Langkah Cepat Usut Dugaan Tipikor, Plh Kajari Madina Perintahkan Geledah Kantor Desa Huta Gambir

- Penulis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADINA-Baru hitungan hari menjabat, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Yos Arnold Tarigan, S.H., M.H., langsung menunjukkan ketegasannya dalam penegakan hukum. 

Bak meniru gaya gerak cepat (gercep) para Pimpinannya di Kejati Sumut, Yos Arnold mantan Kasi Penkum Kejati Sumut dan masih menjabat koordinator di Asintel Kejati Sumut ini konsen dalam pemberantasan korupsi di wilayah kerjanya sekarang.

Dia memerintahkan jajarannya bergerak cepat mengusut dugaan korupsi pengelolaan APBDes dan pendapatan Desa Huta Gambir, Kecamatan Pakantan, Tahun Anggaran 2021–2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perintah tersebut, tim gabungan Seksi Pidsus dan Seksi Intelijen Kejari Madina melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni Kantor Camat Pakantan, Kantor Desa Huta Gambir, dan rumah salah satu saksi, Amiruddin Lintang,  Kegiatan dipimpin Jaksa Penyidik Freshly Newman Sialahi, S.H. dan Leo Karnando Caniago, S.H., serta dikawal ketat oleh Tim Intelijen Kejari Madina, Kamis (30/10/2025).

Baca Juga:  SDABMBK Medan Tanam Kembali Pohon Trembesi di Jalan Abdul Sani Muthalib Terjun, Polisi Diminta Usut Pembabat Pohon di Oktober 2025 Lalu

Kasi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., menegaskan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Plt. Kajari Yos Arnold Tarigan.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas intelijen penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 30B UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Intelijen kejaksaan berwenang melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendukung penegakan hukum,” ujarnya.

Jupri memastikan seluruh proses berjalan profesional, lancar, dan kondusif.

Langkah cepat Plt. Kajari ini menjadi bukti nyata bahwa Kejari Madina tidak memberi ruang bagi praktik korupsi, terutama yang merugikan masyarakat di tingkat desa. (PS/RIZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jaksa Banding Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Alih HGU PTPN 1, FKSM Desak Jaksa Usut Dugaan Bocornya Ratusan Miliar PAD Deliserdang di Citraland
Dadan Hindayana CS Petinggi BGN Ditahan Kejagung, Terduga Terima Hasil SPPG
Kajati Sumut Bilang Qurban Bukti Nyata Ketaqwaan pada Allah SWT di Acara Pembagian Daging 13 Sapi dan 2 Kambing
Wakil Bupati Rianto Perintahkan SKPD Selesai Masalah Strategis pada Rakorpem Mei 2026
Kongres V Kornas GERBRAK Digelar di Momen Hakordia 2026
Geruduk Gedung Kejatisu, ALAMP AKSI Bongkar Kredit Macet Bank Sumut
Temuan BPK Terhadap Penggunaan Anggaran PT PSU Disampaikan ALAMP AKSI Dalam Demo di Kejati Sumut
Plt Kadisdikbud Medan ke PTSP Ngaku Mau Jumpa Pejabat Kejari Medan, Valentino Ngaku Tak Tahu, Kajari Bungkam
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:08 WIB

Jaksa Banding Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Alih HGU PTPN 1, FKSM Desak Jaksa Usut Dugaan Bocornya Ratusan Miliar PAD Deliserdang di Citraland

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:14 WIB

Dadan Hindayana CS Petinggi BGN Ditahan Kejagung, Terduga Terima Hasil SPPG

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:50 WIB

Kajati Sumut Bilang Qurban Bukti Nyata Ketaqwaan pada Allah SWT di Acara Pembagian Daging 13 Sapi dan 2 Kambing

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:07 WIB

Wakil Bupati Rianto Perintahkan SKPD Selesai Masalah Strategis pada Rakorpem Mei 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:14 WIB

Kongres V Kornas GERBRAK Digelar di Momen Hakordia 2026

Berita Terbaru