KARO,Selasa,29-09-2026 – Aliansi Masyarakat Karo Anti Korupsi (AMKAK) menggelar aksi demonstrasi secara tertib dengan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Dana Langsung Untuk Tunai (BDLUT) Desa Rimo Bunga Tahun 2016.
Dalam aksi tersebut, massa AMKAK membawa sejumlah spanduk dan menyampaikan aspirasi agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan serta mengusut pihak-pihak yang menurut mereka diduga berkaitan dengan pengelolaan dana BDLUT Desa Rimo Bunga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penyampaian aspirasi dari pihak AMKAK tersebut langsung diterima baik oleh Kejari Karo Edmond Novvery Purba S.H.,M.H, Kasipidsus Oloan Sinaga SH dan Kasi Intel Dona M Sebayang SH.
Massa AMKAK juga memberikan Uis Gara/Beka Buluh kepada Kejari Karo sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja Kejari Karo.

Juliadi Kaban S.H.,M.H pada tuntutannya mengatakan agar Kejari Karo segera menetapkan tersangka atas dugaan Korupsi BDLUT Desa Rimo Bunga pada tahun 2016 yang lalu paling lambat 2 Minggu sejak aksi.
Pernyataan sikap AMKAK pada aksi demo yaitu
1. Kejari Karo haris berani dan tegas memeriksa TYS dan MSM terkait BDLUT Rimo Bunga.
2.Kejaksaan Negeri Karo jangan takut memeriksa TYS dan MSM Terkait BDLUT Rimo Bunga.
3. Mengacu ke dokumen BPK RI 2017 tentang pemeriksaan dan audit keuangan BDLUT Rimo Bunga.
4. Segera periksa TSY dan MSM.
5. Tetapkan MSM dan TYS dan pihak lainya sebagai tersangka tindak pidana korupsi Dan BDLUT Rimo Bunga 2016.
6. Berlakukan UU no 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana khususnya pasal 78.
7. AMKAK memberi waktu satu Minggu kepada kejaksaan negeri Karo menunjukan komitmen dan keseriusannya memeriksa TYS dan MSM.
8.jika dalam satu Minggu tidak ada kejelasan maka AMKAK akan turun kembali dengan masa yang lebih besar.
9.semua untuk kemajuan pembangunan kabupaten Karo dan kesejahteraan masyarakat Karo.
Perwakilan massa AMKAK Soni Husni Ginting pada orasinya juga mengatakan bahwa Kejari Karo sepertinya tidak berani menetapkan tersangka dan mengatakan bahwa Kejari Karo tidak percaya dengan audit yang di lakukan oleh Pihak BPK RI.
Kejari Karo Edmon Novvery Purba SH MH mengatakan akan tetap komitmen memproses pengaduan masyarakat Karo, “Saya sebagai Kejari Karo tetap komitmen memproses pengaduan masyarakat, terkait BDLUT Rimo Bunga kami sudah memprosesnya dan saat ini juga kami masih melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam BDLUT tersebut” ujar Edmond Purba.
Edmond Purba juga menambahkan jika nantinya di temukan dua alat bukti pendukung maka akan memproses ke tahap selanjutnya, namun jika tidak di temukan pelanggaran hukum, maka akan di hentikan. Serta mengatakan akan memberikan informasi lanjutan terkait BDLUT Rimo Bunga kepada perwakilan massa.
Massa AMKAK mengatakan akan menunggu kabar dari pihak kejari Karo terkait BDLUT Rimo Bunga dan mengapresiasi Kejari Karo agar komitmen memberantas korupsi di bumi turang demi kemajuan Tanah Karo
Melalui pernyataan sikap yang disampaikan dalam aksi, AMKAK juga meminta Kejari Karo untuk berani dan tegas dalam melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan mereka.
AMKAK menyatakan tuntutan tersebut turut mengacu pada dokumen yang mereka sebut sebagai dokumen BPK RI tahun 2017 mengenai pemeriksaan dan audit keuangan BDLUT Rimo Bunga. Mereka meminta dokumen dan hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu bahan dalam proses penelusuran dugaan penyimpangan.
AMKAK bahkan menyatakan akan kembali melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila dalam kurun waktu tersebut tidak memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut atas aspirasi yang telah disampaikan.
Aksi berlangsung dengan tertib. Massa AMKAK juga menegaskan bahwa perjuangan tersebut mereka lakukan dengan tujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karo.
AMKAK berharap Kejari Karo dapat memberikan tindak lanjut terhadap aspirasi tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. (FS/Wira Sanjaya)






