LBH Medan Minta Hentikan Kriminalisasi Aktivis Pembela Mesjid Pasca Abdul Latif Balatif Ditetapkan Tersangka di Polrestabes Medan,

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Polrestabes Medan diketahui saat ini menetapkan Abdul Latif Balatif, SE seorang aktivis kemanusiaan yang aktif dalam Pembelaan Mesjid Al Ikhlas Medan Estate  sekaligus Ketua Yayasan Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW).

Tersangkanya Abdul Latif Balatif ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.TAP/103/I/RES.1.6/2026/Reskrim, tertanggal 26 Januari 2026 atas dugaan Tindak Pidana melakukan Kekerasan Terhadap Orang atau Barang Secara Bersama-sama Dimuka umum atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Jo 466 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH dalam press realeasenya, Kamis (5/2//2026) mengatakan, permasalahan a quo bermula ketika Abdul Latif Balatif dan anggota MPTW serta Organisasi masyarakat Islam lainya secara tegas mempertahankan Masjid Al-Ikhlas yang berada di Komplek Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang diduga hendak dipindahkan oleh pihak pengembang. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara pihak pelapor (AZ) diduga berada di kubu pengembang yang berkepentingan memindahkan Masjid Al- Ikhlas.

“Berdasarkan informasi dari Abdul Latif diketahui pada 2 Januari 2026, sekitar pukul 21.46 Wib terjadi percakapan antara Pelapor dengan Abdul Latif di Grup Whatsapp Pengurus Aliansi Ormas Islam. Adapun inti dari percakapan adanya dugaan pernyataan menantang/tantangan yang disampaikan Pelapor didalam grup dan kemudian dipertanyaankan Abdul Latif dengan menuliskan siapa yang ditantang oleh Pelapor,” papar Irvan Saputra. 

Lanjutnya, kemudian dengan tegas Pelapor menyatakan Anda (Abdul Latif). Serta Pelapor meminta kepada Abdul Latif untuk bertemu ditengah dan berdua saja (23.30 Wib). Akhirnya pertemuan terjadi pada dini hari, Namun dikarenakan percakapan grup whatsapp dibaca oleh anggota grup. Maka pertemuan tersebut berlangsung ramai sebagaimana video yang beredar. 

“Alhasil ketika Abdul Latif datang di tempat pertemuan masyarakat sudah ramai dan telah terjadi cekcok mulut antara Baun dan beberapa orang lainya,” kata Irvan Saputra.

Dijelaskannya, di tengah ada mulut tersebut tiba-tiba ada seorang anak muda berambut keriting agak panjang memakai baju kaos warna hitam dan lengan bajunya warna putih mendatangi Pelapor dan kemudian menanduk wajah Pelapor. 

Baca Juga:  Kapolda Sumut Tekankan Profesi Polri Ladang Ibadah dan Tak Persulit Warga, LBH Medan : Buktikan Dengan Kerja Nyata

“Atas kejadian itu pelapor membuat Laporan Polisi di Polrestabes Medan. Terkait adanya laporan Pelapor secara tegas Abdul Latif Mengatakan tidak ada melakukan pemukulan/penganiayaan terhadap Pelapor. Hal itu dikuatkan dengan adanya bukti video dan saksi-saksi yang berada langsung di tempat kejadian,” ujarnya.

Menyikapi permasalah ini LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menduga penetapan Tersangka terhadap Aktivis pembela tanah wakaf Abdul Latif merupakan upaya Kriminalisasi.

“Bukan tanpa alasan jika ditelaah dari bukti- bukti, kronologis, percakapan di grup Whatsapp dan sumber utama permasalah yakni adanya perjuangan MPTW dan beberapa Ormas Islam lainya yang mempertahankan Mesjid Al-Ikhlas agar tidak dipindahkan oleh pihak pengembang,” bebernya.

PEMBAKARAN MOBIL INDRA SURYA NASUTION SH

LBH Medan juga menduga permasalahan ini tak berbeda dengan permasalahan yang terjadi dengan advokat Indra Surya Nasution, SH sekaligus Ketua Kongres Advokat Indonesia, Deli Serdang yang menjadi korban dugaan tindak pidana pembakaran mobil miliknya.

Bahkan Indra juga diduga menjadi korban Kriminalisasi karena dituduh menggunakan mobil selendang/bodong dan atau Pemalsuan. Perlu diketahui Indra juga pihak yang mempertahankan Mesjid Al-Ikhlas agar tidak dipindahkan oleh pihak pengembang. 

Tindak pidana pembakaran mobil miliknya saat ini ditangani Polrestabes Medan dan diketahui atas tindak pidana tersebut telah ditetapkan 4 orang Tersangka dan ditahan. Namun diduga Otak pelaku/aktor intelektualnya belum ditangkap. 

Oleh karena itu, LBH Medan mendesak Kapolrestabes Medan untuk segera menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap Abdul Latif. Seraya mendesak Polrestabes Medan mengungkap otak pelaku pembakaran mobil Indra Surya Nasution, SH. 

Dugaan upaya Kriminalisasi sesunguhnya bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR dan Duham. 

Belum diperoleh keterangan dari Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvin Simanjuntak. Mantan Dirnarkoba Polda Sumut ini belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan media ini ke pesan Whats App nya, Jumat (6/2/2026). 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Wijayanto juga belum menanggapi konfirmasi wartawan dalam pesan yang dikirim ke dirinya, Jumat (6/2/2026). (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tenang dalam Sikap, Tegas Menjaga Pers! Ini Gebrakan Irfandi Pimpin FORWAKA Sumut
Tia Ayu Anggraini Sosialisasikan Perda No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Medan Labuhan dan Medan Marelan
Forwaka Dairi Dilantik, Irfandi Tekankan Profesionalisme dan Perlindungan Hukum dan Peningkatan Ekonomi Jurnalis
KKMP di Medan ‘Cangkang Kosong’, SPPG Diduga Cuekin Kopkel, FKKMP Sumut Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
FKSM Minta Stop Proyek Drainase di Jalan Baru-Jalan Andansari Kel. Terjun Diduga Mutu U Ditch Jelek, PPK akan Cek, Jaksa akan Puldata
Dugaan Tangan Kuat Gagalkan MBG dan KKMP di Medan, FKSM Minta Usut Monopoli Pengadaan Barang dan Abaikan Naker Lokal di SPPG di Kota Medan
Diduga Mutu U Ditch Jelek dan Dikerjakan Asal-asalan, LP3 Minta Jaksa Periksa Proyek Drainase Rp. 6,9 Miliar di Jalan Andansari Terjun
Ecovia Gelar Kampanye Sehari Sebumi, Dorong Kepedulian terhadap Sampah Plastik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Tia Ayu Anggraini Sosialisasikan Perda No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Medan Labuhan dan Medan Marelan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 00:13 WIB

Forwaka Dairi Dilantik, Irfandi Tekankan Profesionalisme dan Perlindungan Hukum dan Peningkatan Ekonomi Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:22 WIB

KKMP di Medan ‘Cangkang Kosong’, SPPG Diduga Cuekin Kopkel, FKKMP Sumut Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:32 WIB

FKSM Minta Stop Proyek Drainase di Jalan Baru-Jalan Andansari Kel. Terjun Diduga Mutu U Ditch Jelek, PPK akan Cek, Jaksa akan Puldata

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Dugaan Tangan Kuat Gagalkan MBG dan KKMP di Medan, FKSM Minta Usut Monopoli Pengadaan Barang dan Abaikan Naker Lokal di SPPG di Kota Medan

Berita Terbaru

Kajati Sumut

Wakajati Sumut Jadi Penguji Seminar Hasil PKN II di BPSDM Sumut

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:25 WIB

Sumatera Utara

Pelantikan SMSI Madina, Erris: Segera Bentuk Pokja News Room Jaga Desa!

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:25 WIB