Rp. 1,9 Miliar Uang Pengganti Korupsi Internet Service Provider akan Diserahkan ke Pemkab Taput, Kajari : Pembangunan Bebas Dari Korupsi

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TARUTUNG-Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, menerima uang pengganti tindak pidana korupsi, dalam perkara pengadaan Internet Service Provider di Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara senilai Rp. 1.995.722,954 atau 1,995 miliar.

Dana  tahun anggaran 2020 dan 2021, senilai Rp. 1.995 miliar ini ditunjukkan di Konferensi Pers di Aula Kantor Kejari Taput, Rabu (12/11/2025).

Uang tersebut diserahkan oleh terpidana Hendrick Raharjo, yang merupakan Direktur PT. Mitra Visioner Pratama, selaku pihak penyedia jasa pekerjaan, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Dedy Frits Rajagukguk, SH., MH, didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Frans Affandhi, SH., MH, beserta Kepala BPKAD dan Inspektur Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengembalian uang kerugian negara tersebut, tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 87/PID.SUSU-TPK/2025/PN.Mdn Jo. Putusan Nomor : 88/PID.SUS-TPK/PN.Mdn, dengan menjatuhkan pidana penjara selama total 2 tahun penjara uang pengganti Rp. 1.995.722.954, putusan Pengadialn Negeri Medan tersebut juga telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

Penyerahan uang pengganti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dalam mendukung pemerintahan yang bersih dari Tindak Pidana Korupsi, dengan harapan uang tersebut dapat dipergunakan untuk mendukung program pembangunan khususnya di daerah Kabupaten Tapanuli Utara. 

Baca Juga:  Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari

Dalam kesempatan tersebut, Kejari Tapanuli Utara Dedy Frits Rajagukguk, SH., MH berpesan, pelaksanaan pembangunan dilakukan dengan sebaik-baiknya, sehingga terbebas dari kerugian negara dan memaksimalkan hasil pembangunan.

“Kita berharap, kedepan hal serupa tidak lagi terjadi, pencapaian pembangunan terbebas dari korupsi dan kerugian negara, dan hasil pembangunan bisa maksimal,” ujar mantan Kejari Pasang Kayu, Provinsi Sulawesi Barat tersebut. 

Seperti diketahui, sebelumnya kasus korupsi pengadaan Internet Service Provider Dinas Kominfo Taput tahun 2020/2021, melibatkan tiga tersangka, Polmudi Sagala selaku Kadis Kominfo dan Hanson Einstein Siregar ST selalu PPK, serta Hendrick Raharjo, selaku penyedia jasa Internet Servce Provider, dimana ketiganya di vonis bersalah dan merugikan negara. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jaksa Banding Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Alih HGU PTPN 1, FKSM Desak Jaksa Usut Dugaan Bocornya Ratusan Miliar PAD Deliserdang di Citraland
Dadan Hindayana CS Petinggi BGN Ditahan Kejagung, Terduga Terima Hasil SPPG
Kajati Sumut Bilang Qurban Bukti Nyata Ketaqwaan pada Allah SWT di Acara Pembagian Daging 13 Sapi dan 2 Kambing
Wakil Bupati Rianto Perintahkan SKPD Selesai Masalah Strategis pada Rakorpem Mei 2026
Kongres V Kornas GERBRAK Digelar di Momen Hakordia 2026
Geruduk Gedung Kejatisu, ALAMP AKSI Bongkar Kredit Macet Bank Sumut
Temuan BPK Terhadap Penggunaan Anggaran PT PSU Disampaikan ALAMP AKSI Dalam Demo di Kejati Sumut
Plt Kadisdikbud Medan ke PTSP Ngaku Mau Jumpa Pejabat Kejari Medan, Valentino Ngaku Tak Tahu, Kajari Bungkam
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:08 WIB

Jaksa Banding Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Alih HGU PTPN 1, FKSM Desak Jaksa Usut Dugaan Bocornya Ratusan Miliar PAD Deliserdang di Citraland

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:14 WIB

Dadan Hindayana CS Petinggi BGN Ditahan Kejagung, Terduga Terima Hasil SPPG

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:50 WIB

Kajati Sumut Bilang Qurban Bukti Nyata Ketaqwaan pada Allah SWT di Acara Pembagian Daging 13 Sapi dan 2 Kambing

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:07 WIB

Wakil Bupati Rianto Perintahkan SKPD Selesai Masalah Strategis pada Rakorpem Mei 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:14 WIB

Kongres V Kornas GERBRAK Digelar di Momen Hakordia 2026

Berita Terbaru