LBH Medan Tuding Polda Sumut Tak Profesional Tangani Kasus Mahasiswa Peserta Demo Dianiaya Polisi

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-DS mahasiswa Korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan anggota Kepolisian pada saat pengamanan massa aksi 26 Agustus 2025 hingga kini belum mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas laporan yang telah dibuatnya.

Dalam keterangan pers diterima media ini, Rabu (17/12/2025) Irvans Saputra SH MH Ketua LBH Medan menyebutkan pengamanan aksi penolakan kenaikan tunjangan DPR di Kota Medan ternyata menimbulkan nestapa terhadap DS. 

DS yang sebelumnya hanya melihat aksi, lanjut Irvan Saputra, harus mengalami dugaan penganiyaan dan pengeroyokan yang sangat tidak manusiawi diduga dilakukan anggota kepolisian. Atas tindak pidana tersebut DS telah secara resmi membuat Laporan Polisi Nomor : STTLP/1437/VIII/2025/ SPKT/POLDA SUMUT. Tertanggal 30 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya melaporkan secara pidana DS juga membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut atas adanya ketidakprofesionalan, proporsional, dan prosedural yang dialami oleh DS pada saat pengamanan Aksi di DPRD Sumut. Namun ironisnya sudah lebih kurang 4 bulan sejak dibuatnya Laporan Polisi tersebut di Polda Sumut  sampai saat ini belum kepastian hukum terhadap laporan DS.

Baca Juga:  Direktur Pelaksana PT Inalum Ditahan Kejati Sumut Dugaan Korupsi Penjualan Timah Rugikan Negara 133 Miliar

“Bahwa berlarut-larutnya penanganan perkara ini di Kepolisian merupakan bentuk pengabaian kewajiban negara dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kepastian hukum, perlindungan hukum, dan proses penegakan hukum yang efektif,” kata Irvan Saputra.

Menyikapi  empat bulan tidak ada kepastian hukum, Maka LBH Medan dan Kontras Sumut mendesak Kapolda Sumut, Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut untuk mengusut tuntas terkait laporan DS agar terciptanya Keadilan dan Kepastian Hukum.

Secara hukum kekerasan yang dialami DS bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), ICCPR dan Kode Etik Kepolisian sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 Perpol No. 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Kepolisian. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kader Siap Kembangkan Sayap,Sapma LMP Karo Terima SK
Terima Mandat, Hardika Yanta Sinuraya Siap Pimpin Markas Cabang Laskar Merah Putih kota Medan
Kodaeral I Hadirkan Semangat Kebersamaan, Peresmian Kantor Jalasenastri Berlanjut Kolam Ketahanan Pangan
PB Mitra Sporty Medan Gelar Family Gathering di Wisata Jona Garden Jelang Turnamen Badminton ke 2 dan Semarakkan HUT RI 81
Denintel Kodaeral I Bersama Bea Cukai dan BAIS Gagalkan Penyeludupan 400 Koli Monza Asal Malaysia di Perairan Langkat
Provokator Pasang Selebaran Kosongkan Rumah di Desa Limau Manis, Kodaeral I Sebut Bentuk Adu Domba dan Buru Pelaku
Kelalaian Senjata Api Brigadir Imansyah Harefa Diduga Tindak Pidana yang Harus Diadili
PN Medan Kabulkan Praperadilan Arjoni Terhadap Kapolda Sumut, Penghentian Penyidikan Tidak Sah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Kader Siap Kembangkan Sayap,Sapma LMP Karo Terima SK

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Terima Mandat, Hardika Yanta Sinuraya Siap Pimpin Markas Cabang Laskar Merah Putih kota Medan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Kodaeral I Hadirkan Semangat Kebersamaan, Peresmian Kantor Jalasenastri Berlanjut Kolam Ketahanan Pangan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Denintel Kodaeral I Bersama Bea Cukai dan BAIS Gagalkan Penyeludupan 400 Koli Monza Asal Malaysia di Perairan Langkat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Provokator Pasang Selebaran Kosongkan Rumah di Desa Limau Manis, Kodaeral I Sebut Bentuk Adu Domba dan Buru Pelaku

Berita Terbaru

Forwaka Sumut

Kader Siap Kembangkan Sayap,Sapma LMP Karo Terima SK

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:17 WIB