Dirjen PPTR Kemen ATR BPN dan Fahd A Rafiq Diciduk, KPK Tetapkan 8 Tersangka Suap HGB Summarecon Bogor, 100 Miliar Disita

- Penulis

Selasa, 15 September 2026 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) pengurusan HGB Summarecon Bogor di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 17 orang yang ditangkap dalam OTT pada Senin (14/9/2026) kemarin.

Berdasarkan informasi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan politikus Partai Golkar Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq merupakan dua di antara delapan orang yang telah menyandang status tersangka.

Selain itu, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri turut ditetapkan sebagai tersangka. Lampri merupakan pejabat yang baru dilantik Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid bersama 30 pejabat Kementerian ATR/BPN lainnya pada 18 Februari 2026 lalu. Sebelum menjabat sebagai Dirjen PPRT Lampri menjabat sebagai kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, KPK juga turut menjerat Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) atau Kepala BPN Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Nama lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

Para tersangka tampak telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.50 WIB.

Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka terkait OTT BPN setelah melakukan gelar perkara.

“KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata Budi.

Meski demikian, Budi belum dapat menyampaikan identitas para tersangka.

Dalam OTT ini, KPK menyita uang tunai senilai sekitar Rp 100 miliar. Uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) itu disimpan dalam 20 kardus atau koper.

“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” katanya.

Baca Juga:  Penyidik Kejatisu Kembali Tahan Tersangka Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Dua Unit Kapal Tunda di PT Pelindo I Belawa

Diduga, uang tunai itu merupakan terkait dengan pengurusan HGB Summarecon Bogor. Selain itu, uang itu juga diduga merupakan penerimaan lainnya oleh pejabat BPN. “Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon,” katanya.

WAMEN ATR BPN HORMATI PROSES HUKUM

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan buka suara soal operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, kemarin. Tanggapan itu disampaikan Ossy seusai rapat dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

“Isu yang terjadi kemarin, perlu kami sampaikan posisi kami di Kementerian ATR/BPN, tentunya kami yang ditanyakan dalam hal ini. Pertama, Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau APH (aparat penegak hukum) siapa pun,” kata Ossy.

Dia memastikan Kementerian ATR/BPN akan bersikap kooperatif. Kementerian ATR/BPN juga akan mendukung proses hukum yang dilakukan KPK dan menjaring Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri.

“Dikarenakan proses ini masih berjalan dan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum, tentunya tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATR/BPN menyampaikan sesuatu hal kaitannya dengan substansi perkara, kronologi kejadian di mana informasi-informasi itu tentu yang sangat menguasai dan mengerti adalah KPK,” ungkapnya.

Dia mengatakan, jajaran Kementerian ATR/BPN terus berkoordinasi untuk memastikan integritas ditingkatkan. Selain itu, dia terus berkoordinasi agar pelayanan publik tetap berjalan di tengah isu yang sedang bergulir. (PS/RED/NET)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kejari T Balai Tahan 2 Mantan Pejabat BRI Sei Kepayang Dugaan Korupsi 15,65 Miliar
Bahan Jelek di Proyek Drainase Jalan Baru-Jalan Andansari Kel. Terjun Rp. 6,9 Miliar, SDABMBK, APH dan Kontraktor Bungkam : Cegah Kerugian Negara, LP3 : Pejabat dan APH Tak Makan Gaji Buta
Diduga Mutu U Ditch Jelek dan Dikerjakan Asal-asalan, LP3 Minta Jaksa Periksa Proyek Drainase Rp. 6,9 Miliar di Jalan Andansari Terjun
Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut Dikembangkan, KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru
Benny Divonis 4 Tahun, Denda 200 Juta dan Ganti Kerugian Negara 891 Juta, Erwin Saleh dan Anwar Syarif Bebas di Sidang Tipikor Medan Fashion Festival
Jaksa Agung Diminta Jujur dan Transparan Bongkar Kasus Febrie Adriansyah, PP GPA : Penegakan Hukum Bebas Intervensi
Tersangka Penebangan Kayu Daerah Siosar Ditahan Kejari Karo, Rugikan Negara Capai 1 Miliar Lebih
Muhibuddin Kajati Sumut Salah Satu dari Tim 9 Kejagung yang Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:03 WIB

Kejari T Balai Tahan 2 Mantan Pejabat BRI Sei Kepayang Dugaan Korupsi 15,65 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Bahan Jelek di Proyek Drainase Jalan Baru-Jalan Andansari Kel. Terjun Rp. 6,9 Miliar, SDABMBK, APH dan Kontraktor Bungkam : Cegah Kerugian Negara, LP3 : Pejabat dan APH Tak Makan Gaji Buta

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Diduga Mutu U Ditch Jelek dan Dikerjakan Asal-asalan, LP3 Minta Jaksa Periksa Proyek Drainase Rp. 6,9 Miliar di Jalan Andansari Terjun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut Dikembangkan, KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru

Selasa, 15 September 2026 - 18:54 WIB

Dirjen PPTR Kemen ATR BPN dan Fahd A Rafiq Diciduk, KPK Tetapkan 8 Tersangka Suap HGB Summarecon Bogor, 100 Miliar Disita

Berita Terbaru

Kajati Sumut

Wakajati Sumut Jadi Penguji Seminar Hasil PKN II di BPSDM Sumut

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:25 WIB

Sumatera Utara

Pelantikan SMSI Madina, Erris: Segera Bentuk Pokja News Room Jaga Desa!

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:25 WIB