Jaksa Hentikan Penyelidikan Pengadaan Atribut Sekolah di Disdik Medan, Alasan Kajari Tak Kerugian Negara

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 01:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Penanganan dugaan korupsi pengadaan atribut dan perlengkapan sekolah Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pendidikan Kota Medan senilai sekitar Rp16 miliar resmi dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Medan sejak 22 Mei 2025. Alasan utama penghentian perkara adalah tidak ditemukannya unsur kerugian keuangan negara.

Namun, keputusan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait transparansi, dasar hukum, dan metodologi penilaian kerugian negara dalam perkara ini.

Berdasarkan keterangan Kepala Kejari Medan Ridwan Angsar, Minggu (19/4/2026), perkara tersebut sebelumnya berada pada tahap penyelidikan. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses itu, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi dan mencatat adanya pengembalian uang melalui dua Surat Tanda Setoran (STS), masing-masing sebesar Rp188.973.000 dan Rp745.405.400 tertanggal 16 Mei 2025.

Total setoran tersebut kemudian menjadi salah satu dasar kesimpulan bahwa unsur kerugian negara belum terpenuhi.

Secara normatif, merujuk pada Pasal 184 KUHAP, penetapan tersangka mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah. Selain itu, dalam konteks tindak pidana korupsi, unsur kerugian negara merupakan elemen penting sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Namun demikian, praktik penegakan hukum juga menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus tindak pidana.

Di sisi lain, belum ada penjelasan terbuka apakah kesimpulan nihil kerugian negara didasarkan pada audit resmi lembaga berwenang seperti BPK atau BPKP, atau hanya bersandar pada klarifikasi internal dan pengembalian dana oleh pihak terkait. Padahal, dalam banyak preseden hukum, audit independen menjadi instrumen krusial untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara secara objektif dan terukur.

Baca Juga:  LBH Medan Minta Hentikan Kriminalisasi Aktivis Pembela Mesjid Pasca Abdul Latif Balatif Ditetapkan Tersangka di Polrestabes Medan,

Sorotan juga mengarah pada kualitas barang yang diadakan. Publik sebelumnya mempertanyakan kesesuaian spesifikasi atribut sekolah dengan kontrak pengadaan. Jika terdapat indikasi ketidaksesuaian mutu atau volume, maka potensi kerugian negara tidak hanya dihitung dari nominal uang yang dikembalikan, tetapi juga dari nilai manfaat barang yang tidak terpenuhi.

Dua perusahaan rekanan, yakni CV Anugerah Perdana Lestari dan CV Roya Deli, disebut dalam proses penyelidikan. Namun hingga perkara dihentikan, belum ada keterangan rinci mengenai hasil pemeriksaan terhadap kedua pihak tersebut, termasuk apakah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum atau pelanggaran kontraktual.

Secara hukum, penghentian pada tahap penyelidikan memang dimungkinkan apabila tidak ditemukan unsur pidana. Namun, prinsip transparansi dan akuntabilitas publik menuntut agar dasar penghentian, termasuk dokumen audit dan hasil gelar perkara, dapat diakses atau setidaknya dijelaskan secara komprehensif kepada masyarakat.

Lebih jauh, dalam kerangka hukum acara pidana, perkara yang telah dihentikan tetap dapat dibuka kembali apabila ditemukan novum (bukti baru) yang signifikan. Hal ini menjadi penting mengingat besarnya nilai proyek serta tingginya perhatian publik terhadap integritas pengelolaan anggaran pendidikan.

Kasus ini menjadi cerminan bahwa penegakan hukum tidak hanya soal ada atau tidaknya kerugian negara secara administratif, tetapi juga  menyangkut kepercayaan publik terhadap proses hukum yang transparan, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan. (PS/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Beda Perlakuan dengan Amsal, Pujakesuma Minta Toni Aji Dibebaskan, Kompol P Trila Murni Hadir di Aksi yang Goyang Pagar Pengadilan dan Blokir Jalan
Kantor Bupati dan DPRD Langkat akan Didemo Ribuan Korban Banjir, Ondim Tak Respon
PWI dan JMSI Sumut Nilai Harli Siregar Raih Prestasi Gemilang dan Fasilitasi Jurnalis saat Pimpin Kejati Sumut
Forwaka Nilai Kejari Gunung Sitoli Fasilitasi Semua Jurnalis, Kastel Bantah Narasi Mengkotak Kotakkan
Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan dan Forwaka Dairi Jalin Kerjasama Perlindungan Hukum Jurnalis
Ruko CBD Helvetia Dibangun Tanpa PBG dan SHGB Berasal dari Lahan Eks HGU PTPN 2, Bupati Deliserdang Minta Stop da Jaksa Diminta Usut
Bendum Gerindra Sumut Ayin dan CEO Sumut24 Group Dukung Komando Media Indonesia Raya
Laskar Merah Putih Sumut Sambut Kunjungan Senator Maya Rumantir
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:59 WIB

Beda Perlakuan dengan Amsal, Pujakesuma Minta Toni Aji Dibebaskan, Kompol P Trila Murni Hadir di Aksi yang Goyang Pagar Pengadilan dan Blokir Jalan

Senin, 20 April 2026 - 01:14 WIB

Jaksa Hentikan Penyelidikan Pengadaan Atribut Sekolah di Disdik Medan, Alasan Kajari Tak Kerugian Negara

Senin, 20 April 2026 - 00:57 WIB

Kantor Bupati dan DPRD Langkat akan Didemo Ribuan Korban Banjir, Ondim Tak Respon

Sabtu, 18 April 2026 - 10:14 WIB

Forwaka Nilai Kejari Gunung Sitoli Fasilitasi Semua Jurnalis, Kastel Bantah Narasi Mengkotak Kotakkan

Kamis, 16 April 2026 - 14:24 WIB

Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan dan Forwaka Dairi Jalin Kerjasama Perlindungan Hukum Jurnalis

Berita Terbaru