Penyidik Pidsus Kejatisu Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 13,1 Miliar dari PT Hutomo Karya Korupsi Waterfront Pangururan

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut, Senin (23/2/2026) telah menerima pengembalian Kerugian Keuangan Negara senilai Rp 13.185.197.899,60 (tiga belas miliar seratus delapan puluh lima juta seratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan koma enam puluh rupiah) dari PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa pada perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele.

Kasus korupsi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA 2022 bernilai kontrak kerja sebesar Rp.161.589.999.000,- (seratus enam puluh satu miliar lima ratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah).

Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH, Senin (26/2/2026) memaparkan, nominal pengembalian kerugian keuangan negara ini tersebut didasarkan pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara KAP (Kantor Akuntan Publik).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Penyidik Kejati Sumut telah menetapkan tersangka dan melakukan penahahan terhadap ENDA SIMAKASURA KETAREN, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, EDWYN TRESNANUGRAHA,ST selaku General Manager PT. Yodya Karya Wilayah IV Medan dalam kaitan sebagai Managemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan.

Dimana para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU No 1 tahun 2023 KUHP.

Baca Juga:  Pengurus Forwaka Tanjung Balai Dilantik, Kajari Bobon Robiana Bilang Kemitraan dengan Pers Utama, Irfandi Apresiasi

Kemudian, diketahui bahwa sdr PUJI NUR UTOMO sebagai Project Manager PT Hutama Karya (Persero), yang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam kontrak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (kontrak yang ditetapkan) sehingga menyebabkan kerugian Keuangan Negara, namun dalam perjalanan penanganan perkara sdr PUJI NUR UTOMO meninggal dunia pada tanggal 5 Juli 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian nomor 3374-KM-24072025-0003).

Setelah pengembalian kerugian keuangan negara ini, selanjutnya uang tersebut dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut pada Bank Mandiri.

Dengan pengembalian kerugian keuangan negara oleh  PT Hutama Karya (Persero), maka kerugian keuangan negara akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022 telah seluruhnya dikembalikan oleh Pelaku Pidana pada negara melalui Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif yang bertujuan untuk menghukum pelaku tindak pidana, namun juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan. 

Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu upaya nyata Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, selain menegakkan supremasi hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi. (PS/REL)

Satu tanggapan untuk “Penyidik Pidsus Kejatisu Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 13,1 Miliar dari PT Hutomo Karya Korupsi Waterfront Pangururan”

  1. Hi i am kavin, its my first time to commenting anywhere, when i read this
    piece of writing i thought i could also make comment
    due to this brilliant article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kejari T Balai Tahan 2 Mantan Pejabat BRI Sei Kepayang Dugaan Korupsi 15,65 Miliar
Kejari Karo dan Satuan Pendidikan Se-Kabupaten Karo Teken MoU, Perkuat Pendampingan Hukum dan Pencegahan Pelanggaran di Lingkungan Sekolah
Tenang dalam Sikap, Tegas Menjaga Pers! Ini Gebrakan Irfandi Pimpin FORWAKA Sumut
Tim Quick Respon Kodaeral Grebek Pengoplos Gas, 5 Tersangka Ditangkap dan Ratusan Tabung Disita
Forwaka Dairi Dilantik, Irfandi Tekankan Profesionalisme dan Perlindungan Hukum dan Peningkatan Ekonomi Jurnalis
Bahan Jelek di Proyek Drainase Jalan Baru-Jalan Andansari Kel. Terjun Rp. 6,9 Miliar, SDABMBK, APH dan Kontraktor Bungkam : Cegah Kerugian Negara, LP3 : Pejabat dan APH Tak Makan Gaji Buta
KKMP di Medan ‘Cangkang Kosong’, SPPG Diduga Cuekin Kopkel, FKKMP Sumut Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
Dugaan Tangan Kuat Gagalkan MBG dan KKMP di Medan, FKSM Minta Usut Monopoli Pengadaan Barang dan Abaikan Naker Lokal di SPPG di Kota Medan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:03 WIB

Kejari T Balai Tahan 2 Mantan Pejabat BRI Sei Kepayang Dugaan Korupsi 15,65 Miliar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Kejari Karo dan Satuan Pendidikan Se-Kabupaten Karo Teken MoU, Perkuat Pendampingan Hukum dan Pencegahan Pelanggaran di Lingkungan Sekolah

Senin, 19 Oktober 2026 - 01:43 WIB

Tim Quick Respon Kodaeral Grebek Pengoplos Gas, 5 Tersangka Ditangkap dan Ratusan Tabung Disita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 00:13 WIB

Forwaka Dairi Dilantik, Irfandi Tekankan Profesionalisme dan Perlindungan Hukum dan Peningkatan Ekonomi Jurnalis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Bahan Jelek di Proyek Drainase Jalan Baru-Jalan Andansari Kel. Terjun Rp. 6,9 Miliar, SDABMBK, APH dan Kontraktor Bungkam : Cegah Kerugian Negara, LP3 : Pejabat dan APH Tak Makan Gaji Buta

Berita Terbaru

Kajati Sumut

Wakajati Sumut Jadi Penguji Seminar Hasil PKN II di BPSDM Sumut

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:25 WIB

Sumatera Utara

Pelantikan SMSI Madina, Erris: Segera Bentuk Pokja News Room Jaga Desa!

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:25 WIB