, Reza Nasution, mempertanyakan perkembangan penanganan program bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa miskin yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan. 

TERCIDUK AKAN JUMPA PEJABAT KEJARI MEDAN

Plt Kadisdikbud Medan Laksamana Putra pada Senin 20 April 2026 lalu terciduk akan bertemu pejabat di Kejari Medan. Pejabat ini bersama staff nya masuk ke ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Medan dengan ungkapan akan bertemu ke salah satu pejabat di sana disampaikan ke petugas PTSP disana.

Namun petugas PTSP Kejari Medan disana, menyatakan Pimpinan mereka dan pejabat terkait tak berada di kantor. 

Belum diketahui keperluan Laksamana Putra bertemu pejabat Kejari Medan, karena saat dikonfirmasi berulang sejak, Selasa (12/5/2026) Plt Kadisdikbud Medan ini tak menjawab pesan Whats App awak media.

PENYELIDIKAN DUGAAN TIPIKOR DIHENTIKAN

Diberitakan sebelumnya, penanganan dugaan korupsi pengadaan atribut dan perlengkapan sekolah Tahun Anggaran 2024 di Disdikbud Medan  senilai sekitar Rp16 miliar resmi dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Medan sejak 22 Mei 2025. Alasan utama penghentian perkara adalah tidak ditemukannya unsur kerugian keuangan negara.

Namun, keputusan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait transparansi, dasar hukum, dan metodologi penilaian kerugian negara dalam perkara ini.

Berdasarkan keterangan Kepala Kejari Medan Ridwan Angsar, Minggu (19/4/2026), perkara tersebut sebelumnya berada pada tahap penyelidikan. 

Dalam proses itu, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi dan mencatat adanya pengembalian uang melalui dua Surat Tanda Setoran (STS), masing-masing sebesar Rp188.973.000 dan Rp745.405.400 tertanggal 16 Mei 2025. 

Total setoran tersebut kemudian menjadi salah satu dasar kesimpulan bahwa unsur kerugian negara belum terpenuhi. (PS/M FAUZI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kongres V Kornas GERBRAK Digelar di Momen Hakordia 2026
Pengamat Bilang Rico Waas Belajar Tanggungjawab Untuk Fokus Pada Tanggung Jawab pada Masyarakat Soal ke Luar Negeri
Geruduk Gedung Kejatisu, ALAMP AKSI Bongkar Kredit Macet Bank Sumut
Temuan BPK Terhadap Penggunaan Anggaran PT PSU Disampaikan ALAMP AKSI Dalam Demo di Kejati Sumut
Rico Waas Diminta Buka ke Publik Izin Mendagri ke Luar Negeri saat Lounching KKMP
Plt Kadisdikbud Medan ke PTSP Ngaku Mau Jumpa Pejabat Kejari Medan, Valentino Ngaku Tak Tahu, Kajari Bungkam
Dukung Olahraga Guna Cegah Narkoba dan Judol Disampaikan Kadispora dan Ketua KONI Medan di Penutupan Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan
Korupsi Aset PTPN 2 Rp. 263 Miliar Dituntut Rendah, PJU Kejati Enggan Temui Jurnalis, FKSM : Hati-Hati Koruptor Berpesta Kembali di Sumut
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:14 WIB

Kongres V Kornas GERBRAK Digelar di Momen Hakordia 2026

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:27 WIB

Pengamat Bilang Rico Waas Belajar Tanggungjawab Untuk Fokus Pada Tanggung Jawab pada Masyarakat Soal ke Luar Negeri

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:06 WIB

Geruduk Gedung Kejatisu, ALAMP AKSI Bongkar Kredit Macet Bank Sumut

Senin, 18 Mei 2026 - 19:24 WIB

Temuan BPK Terhadap Penggunaan Anggaran PT PSU Disampaikan ALAMP AKSI Dalam Demo di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:26 WIB

Plt Kadisdikbud Medan ke PTSP Ngaku Mau Jumpa Pejabat Kejari Medan, Valentino Ngaku Tak Tahu, Kajari Bungkam

Berita Terbaru

Korupsi

Kongres V Kornas GERBRAK Digelar di Momen Hakordia 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:14 WIB