Kamser Sitanggang Masih Ditahan Kejari Mentawai Meski Putusan Prapid Penetapan Tersangka Tak Sah

- Penulis

Minggu, 12 April 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG-Meski memenangkan praperadilan, Kamser Sitanggang justru tetap mendekam di balik jeruji. Kondisi ini memantik tanda tanya besar: apakah putusan pengadilan masih memiliki kekuatan, atau justru bisa diabaikan begitu saja oleh aparat penegak hukum?

Kasus yang menjerat mantan Direktur Perusda Kemakmuran Mentawai itu kembali menjadi sorotan publik. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mentawai pada 24 Oktober 2025 dalam perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal daerah tahun 2018 – 2019, dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp7,87 miliar.

Namun, titik krusial muncul saat Pengadilan Negeri Padang melalui putusan praperadilan Nomor 17 Tahun 2025 tertanggal 9 Desember 2025 menyatakan penetapan tersangka terhadap Kamser tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alih-alih membebaskan, pihak kejaksaan justru tetap melanjutkan proses hukum, termasuk mempertahankan penahanan dan membawa perkara ke tahap persidangan.

Kuasa hukum Kamser, Syurya Alhadi, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengabaian serius terhadap putusan pengadilan.

“Bagaimana mungkin seseorang yang telah dinyatakan tidak sah sebagai tersangka oleh pengadilan, tetap ditahan dan diadili? Ini preseden buruk bagi penegakan hukum,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).

DIa juga menyoroti dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam kasus ini. Menurutnya, penghitungan tersebut dilakukan oleh internal kejaksaan, bukan oleh lembaga yang berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga:  KUHP Berlaku 2026 Disosialisasikan di Sumut, Kajatisu Bilang Penerapan Pidana Kerja Sosial Agar Bermanfaat Bagi Masyarakat

Padahal, lanjut Syurya, konstitusi melalui Pasal 23E UUD 1945 serta UU Nomor 15 Tahun 2006 telah menegaskan bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara. Bahkan, Mahkamah Konstitusi juga telah memperkuat hal tersebut melalui sejumlah putusan.

Selain itu, ia menilai terdapat kejanggalan dalam metode perhitungan, termasuk memasukkan gaji Kamser sebagai bagian dari kerugian negara, yang menurutnya tidak berdasar karena merupakan hak sah yang diterima berdasarkan keputusan resmi.

“Ini bukan hanya soal prosedur, tapi soal keadilan. Kalau dasar hukumnya saja sudah keliru, bagaimana nasib seseorang yang diproses dengan cara seperti ini?” tegasnya.

Hingga kini, Kamser telah menjalani penahanan lebih dari lima bulan. Situasi ini memperkuat kekhawatiran publik bahwa praktik penegakan hukum masih membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang.

Kasus Mentawai pun kini bukan sekadar perkara dugaan korupsi, melainkan telah berkembang menjadi ujian serius bagi integritas sistem hukum itu sendiri, apakah masih berpijak pada aturan, atau mulai bergeser pada kekuasaan. (PS/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PWI dan JMSI Sumut Nilai Harli Siregar Raih Prestasi Gemilang dan Fasilitasi Jurnalis saat Pimpin Kejati Sumut
Forwaka Nilai Kejari Gunung Sitoli Fasilitasi Semua Jurnalis, Kastel Bantah Narasi Mengkotak Kotakkan
Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan dan Forwaka Dairi Jalin Kerjasama Perlindungan Hukum Jurnalis
Ruko CBD Helvetia Dibangun Tanpa PBG dan SHGB Berasal dari Lahan Eks HGU PTPN 2, Bupati Deliserdang Minta Stop da Jaksa Diminta Usut
Bendum Gerindra Sumut Ayin dan CEO Sumut24 Group Dukung Komando Media Indonesia Raya
Laskar Merah Putih Sumut Sambut Kunjungan Senator Maya Rumantir
Kapuspenkum Benarkan Muhibuddin Jabat Kajati Sumut, Harli Siregar Dipromosi Inspektur III di Jamwas Kejagung RI
Dituding Tak Profesional, Kasi Oharda dan Jaksa Peneliti Pidum Kejati Sumut Dilaporkan ke Komjak dan Jamwas, Kasi Penkum Bilang Ditelaah Pengawasan Bidang Pidum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:43 WIB

PWI dan JMSI Sumut Nilai Harli Siregar Raih Prestasi Gemilang dan Fasilitasi Jurnalis saat Pimpin Kejati Sumut

Sabtu, 18 April 2026 - 10:14 WIB

Forwaka Nilai Kejari Gunung Sitoli Fasilitasi Semua Jurnalis, Kastel Bantah Narasi Mengkotak Kotakkan

Kamis, 16 April 2026 - 14:24 WIB

Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan dan Forwaka Dairi Jalin Kerjasama Perlindungan Hukum Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 12:04 WIB

Ruko CBD Helvetia Dibangun Tanpa PBG dan SHGB Berasal dari Lahan Eks HGU PTPN 2, Bupati Deliserdang Minta Stop da Jaksa Diminta Usut

Selasa, 14 April 2026 - 22:52 WIB

Bendum Gerindra Sumut Ayin dan CEO Sumut24 Group Dukung Komando Media Indonesia Raya

Berita Terbaru