Penyidik Pidsus Kejatisu Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 13,1 Miliar dari PT Hutomo Karya Korupsi Waterfront Pangururan

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut, Senin (23/2/2026) telah menerima pengembalian Kerugian Keuangan Negara senilai Rp 13.185.197.899,60 (tiga belas miliar seratus delapan puluh lima juta seratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan koma enam puluh rupiah) dari PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa pada perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele.

Kasus korupsi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA 2022 bernilai kontrak kerja sebesar Rp.161.589.999.000,- (seratus enam puluh satu miliar lima ratus delapan puluh Sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah).

Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi SH MH, Senin (26/2/2026) memaparkan, nominal pengembalian kerugian keuangan negara ini tersebut didasarkan pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara KAP (Kantor Akuntan Publik).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Penyidik Kejati Sumut telah menetapkan tersangka dan melakukan penahahan terhadap ENDA SIMAKASURA KETAREN, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, EDWYN TRESNANUGRAHA,ST selaku General Manager PT. Yodya Karya Wilayah IV Medan dalam kaitan sebagai Managemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan.

Dimana para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU No 1 tahun 2023 KUHP.

Baca Juga:  Rp 150 Miliar Hasil Penjualan Aset HGU PTPN I Disita Jaksa dari PT DMKR Pengembang Citraland

Kemudian, diketahui bahwa sdr PUJI NUR UTOMO sebagai Project Manager PT Hutama Karya (Persero), yang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam kontrak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (kontrak yang ditetapkan) sehingga menyebabkan kerugian Keuangan Negara, namun dalam perjalanan penanganan perkara sdr PUJI NUR UTOMO meninggal dunia pada tanggal 5 Juli 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian nomor 3374-KM-24072025-0003).

Setelah pengembalian kerugian keuangan negara ini, selanjutnya uang tersebut dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut pada Bank Mandiri.

Dengan pengembalian kerugian keuangan negara oleh  PT Hutama Karya (Persero), maka kerugian keuangan negara akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022 telah seluruhnya dikembalikan oleh Pelaku Pidana pada negara melalui Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif yang bertujuan untuk menghukum pelaku tindak pidana, namun juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan. 

Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu upaya nyata Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, selain menegakkan supremasi hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi. (PS/REL)

Satu tanggapan untuk “Penyidik Pidsus Kejatisu Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 13,1 Miliar dari PT Hutomo Karya Korupsi Waterfront Pangururan”

  1. Hi i am kavin, its my first time to commenting anywhere, when i read this
    piece of writing i thought i could also make comment
    due to this brilliant article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kader Siap Kembangkan Sayap,Sapma LMP Karo Terima SK
Terima Mandat, Hardika Yanta Sinuraya Siap Pimpin Markas Cabang Laskar Merah Putih kota Medan
Kodaeral I Hadirkan Semangat Kebersamaan, Peresmian Kantor Jalasenastri Berlanjut Kolam Ketahanan Pangan
PB Mitra Sporty Medan Gelar Family Gathering di Wisata Jona Garden Jelang Turnamen Badminton ke 2 dan Semarakkan HUT RI 81
Denintel Kodaeral I Bersama Bea Cukai dan BAIS Gagalkan Penyeludupan 400 Koli Monza Asal Malaysia di Perairan Langkat
Provokator Pasang Selebaran Kosongkan Rumah di Desa Limau Manis, Kodaeral I Sebut Bentuk Adu Domba dan Buru Pelaku
Jaksa Agung Diminta Jujur dan Transparan Bongkar Kasus Febrie Adriansyah, PP GPA : Penegakan Hukum Bebas Intervensi
Gaktib Waspada Wira Pari dan Operasi Yustisi Citra Wira Pari, Pomal dan Intelijen Kodaeral I Amankan 4 Sajam di 4 Hiburan Malam Langkat dan Binjai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Kader Siap Kembangkan Sayap,Sapma LMP Karo Terima SK

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Terima Mandat, Hardika Yanta Sinuraya Siap Pimpin Markas Cabang Laskar Merah Putih kota Medan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Kodaeral I Hadirkan Semangat Kebersamaan, Peresmian Kantor Jalasenastri Berlanjut Kolam Ketahanan Pangan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Denintel Kodaeral I Bersama Bea Cukai dan BAIS Gagalkan Penyeludupan 400 Koli Monza Asal Malaysia di Perairan Langkat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Provokator Pasang Selebaran Kosongkan Rumah di Desa Limau Manis, Kodaeral I Sebut Bentuk Adu Domba dan Buru Pelaku

Berita Terbaru

Forwaka Sumut

Kader Siap Kembangkan Sayap,Sapma LMP Karo Terima SK

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:17 WIB