Kajari Belawan Lantik Alvonso Manihuruk Jadi Kasi Pidum dan Ridho Darmawan Jadi Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi

- Penulis

Selasa, 8 September 2026 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Dr. Yusup Darmaputra, SH., MH. melantik Alvonso Manihuruk, S.H., M.H. sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Belawan dan Ridho Darmawan, S.H. sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belawan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Belawan Jalan Raya Pelabuhan No. 2 Bagan Deli Belawan. 

Acara pelantikan, Senin (7/9/2026) tersebut turut dihadiri oleh para Kepala Seksi, Kepala Subbagian Pembinaan serta pejabat struktural lainnya dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Belawan. Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-10233/C.4/08/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengangkat Sdr. Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., NIP. 199109302015021002 pangkat Jaksa Pratama sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Belawan .

Selanjutnya berdasarkanSurat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV10268/C.4/08/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengangkat Sdr. Ridho Darmawan, S.H. NIP. 199403262020121012 pangkat Ajun Jaksa sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belawan. 

Dalam amanatnya, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan menyampaikan kepada pejabat yang baru dilantik agar segera melaksanakan tugas khususnya dalam pelaksanaan penanganan perkara pidana umum. 

Kajari juga menekankan pentingnya ketelitian dan kedisiplinan dalam setiap proses administrasi penanganan perkara agar dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Selain itu, Kajari Belawan mengingatkan agar seluruh tugas dan tanggung jawab jabatan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, objektivitas, serta prinsip kehati-hatian, sehingga penanganan perkara tindak pidana umum dapat berjalan secara optimal dan dapat dipertanggungjawabkan. 

“Saya berharap kepada pejabat yang baru dilantik agar segera menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Belawan. 

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan beserta seluruh jajaran mengucapkan selamat kepada Alvonso Manihuruk, S.H., M.H. dan Ridho Darmawan, S.H. atas pelantikan serta amanah jabatan yang diberikan. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan dan berita acara sumpah jabatan. Kegiatan pelantikan berlangsung dengan tertib dan lancar. (PS/REL) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tenang dalam Sikap, Tegas Menjaga Pers! Ini Gebrakan Irfandi Pimpin FORWAKA Sumut
Tia Ayu Anggraini Sosialisasikan Perda No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Medan Labuhan dan Medan Marelan
Forwaka Dairi Dilantik, Irfandi Tekankan Profesionalisme dan Perlindungan Hukum dan Peningkatan Ekonomi Jurnalis
KKMP di Medan ‘Cangkang Kosong’, SPPG Diduga Cuekin Kopkel, FKKMP Sumut Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
FKSM Minta Stop Proyek Drainase di Jalan Baru-Jalan Andansari Kel. Terjun Diduga Mutu U Ditch Jelek, PPK akan Cek, Jaksa akan Puldata
Dugaan Tangan Kuat Gagalkan MBG dan KKMP di Medan, FKSM Minta Usut Monopoli Pengadaan Barang dan Abaikan Naker Lokal di SPPG di Kota Medan
Diduga Mutu U Ditch Jelek dan Dikerjakan Asal-asalan, LP3 Minta Jaksa Periksa Proyek Drainase Rp. 6,9 Miliar di Jalan Andansari Terjun
Ecovia Gelar Kampanye Sehari Sebumi, Dorong Kepedulian terhadap Sampah Plastik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Tia Ayu Anggraini Sosialisasikan Perda No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Medan Labuhan dan Medan Marelan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 00:13 WIB

Forwaka Dairi Dilantik, Irfandi Tekankan Profesionalisme dan Perlindungan Hukum dan Peningkatan Ekonomi Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:22 WIB

KKMP di Medan ‘Cangkang Kosong’, SPPG Diduga Cuekin Kopkel, FKKMP Sumut Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:32 WIB

FKSM Minta Stop Proyek Drainase di Jalan Baru-Jalan Andansari Kel. Terjun Diduga Mutu U Ditch Jelek, PPK akan Cek, Jaksa akan Puldata

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Dugaan Tangan Kuat Gagalkan MBG dan KKMP di Medan, FKSM Minta Usut Monopoli Pengadaan Barang dan Abaikan Naker Lokal di SPPG di Kota Medan

Berita Terbaru

Kajati Sumut

Wakajati Sumut Jadi Penguji Seminar Hasil PKN II di BPSDM Sumut

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:25 WIB

Sumatera Utara

Pelantikan SMSI Madina, Erris: Segera Bentuk Pokja News Room Jaga Desa!

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:25 WIB