MEDAN — Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele yang menjadi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA. 2022, Selasa (27/01/2026)
Tersangka yang ditahan berinisial ESK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merupakan pejabat yang menandatangani kontrak kerja pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Satuan Kerja Wilayah III Provinsi Sumatera Utara.
Dalam paparannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar melalui Kasi Penyidikan (Kasidik), Arif Kadarman, SH., MH, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap ESK, karena sebagai PPK tidak melakukan pengawasan dan mengontrol jalannya pekerjaan konstruksi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penetapan tersangka terhadap ESK setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Tersangka ESK selaku PPK diduga tidak melakukan tugas dan fungsinya dalam mengawasi dan mengontrol kegiatan sebagaimana dalam kontrak kerja”, ungkap Arif didampingi Kasi Uheksi Rahman Nasution, Kasi Penkum Rizaldi dan Katim Penyidik Polim Siregar.
Selain itu, lanjut Arif, dari fakta penyidikan diperoleh temuan bahwa gambar rencana kerja atau softdrawing tidak sesuai dengan keadaan dilapangan sehingga banyak revisi dan mutu beton yang digunakan terdapat K125 dan K300 yang tidak ada PO dan tidak sesuai dengan RAB. “Hal ini menjadi tidak sesuai dengan kontrak yang ditetapkan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara berkisar Rp13 miliar. Untuk kerugian ril-nya masih dilakukan perhitungan oleh ahli”, kata Arif.
Tim Penyidik menjerat tersangka dengan dugaan melanggar pasal pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 603, 604 jo pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Setelah ESK ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan kesehatan, serta alasan subjektif penyidik, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan.
“Terhadap tersangka ESK dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara nomor print – 02/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 27 Januari 2026 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan”, pungkas Arif
“Tim penyidik masih terus bekerja hingga saat ini untuk melakukan pendalaman dan tidak
menutup kemungkinan jika adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya”, tambahnya mengakhiri.











