Proses Hukum 4 Legislator Medan Terduga Peras Pengusaha di Kejatisu Dipertanyakan Publik, Kasi Penkum Janjii Tanya Penyidik

- Penulis

Minggu, 12 April 2026 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Kasus pemerasaan yang menyeret nama empat orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Medan yang pernah diselidiki Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) masih menjadi pertanyaan publik.

Bagaimana tidak kasus anggota dewan tersebut ada kepastian hukum siapa yang bersalah.

Dalam pemberitaan yang lalu di beberapa media PLH Kasi Penkum Kejati Sumut M. Husairi, SH, MH, mengatakan Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen menghadiri pemeriksaan itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar Ketua DPRD Medan diperiksa tim penyelidik melakukan permintaan keterangan kemarin terhadap dugaan pemerasan Komisi 3 DPRD Kota Medan,” ucap Husairi.

Nah hingga kini kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha bilyar di Kota Medan itu belum ada penetapan hukum atas sangkaan perbuatan yang dilidik.

Terpisah Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH, MH, yang di konfirmasi ulang, Sabtu (11/04/2026), terkait bagaimana hasil penyelidikan kasus tersebut mengatakan akan segera melakukan konfirmasi kepada penyidiknya.

“Saya konfirmasi lagi nanti ke penyidiknya. Terimakasih,” jawa Kasi Penkum Kejati Sumut singkat.

Sebagaimana diketahui, kasus ini berjalan sejak tahun 2025 lalu. Proses hukum nya berlangsung memang cukup alot 

Empat anggota DPRD Medan pada Agustus 2025 lalu, memenuhi panggilan Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) soal dugaan pemerasan terhadap pengusaha. Keempatnya hadir setelah sebelumnya sempat mangkir pada panggilan pertama pekan lalu.

“Hari ini datang dan dimintai keterangan sama tim penyelidik, semalam 2 (anggota DPRD) dan hari ini 2 (anggota DPRD),” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi saat dihubungi, Selasa (26/8/2025).

Kemarin Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan berinisial DRS dan anggota Komisi 3 DPRD berinisial GRF hadir. Hari ini giliran Ketua Komisi 3 DPRD Medan berinisial SP dan anggota Komisi 3 berinisial EA hadir di Kejati Sumut.

Baca Juga:  Dugaan Mark Up Pengadaan Lahan UPT Damkar di Kelurahan Terjun Medan Marelan Rp.2,66 M, Kejari Belawan Telah Periksa Saksi dan Telah Dokumen

Husairi belum dapat mengungkapkan apa saja materi pemeriksaan terhadap keempatnya. Ia nanti bakal menyampaikan detailnya setelah selesai pemeriksaan yang masih berlangsung hingga sore ini terhadap SP.

“Nanti saya sampaikan ya kesimpulan dari tim penyelidik ya, ini tim lagi proses permintaan keterangan,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumut memanggil empat anggota DPRD Medan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Medan terhadap pengusaha. Ketua Komisi 3 DPRD Medan diduga memeras pengusaha dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak.

“Pihak Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan penyelidikan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Medan terhadap beberapa pengusaha mikro di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan perizinan berusaha dan pajak,” kata Plt Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi, Selasa (19/8/2025).

Keempat anggota DPRD Medan yang dipanggil adalah Ketua Komisi 3 DPRD Medan berinisial SP, sekretaris Komisi 3 berinisial DRS, dan dua anggota Komisi 3 GRF dan EA. Pemanggilan untuk meminta keterangan akan dilakukan pada Kamis-Jumat (21-22/8). Namun keempatnya mangkir dan dilakukan pemeriksaan dijadwalkan ulang hari kemarin dan hari ini.

“Bahwa benar tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan, adapun yang dipanggil pada hari Kamis dan Jumat dari Komisi 3 DPRD Medan yakni DRS, GRF, EA, dan SP,” ucapnya.

Sebelum ini, Tim Penyelidik telah memanggil 3 pengusaha yang diduga diperas. Termasuk juga tiga pejabat Pemkot Medan yakni Sekwan DPRD Medan, Kasatpol PP Medan, dan Kadis Koperasi dan UMKM Medan. (PS/RED/DTC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dampingi Bidang Perdata dan TUN, Kejatisu MoU dengan Perumda Tirtanadi Sumut
Beda Perlakuan dengan Amsal, Pujakesuma Minta Toni Aji Dibebaskan, Kompol P Trila Murni Hadir di Aksi yang Goyang Pagar Pengadilan dan Blokir Jalan
Jaksa Hentikan Penyelidikan Pengadaan Atribut Sekolah di Disdik Medan, Alasan Kajari Tak Kerugian Negara
Kantor Bupati dan DPRD Langkat akan Didemo Ribuan Korban Banjir, Ondim Tak Respon
PWI dan JMSI Sumut Nilai Harli Siregar Raih Prestasi Gemilang dan Fasilitasi Jurnalis saat Pimpin Kejati Sumut
Forwaka Nilai Kejari Gunung Sitoli Fasilitasi Semua Jurnalis, Kastel Bantah Narasi Mengkotak Kotakkan
Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan dan Forwaka Dairi Jalin Kerjasama Perlindungan Hukum Jurnalis
Ruko CBD Helvetia Dibangun Tanpa PBG dan SHGB Berasal dari Lahan Eks HGU PTPN 2, Bupati Deliserdang Minta Stop da Jaksa Diminta Usut
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:44 WIB

Dampingi Bidang Perdata dan TUN, Kejatisu MoU dengan Perumda Tirtanadi Sumut

Senin, 20 April 2026 - 21:59 WIB

Beda Perlakuan dengan Amsal, Pujakesuma Minta Toni Aji Dibebaskan, Kompol P Trila Murni Hadir di Aksi yang Goyang Pagar Pengadilan dan Blokir Jalan

Senin, 20 April 2026 - 01:14 WIB

Jaksa Hentikan Penyelidikan Pengadaan Atribut Sekolah di Disdik Medan, Alasan Kajari Tak Kerugian Negara

Senin, 20 April 2026 - 00:57 WIB

Kantor Bupati dan DPRD Langkat akan Didemo Ribuan Korban Banjir, Ondim Tak Respon

Sabtu, 18 April 2026 - 10:14 WIB

Forwaka Nilai Kejari Gunung Sitoli Fasilitasi Semua Jurnalis, Kastel Bantah Narasi Mengkotak Kotakkan

Berita Terbaru