Rp. 1,9 Miliar Uang Pengganti Korupsi Internet Service Provider akan Diserahkan ke Pemkab Taput, Kajari : Pembangunan Bebas Dari Korupsi

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TARUTUNG-Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, menerima uang pengganti tindak pidana korupsi, dalam perkara pengadaan Internet Service Provider di Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara senilai Rp. 1.995.722,954 atau 1,995 miliar.

Dana  tahun anggaran 2020 dan 2021, senilai Rp. 1.995 miliar ini ditunjukkan di Konferensi Pers di Aula Kantor Kejari Taput, Rabu (12/11/2025).

Uang tersebut diserahkan oleh terpidana Hendrick Raharjo, yang merupakan Direktur PT. Mitra Visioner Pratama, selaku pihak penyedia jasa pekerjaan, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Dedy Frits Rajagukguk, SH., MH, didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Frans Affandhi, SH., MH, beserta Kepala BPKAD dan Inspektur Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengembalian uang kerugian negara tersebut, tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 87/PID.SUSU-TPK/2025/PN.Mdn Jo. Putusan Nomor : 88/PID.SUS-TPK/PN.Mdn, dengan menjatuhkan pidana penjara selama total 2 tahun penjara uang pengganti Rp. 1.995.722.954, putusan Pengadialn Negeri Medan tersebut juga telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

Penyerahan uang pengganti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dalam mendukung pemerintahan yang bersih dari Tindak Pidana Korupsi, dengan harapan uang tersebut dapat dipergunakan untuk mendukung program pembangunan khususnya di daerah Kabupaten Tapanuli Utara. 

Baca Juga:  Dua Tersangka Pengadaan Smartboard di SMP Negeri se Tebing Tinggi Ditahan Kejati Sumut di Rutan I Medan

Dalam kesempatan tersebut, Kejari Tapanuli Utara Dedy Frits Rajagukguk, SH., MH berpesan, pelaksanaan pembangunan dilakukan dengan sebaik-baiknya, sehingga terbebas dari kerugian negara dan memaksimalkan hasil pembangunan.

“Kita berharap, kedepan hal serupa tidak lagi terjadi, pencapaian pembangunan terbebas dari korupsi dan kerugian negara, dan hasil pembangunan bisa maksimal,” ujar mantan Kejari Pasang Kayu, Provinsi Sulawesi Barat tersebut. 

Seperti diketahui, sebelumnya kasus korupsi pengadaan Internet Service Provider Dinas Kominfo Taput tahun 2020/2021, melibatkan tiga tersangka, Polmudi Sagala selaku Kadis Kominfo dan Hanson Einstein Siregar ST selalu PPK, serta Hendrick Raharjo, selaku penyedia jasa Internet Servce Provider, dimana ketiganya di vonis bersalah dan merugikan negara. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kolaborasi Semua Wartawan Jadi Harapan Kajari dalam Pelantikan Forwaka Gunung Sitoli
Kajari Ingatkan Wartawan Patuhi Kode Etik Jurnalistik dalam Pelantikan Forwaka Nias Selatan
Kakantah Deliserdang Pemilik Harta Rp. 5,29 Miliar Bungkam Soal Peralihan Lahan Eks HGU menjadi HGB CBD Helvetia, Satpol PP Hentikan Pembangunan Karena Tak Ada PBG
Beda Perlakuan dengan Amsal, Pujakesuma Minta Toni Aji Dibebaskan, Kompol P Trila Murni Hadir di Aksi yang Goyang Pagar Pengadilan dan Blokir Jalan
Jaksa Hentikan Penyelidikan Pengadaan Atribut Sekolah di Disdik Medan, Alasan Kajari Tak Kerugian Negara
Kantor Bupati dan DPRD Langkat akan Didemo Ribuan Korban Banjir, Ondim Tak Respon
PWI dan JMSI Sumut Nilai Harli Siregar Raih Prestasi Gemilang dan Fasilitasi Jurnalis saat Pimpin Kejati Sumut
Forwaka Nilai Kejari Gunung Sitoli Fasilitasi Semua Jurnalis, Kastel Bantah Narasi Mengkotak Kotakkan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 07:40 WIB

Kolaborasi Semua Wartawan Jadi Harapan Kajari dalam Pelantikan Forwaka Gunung Sitoli

Rabu, 29 April 2026 - 07:21 WIB

Kajari Ingatkan Wartawan Patuhi Kode Etik Jurnalistik dalam Pelantikan Forwaka Nias Selatan

Senin, 20 April 2026 - 21:59 WIB

Beda Perlakuan dengan Amsal, Pujakesuma Minta Toni Aji Dibebaskan, Kompol P Trila Murni Hadir di Aksi yang Goyang Pagar Pengadilan dan Blokir Jalan

Senin, 20 April 2026 - 01:14 WIB

Jaksa Hentikan Penyelidikan Pengadaan Atribut Sekolah di Disdik Medan, Alasan Kajari Tak Kerugian Negara

Senin, 20 April 2026 - 00:57 WIB

Kantor Bupati dan DPRD Langkat akan Didemo Ribuan Korban Banjir, Ondim Tak Respon

Berita Terbaru