KARO – Laporan yang dilayangkan Kores Estomihi Tarigan (KET) ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terkait dugaan perzinahan yang menyeret nama Yetti Tesarina Br Pegangin-Angin dan Muhammad Yogi Ilham Novianta akhirnya dihentikan oleh pihak kepolisian.
Penghentian tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Penghentian Penyelidikan/Penyidikan (SP3) tertanggal 30 Juli 2026 dengan Nomor: S.Tap.Hentilifik/207b/Fes1.24/2025/Ditres.PPA dan PPO.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan surat tersebut, Polda Sumut sebelumnya telah melaksanakan gelar perkara pada 24 Juli 2026. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyatakan tidak menemukan adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan dalam laporan polisi tersebut.
Atas dasar hasil gelar perkara tersebut, pihak Polda Sumut kemudian menetapkan penghentian penanganan laporan dimaksud melalui penerbitan SP3.
Kuasa hukum Yetti Tesarina Br Pegangin-Angin, Juliadi Kaban, S.H., M.H., saat ditemui di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (24/9/2026), menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Sumut atas proses penanganan laporan tersebut.
Menurut Juliadi, diterbitkannya SP3 menjadi penegasan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik, tidak ditemukan adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
“Kami sangat berterima kasih kepada jajaran Polda Sumut, khususnya kepada penyidik dan Direktur PPA, yang telah menjalankan proses penanganan laporan ini secara profesional. Dengan adanya SP3 tersebut, kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, tidak ditemukan adanya tindak pidana dalam laporan tersebut,” ujar Juliadi.
Ia juga berharap keputusan tersebut dapat menjadi rujukan bagi para pihak agar persoalan yang telah diproses melalui mekanisme hukum dapat dipahami berdasarkan dokumen dan keputusan resmi dari aparat penegak hukum.
“Saya memastikan bahwa pihak Polda Sumut, khususnya penyidik dan Direktur PPA, telah bekerja dengan baik dalam menangani persoalan ini. Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih atas diterbitkannya surat SP3 tersebut,” katanya.
Dengan diterbitkannya surat penghentian tersebut, pihak terlapor menyatakan menghormati proses dan keputusan hukum yang telah dilakukan oleh Polda Sumut.(FS/WiraSanjaya)






