Kejati Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Bank Sumut KCP Melati Medan

- Penulis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengungkap tindakan rasuah di tubuh PT.Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Melati-Medan, Sumatera Utara yang menyebabkan kerugian keuangan negara pada sektor BUMD Sumatera Utara tersebut.

Dari hasil penyidikan telah diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup maka penyidik tindak pidana khusus menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni JCS selaku Pimpinan PT. Bank Sumut KCP Melati Medan dan HA Wiraswasta selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit.

Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum melalui Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum M.Husairi, SH., MH mengungkapkan kepada media, bahwa penetapan ke dua orang tersangka JCS dan HA dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan sebagaimana dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-08/L.2/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-13/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 terhadap tersqangka JCS jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-19/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 atas nama tersangka HA, terhadap ke dua tersangka dijerat Melanggar pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut husairi, setelah ditetapkan sebagai tersagka kemudian pada hari ini Selasa 12 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Penyidik menjebloskan JCS ke dalam jeruji dengan perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor.Print-05/L.2/Fd.2/08/2025 dengan penahanan rutan tanjung gusta selama 20 hari pertama.

Baca Juga:  Perambah Hutan Taman Margasatwa Langkat Akuang Divonis PT Medan 10 Tahun Penjara dan Denda 826 M Dengan Perintah Ditahan, Kejatisu 'Loss Sinyal' Lahan Sitaan

Dijelaskan Husairi, kronologi peristiwa pidana bahwa tersangka JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh HA dimana mereka melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedure pemberian fasilitas KPR sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 Tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahterah (KPR Sumut Sejahtera) tanggal 12 Agustus 2011, sehingga dianggap merupakan rangkaian peristiwa Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT. Bank Sumut KCP Melati Medan yang dilakukan oleh tersangka JCS selaku kreditur bersama dengan tersangka HA selaku debitur.

“Adapun satu orang tersangka lain yang belum dilakukan penahanan, diterangkan lanjut oleh Husairi bahwa berdasarkan informasi dari Tim Penyidik, diketahui bahwa sdr. HA saat ini telah dilakukan pemanggilan secara patut akan tetapi yang bersangkutan belum hadir di Kejati Sumut, tentunya ini akan menjadi pertimbangan penyidik dalam prosesnya kemudian,” tutupnya.

Sumber : Plh Kasi Penkum Kejati Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kajati Sumut Pimpin Rapat Koordinasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Guna Kepentingan Masyarakat
Jajaran Cabjari di P Brandan Diminta Bekerja Profesional dan Hindari Transaksional Perkara
Dorong Penertiban Aset Daerah, Aspema Kejati Sumut Matangkan Persiapan dengan Seluruh Kejari
Perkuat Sinergitas, Forwaka Sumut Silaturahmi Dengan Kejati Sumut
Kukuhkan Forwaka Tebing Tinggi, Ini Pesan Ketua Forwaka Sumut Irfandi
Kejatisu Gelar Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan Bersama Instansi Terkait
Lakukan Pengawasan dan Monitoring, Inspektur I Pengawasan Kejagung Inspeksi ke Kejati Sumut & Jajaran
LBH Medan Duga Konpirasi Kasus Alih Fungsi Hutan, Terpidana Belum Dieksekusi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:15 WIB

Kajati Sumut Pimpin Rapat Koordinasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Guna Kepentingan Masyarakat

Sabtu, 26 September 2026 - 21:56 WIB

Jajaran Cabjari di P Brandan Diminta Bekerja Profesional dan Hindari Transaksional Perkara

Selasa, 22 September 2026 - 18:39 WIB

Dorong Penertiban Aset Daerah, Aspema Kejati Sumut Matangkan Persiapan dengan Seluruh Kejari

Senin, 21 September 2026 - 22:20 WIB

Perkuat Sinergitas, Forwaka Sumut Silaturahmi Dengan Kejati Sumut

Jumat, 18 September 2026 - 17:11 WIB

Kukuhkan Forwaka Tebing Tinggi, Ini Pesan Ketua Forwaka Sumut Irfandi

Berita Terbaru

Kajati Sumut

Wakajati Sumut Jadi Penguji Seminar Hasil PKN II di BPSDM Sumut

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:25 WIB

Sumatera Utara

Pelantikan SMSI Madina, Erris: Segera Bentuk Pokja News Room Jaga Desa!

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:25 WIB