Jaksa Hentikan Penyelidikan Pengadaan Atribut Sekolah di Disdik Medan, Alasan Kajari Tak Kerugian Negara

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 01:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Penanganan dugaan korupsi pengadaan atribut dan perlengkapan sekolah Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pendidikan Kota Medan senilai sekitar Rp16 miliar resmi dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Medan sejak 22 Mei 2025. Alasan utama penghentian perkara adalah tidak ditemukannya unsur kerugian keuangan negara.

Namun, keputusan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait transparansi, dasar hukum, dan metodologi penilaian kerugian negara dalam perkara ini.

Berdasarkan keterangan Kepala Kejari Medan Ridwan Angsar, Minggu (19/4/2026), perkara tersebut sebelumnya berada pada tahap penyelidikan. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses itu, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi dan mencatat adanya pengembalian uang melalui dua Surat Tanda Setoran (STS), masing-masing sebesar Rp188.973.000 dan Rp745.405.400 tertanggal 16 Mei 2025.

Total setoran tersebut kemudian menjadi salah satu dasar kesimpulan bahwa unsur kerugian negara belum terpenuhi.

Secara normatif, merujuk pada Pasal 184 KUHAP, penetapan tersangka mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah. Selain itu, dalam konteks tindak pidana korupsi, unsur kerugian negara merupakan elemen penting sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Namun demikian, praktik penegakan hukum juga menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus tindak pidana.

Di sisi lain, belum ada penjelasan terbuka apakah kesimpulan nihil kerugian negara didasarkan pada audit resmi lembaga berwenang seperti BPK atau BPKP, atau hanya bersandar pada klarifikasi internal dan pengembalian dana oleh pihak terkait. Padahal, dalam banyak preseden hukum, audit independen menjadi instrumen krusial untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara secara objektif dan terukur.

Baca Juga:  Jalin Silaturahmi, Kejaksaan Negeri Deli Serdang Terima Audiensi Pengurus Forwaka Deli Serdang

Sorotan juga mengarah pada kualitas barang yang diadakan. Publik sebelumnya mempertanyakan kesesuaian spesifikasi atribut sekolah dengan kontrak pengadaan. Jika terdapat indikasi ketidaksesuaian mutu atau volume, maka potensi kerugian negara tidak hanya dihitung dari nominal uang yang dikembalikan, tetapi juga dari nilai manfaat barang yang tidak terpenuhi.

Dua perusahaan rekanan, yakni CV Anugerah Perdana Lestari dan CV Roya Deli, disebut dalam proses penyelidikan. Namun hingga perkara dihentikan, belum ada keterangan rinci mengenai hasil pemeriksaan terhadap kedua pihak tersebut, termasuk apakah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum atau pelanggaran kontraktual.

Secara hukum, penghentian pada tahap penyelidikan memang dimungkinkan apabila tidak ditemukan unsur pidana. Namun, prinsip transparansi dan akuntabilitas publik menuntut agar dasar penghentian, termasuk dokumen audit dan hasil gelar perkara, dapat diakses atau setidaknya dijelaskan secara komprehensif kepada masyarakat.

Lebih jauh, dalam kerangka hukum acara pidana, perkara yang telah dihentikan tetap dapat dibuka kembali apabila ditemukan novum (bukti baru) yang signifikan. Hal ini menjadi penting mengingat besarnya nilai proyek serta tingginya perhatian publik terhadap integritas pengelolaan anggaran pendidikan.

Kasus ini menjadi cerminan bahwa penegakan hukum tidak hanya soal ada atau tidaknya kerugian negara secara administratif, tetapi juga  menyangkut kepercayaan publik terhadap proses hukum yang transparan, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan. (PS/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Satuan Patroli Kodaeral I Belawan Latihan Halang Rintang Guna Menempa Mental Baja
Ombudsman Sumut Awasi SPMB Medan Guna Hindari Maladministrasi
Pesta Sabu di Kapal Ikan KM Aries Indo XVIII Diciduk KRI Imam Bonjol 383
Disambut Silat dan Tari Persembahan, Tim Supervisi dan Penilaian Lomba Administrasi HKG PKK ke 54 Medan Tinjau Kelurahan Terjun
Jaksa Banding Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Alih HGU PTPN 1, FKSM Desak Jaksa Usut Dugaan Bocornya Ratusan Miliar PAD Deliserdang di Citraland
JMSI Sumut Nilai Kinerja Polrestabes Medan Berhasil Jaga Kondusivitas Kota
Dadan Hindayana CS Petinggi BGN Ditahan Kejagung, Terduga Terima Hasil SPPG
Presiden Prabowo Aktif di Diplomasi Internasional Kuatkan Posisi Indonesia di Panggung Global
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:25 WIB

Satuan Patroli Kodaeral I Belawan Latihan Halang Rintang Guna Menempa Mental Baja

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:57 WIB

Ombudsman Sumut Awasi SPMB Medan Guna Hindari Maladministrasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:27 WIB

Pesta Sabu di Kapal Ikan KM Aries Indo XVIII Diciduk KRI Imam Bonjol 383

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:08 WIB

Jaksa Banding Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Alih HGU PTPN 1, FKSM Desak Jaksa Usut Dugaan Bocornya Ratusan Miliar PAD Deliserdang di Citraland

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:39 WIB

JMSI Sumut Nilai Kinerja Polrestabes Medan Berhasil Jaga Kondusivitas Kota

Berita Terbaru