Kamser Sitanggang Masih Ditahan Kejari Mentawai Meski Putusan Prapid Penetapan Tersangka Tak Sah

- Penulis

Minggu, 12 April 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG-Meski memenangkan praperadilan, Kamser Sitanggang justru tetap mendekam di balik jeruji. Kondisi ini memantik tanda tanya besar: apakah putusan pengadilan masih memiliki kekuatan, atau justru bisa diabaikan begitu saja oleh aparat penegak hukum?

Kasus yang menjerat mantan Direktur Perusda Kemakmuran Mentawai itu kembali menjadi sorotan publik. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mentawai pada 24 Oktober 2025 dalam perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal daerah tahun 2018 – 2019, dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp7,87 miliar.

Namun, titik krusial muncul saat Pengadilan Negeri Padang melalui putusan praperadilan Nomor 17 Tahun 2025 tertanggal 9 Desember 2025 menyatakan penetapan tersangka terhadap Kamser tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alih-alih membebaskan, pihak kejaksaan justru tetap melanjutkan proses hukum, termasuk mempertahankan penahanan dan membawa perkara ke tahap persidangan.

Kuasa hukum Kamser, Syurya Alhadi, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengabaian serius terhadap putusan pengadilan.

“Bagaimana mungkin seseorang yang telah dinyatakan tidak sah sebagai tersangka oleh pengadilan, tetap ditahan dan diadili? Ini preseden buruk bagi penegakan hukum,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).

DIa juga menyoroti dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam kasus ini. Menurutnya, penghitungan tersebut dilakukan oleh internal kejaksaan, bukan oleh lembaga yang berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga:  16 Camat di Medan Dimutasi Rico Waas, Elias Padang Jabat Camat Medan Labuhan dan Robby Kurniawan Jabat Camat Medan Belawan

Padahal, lanjut Syurya, konstitusi melalui Pasal 23E UUD 1945 serta UU Nomor 15 Tahun 2006 telah menegaskan bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara. Bahkan, Mahkamah Konstitusi juga telah memperkuat hal tersebut melalui sejumlah putusan.

Selain itu, ia menilai terdapat kejanggalan dalam metode perhitungan, termasuk memasukkan gaji Kamser sebagai bagian dari kerugian negara, yang menurutnya tidak berdasar karena merupakan hak sah yang diterima berdasarkan keputusan resmi.

“Ini bukan hanya soal prosedur, tapi soal keadilan. Kalau dasar hukumnya saja sudah keliru, bagaimana nasib seseorang yang diproses dengan cara seperti ini?” tegasnya.

Hingga kini, Kamser telah menjalani penahanan lebih dari lima bulan. Situasi ini memperkuat kekhawatiran publik bahwa praktik penegakan hukum masih membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang.

Kasus Mentawai pun kini bukan sekadar perkara dugaan korupsi, melainkan telah berkembang menjadi ujian serius bagi integritas sistem hukum itu sendiri, apakah masih berpijak pada aturan, atau mulai bergeser pada kekuasaan. (PS/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tenang dalam Sikap, Tegas Menjaga Pers! Ini Gebrakan Irfandi Pimpin FORWAKA Sumut
Forwaka Dairi Dilantik, Irfandi Tekankan Profesionalisme dan Perlindungan Hukum dan Peningkatan Ekonomi Jurnalis
Bahan Jelek di Proyek Drainase Jalan Baru-Jalan Andansari Kel. Terjun Rp. 6,9 Miliar, SDABMBK, APH dan Kontraktor Bungkam : Cegah Kerugian Negara, LP3 : Pejabat dan APH Tak Makan Gaji Buta
Diduga Mutu U Ditch Jelek dan Dikerjakan Asal-asalan, LP3 Minta Jaksa Periksa Proyek Drainase Rp. 6,9 Miliar di Jalan Andansari Terjun
Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut Dikembangkan, KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru
Perkuat Sinergitas, Forwaka Sumut Silaturahmi Dengan Kejati Sumut
Kukuhkan Forwaka Tebing Tinggi, Ini Pesan Ketua Forwaka Sumut Irfandi
Dirjen PPTR Kemen ATR BPN dan Fahd A Rafiq Diciduk, KPK Tetapkan 8 Tersangka Suap HGB Summarecon Bogor, 100 Miliar Disita
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Tenang dalam Sikap, Tegas Menjaga Pers! Ini Gebrakan Irfandi Pimpin FORWAKA Sumut

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 00:13 WIB

Forwaka Dairi Dilantik, Irfandi Tekankan Profesionalisme dan Perlindungan Hukum dan Peningkatan Ekonomi Jurnalis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Bahan Jelek di Proyek Drainase Jalan Baru-Jalan Andansari Kel. Terjun Rp. 6,9 Miliar, SDABMBK, APH dan Kontraktor Bungkam : Cegah Kerugian Negara, LP3 : Pejabat dan APH Tak Makan Gaji Buta

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Diduga Mutu U Ditch Jelek dan Dikerjakan Asal-asalan, LP3 Minta Jaksa Periksa Proyek Drainase Rp. 6,9 Miliar di Jalan Andansari Terjun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut Dikembangkan, KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru

Berita Terbaru

Kajati Sumut

Wakajati Sumut Jadi Penguji Seminar Hasil PKN II di BPSDM Sumut

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:25 WIB

Sumatera Utara

Pelantikan SMSI Madina, Erris: Segera Bentuk Pokja News Room Jaga Desa!

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:25 WIB