Akuang ‘Melawan’, Mangkir saat Dieksekusi, Kejatisu Jadwalkan Panggilan Kedua

- Penulis

Rabu, 23 September 2026 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang yang divonis 10 tahun penjara dan uang pengganti 856, 8 miliar diduga melawan saat akan dieksekusi.

Berdalih sakit, Akuang mengabaikan panggilan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang telah memanggilnya untuk dieksekusi putusan perambahan ratusan hektar hutan Suaka Marga Satwa (SM) Karang Gading-Langkat Timur.

Kejati Sumut mengaku akan segera menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Akuang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini diambil setelah yang bersangkutan mangkir atau tidak memenuhi surat panggilan pertama.

Ketidakhadiran Akuang pada jadwal pemanggilan pertama dinilai menghambat kelancaran proses hukum.

Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH, MH menyampaikan bahwa akuang sudah dilakukan pemanggilan pertama namun tidak hadir dan akan dijadwalkan pemanggilan kedua pada minggu depan.

“Akuang sdh dipanggil tpi tdk bsa hadir karena sakit bg, minggu depan panggilan yg ke-2,” ungkap Rizaldi, Rabu (23/9/2026).

Sebelumnya, masa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bersatu Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Sumut pada Senin (21/9/2026).

Aksi tersebut dipicu karena Terpidana Alexander Halim alias Akuang belum dilakukan penangkapan dan penahanan atas kasus perambahan dan penguasaan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kabupaten Langkat.

Dalam tuntutannya, masa aksi meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar :

Baca Juga:  Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Serahkan Bantuan ke Warga Binaan Lapas Pemuda Langkat

1. Segera Eksekusi Putusan Mahkamah Agung terhadap Terpidana Alexander Halim alias Akuang.

2. Segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Terpidana Alexander Halim alias Akuang.

3. Segera melakukan pelacakan, penyitaan dan pelelangan aset terhadap Terpidana Alexander Halim alias Akuang.

4. Jangan biarkan uang negara hilang tanpa pemulihan.

5. Usut dan telusuri seluruh aset yang berkaitan dengan terpidana.

6. Buka secara transparan perkembangan proses eksekusi kepada publik.

7. Telusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam proses jual beli, penguasaan, penerbitan dokumen, maupun pemanfaatan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

8. Jangan ada tebang pilih dalam penegakkan hukum.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang dilakukan oleh Akuang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2657 K/PID.SUS/2026, Akuang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp1 miliar dengan ketentuan pengganti tiga bulan kurungan.

Selain itu, terdapat kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 856.801.945.550 atau sekitar Rp856,8 miliar.

Besaran tersebut berkaitan dengan nilai kerugian perekonomian negara serta kerusakan lingkungan yang menjadi bagian dari perkara.

Putusan tersebut membuat hukuman terhadap terpidana kasus alih fungsi kawasan hutan di Langkat berkekuatan hukum tetap. (PS/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Bupati Dairi Vickner Sinaga Ajak Forwaka Kawal Pembangunan, Kritik Pers Jadi Masukan Pemerintah
Kerjasama Berbagai Bidang, Kejati Sumut, Aceh dan Riau Teken PKS dengan Kodaeral I
Pejabat PKPCKTR Medan Diminta Diperiksa Jaksa Atas Isu Jual Beli Proyek dan Menjamurnya Bangunan Tanpa PBG
Demo Keracunan MBG di Karo,Orangtua Siswa Didampingi EMKAP dan LBH Desak Kepastian Hukum dan Kompensasi
EMKAP Siap Gelar Aksi Demo, Terkait Penanganan Kasus MBG Di Kabupaten Karo
Aster Kodaeral I Kolonel Evi Bayu Priatno Hadiri Grand Launching Ekstrakurikuler Korps Kadet
Oknum Marinir Pangkalan Berandan Gelapkan Mobil, Pasutri di Mabar Menjerit Hilangnya Mata Pencairan, Setelah Lapor ke POM Kini Lapor ke Dankodaeral I
Kodaeral I Gelar Bazar Murah di Belawan di Rangkaian HUT TNI ke 81
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Bupati Dairi Vickner Sinaga Ajak Forwaka Kawal Pembangunan, Kritik Pers Jadi Masukan Pemerintah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Kerjasama Berbagai Bidang, Kejati Sumut, Aceh dan Riau Teken PKS dengan Kodaeral I

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:14 WIB

Pejabat PKPCKTR Medan Diminta Diperiksa Jaksa Atas Isu Jual Beli Proyek dan Menjamurnya Bangunan Tanpa PBG

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Demo Keracunan MBG di Karo,Orangtua Siswa Didampingi EMKAP dan LBH Desak Kepastian Hukum dan Kompensasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:33 WIB

EMKAP Siap Gelar Aksi Demo, Terkait Penanganan Kasus MBG Di Kabupaten Karo

Berita Terbaru

Kajati Sumut

Wakajati Sumut Jadi Penguji Seminar Hasil PKN II di BPSDM Sumut

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:25 WIB

Sumatera Utara

Pelantikan SMSI Madina, Erris: Segera Bentuk Pokja News Room Jaga Desa!

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:25 WIB