Pengamat Bilang Rico Waas Belajar Tanggungjawab Untuk Fokus Pada Tanggung Jawab pada Masyarakat Soal ke Luar Negeri

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Kisruh yang terjadi atas keberangkatan Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas ke luar negeri belum lama ini ternyata banyak mengundang perhatian publik.Pasalnya, berangkatnya Walikota Medan ke luar negeri menjadi sorotan karena tidak menghadiri kegiatan peresmian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (16/5/2026), yang dibuka Presiden Republik Indonesia Prabowo Subiyanto.

” Saya melihat Kisruh ini mencerminkan pentingnya prioritas dan komunikasi dalam pemerintahan daerah. Keberangkatan Walikota Medan ke luar negeri saat acara nasional seharusnya menjadi pelajaran untuk lebih fokus pada tanggung jawab terhadap masyarakat, terlepas keberangkatan karna urusan pribadi dan berobat,” kata salah seorang pengamat kebijakan publik, Agus Suryadi, saat dimintai tanggapannya, Rabu (20/5/26), melalui pesan whatsapp. 

Agus yang juga aktif sebagai dosen pengajar dan Ketua Program Studi (Prodi) S1 Ilmu ilmu Kesejahteraan Sosial di Fisip USU ini menyampaikan,  diharapkan kedepan, walikota dapat lebih peka dan responsif  terhadap hal-hal  yg berkaitan antara urusan pribadi dengan kepentingan nasional, serta bagaimana membangun komunikasi dengan pimpinan yang lebih tinggi tingkatannya. Sehingga urgensi kepergiannya dapat disikapi dengan baik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Akademisi ini, Inti point sebenarnya ialah fungsi komunikasi dan koordinasi yang tidak dilakukan oleh walikota dengan gubernur. Harus diingat bahwa, dalam tata pemerintahan gubernur ialah perpanjangan pemerintah pusat. 

“Artinya, walikota kan tidak langsung sekonyong-konyong ke Kemendagri untuk minta izin. Jadi, ada proses komunikasi yang harus dibangunnya dgn gubernur,” katanya.

Sebelumnya, pengamat kebijakan publik Elfenda Ananda menyampaikan, sebagai pejabat publik, Rico Waas perlu menunjukkan dokumen pelaporan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terlebih aturan mengenai izin perjalanan kepala daerah telah diatur dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 Pasal 23.

Baca Juga:  Marhot Harahap Pimpin DPC Partai Bulan Bintang Kota Medan : Komitmen Besarkan Partai

“Sebagai pejabat publik tentunya wali kota bisa menunjukkan surat laporan ke Kemendagri agar tidak menimbulkan persoalan kepatuhan terhadap aturan. Dalam Permendagri disebutkan permohonan itu disampaikan melalui gubernur,” ujar Elfenda, Minggu (17/5/2026).

Ia menilai, penjelasan Rico Waas yang menyebut komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum berjalan optimal juga perlu diperjelas kepada publik.

“Harus dijelaskan juga maksud komunikasi yang belum optimal itu seperti apa. Apakah sudah melapor ke provinsi atau belum. Kalau sudah, apakah ada tanggapan atau tidak. Bukti penyampaian ke pemerintah provinsi juga harus jelas supaya publik bisa menilai persoalan ini secara objektif,” katanya.

Sebelumnya, Rico Waas menjadi sorotan setelah tidak menghadiri peresmian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (16/5/2026), yang merupakan agenda nasional dan diresmikan Presiden RI Prabowo Subianto secara daring.

Gubernur Sumut Bobby Nasution sempat menyebut kepala daerah wajib memiliki izin jika bepergian ke luar negeri maupun luar kota, termasuk saat hari libur.

Sementara itu, melalui keterangan resmi Dinas Kominfo Kota Medan, Rico Waas mengakui dirinya sedang berada di luar negeri untuk berobat sekaligus mengambil obat.

Dirinya juga  mengklaim telah mengantongi izin dari Kemendagri. Ia juga menegaskan perjalanan tersebut tidak menggunakan anggaran APBD Kota Medan. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tia Ayu Anggraini Sosialisasikan Perda No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Medan Labuhan dan Medan Marelan
KKMP di Medan ‘Cangkang Kosong’, SPPG Diduga Cuekin Kopkel, FKKMP Sumut Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
FKSM Minta Stop Proyek Drainase di Jalan Baru-Jalan Andansari Kel. Terjun Diduga Mutu U Ditch Jelek, PPK akan Cek, Jaksa akan Puldata
Dugaan Tangan Kuat Gagalkan MBG dan KKMP di Medan, FKSM Minta Usut Monopoli Pengadaan Barang dan Abaikan Naker Lokal di SPPG di Kota Medan
Diduga Mutu U Ditch Jelek dan Dikerjakan Asal-asalan, LP3 Minta Jaksa Periksa Proyek Drainase Rp. 6,9 Miliar di Jalan Andansari Terjun
Ecovia Gelar Kampanye Sehari Sebumi, Dorong Kepedulian terhadap Sampah Plastik
Anak Yatim Polri Terima Beasiswa dan Santunan dari Yayasan Brata Bhakti Sumut
Kodaeral I, SDABMBK dan Masyarakat Bersihkan Dermaga TNI AL Belawan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Tia Ayu Anggraini Sosialisasikan Perda No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Medan Labuhan dan Medan Marelan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:22 WIB

KKMP di Medan ‘Cangkang Kosong’, SPPG Diduga Cuekin Kopkel, FKKMP Sumut Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:32 WIB

FKSM Minta Stop Proyek Drainase di Jalan Baru-Jalan Andansari Kel. Terjun Diduga Mutu U Ditch Jelek, PPK akan Cek, Jaksa akan Puldata

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Dugaan Tangan Kuat Gagalkan MBG dan KKMP di Medan, FKSM Minta Usut Monopoli Pengadaan Barang dan Abaikan Naker Lokal di SPPG di Kota Medan

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Diduga Mutu U Ditch Jelek dan Dikerjakan Asal-asalan, LP3 Minta Jaksa Periksa Proyek Drainase Rp. 6,9 Miliar di Jalan Andansari Terjun

Berita Terbaru

Kajati Sumut

Wakajati Sumut Jadi Penguji Seminar Hasil PKN II di BPSDM Sumut

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:25 WIB

Sumatera Utara

Pelantikan SMSI Madina, Erris: Segera Bentuk Pokja News Room Jaga Desa!

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:25 WIB