Dampingi Bidang Perdata dan TUN, Kejatisu MoU dengan Perumda Tirtanadi Sumut

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Perusahaan Umum Daerah Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara menjalin kerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan penantandangan perjanjian kerjasama (PKS) yang berlangsung di Aula Cipta Kerta lantai III Jalan Jenderal besar AH Nasution Medan pada Selasa 21 April 2026.

Turut hadir dan mengikuti kegiatan tersebut, Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M. Hum bersama Wakajati Sumatera Utara Abdullah Noer Denny, SH., MH, para Asisten serta seluruh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Staf pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Baca Juga:  Rugikan 2,29 Miliar, Pejabat Bank Sumut KCP Krakatau Medan Ditahan Kejati Sumut, Siapa Menyusul?

Hadir di kegiatan, Direktur Utama Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Ardian Surbakti didampingi Kepala Satuan Pengawas Intern Perdinan, Kabid Publikasi Komunikasi selaku Plh. Kepala Sekretaris Perusahaan Lokot Parlindungan Siregar, Kabid Hukum Nisfusa Faisal serta jajaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ardian Surbakti mengungkapkan harapan baik nya agar ke depannya operasional perusahaan BUMD seperti Perumda Tirtanadi semakin maksimal serta terhindar dari resiko hukum sehingga perusahaan tersebut dapat berbuat optimal untuk kepentingan provinsi Sumatera Utara. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Beda Perlakuan dengan Amsal, Pujakesuma Minta Toni Aji Dibebaskan, Kompol P Trila Murni Hadir di Aksi yang Goyang Pagar Pengadilan dan Blokir Jalan
PWI dan JMSI Sumut Nilai Harli Siregar Raih Prestasi Gemilang dan Fasilitasi Jurnalis saat Pimpin Kejati Sumut
Ruko CBD Helvetia Dibangun Tanpa PBG dan SHGB Berasal dari Lahan Eks HGU PTPN 2, Bupati Deliserdang Minta Stop da Jaksa Diminta Usut
Kapuspenkum Benarkan Muhibuddin Jabat Kajati Sumut, Harli Siregar Dipromosi Inspektur III di Jamwas Kejagung RI
Dituding Tak Profesional, Kasi Oharda dan Jaksa Peneliti Pidum Kejati Sumut Dilaporkan ke Komjak dan Jamwas, Kasi Penkum Bilang Ditelaah Pengawasan Bidang Pidum
Proses Hukum 4 Legislator Medan Terduga Peras Pengusaha di Kejatisu Dipertanyakan Publik, Kasi Penkum Janjii Tanya Penyidik
Kajati Sumut Ajak Pemuda Kerjasama di Pembangunan Dalam Tanding Mini Soccer Bersama Cipayung Plus dan KNPI Sumut
Aksi Pedang Demokrasi di Kejatisu : Usut Tuntas Kasus Kredit Bank Sumut KCP Krakatau
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:44 WIB

Dampingi Bidang Perdata dan TUN, Kejatisu MoU dengan Perumda Tirtanadi Sumut

Senin, 20 April 2026 - 21:59 WIB

Beda Perlakuan dengan Amsal, Pujakesuma Minta Toni Aji Dibebaskan, Kompol P Trila Murni Hadir di Aksi yang Goyang Pagar Pengadilan dan Blokir Jalan

Kamis, 16 April 2026 - 12:04 WIB

Ruko CBD Helvetia Dibangun Tanpa PBG dan SHGB Berasal dari Lahan Eks HGU PTPN 2, Bupati Deliserdang Minta Stop da Jaksa Diminta Usut

Senin, 13 April 2026 - 19:06 WIB

Kapuspenkum Benarkan Muhibuddin Jabat Kajati Sumut, Harli Siregar Dipromosi Inspektur III di Jamwas Kejagung RI

Senin, 13 April 2026 - 15:39 WIB

Dituding Tak Profesional, Kasi Oharda dan Jaksa Peneliti Pidum Kejati Sumut Dilaporkan ke Komjak dan Jamwas, Kasi Penkum Bilang Ditelaah Pengawasan Bidang Pidum

Berita Terbaru