Direktur Pelaksana PT Inalum Ditahan Kejati Sumut Dugaan Korupsi Penjualan Timah Rugikan Negara 133 Miliar

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirpel Inalum Ditahan Jaksa Dugaan Korupsi Penjualan Timah

i

Dirpel Inalum Ditahan Jaksa Dugaan Korupsi Penjualan Timah

MEDAN-Setelah melakukan pengembangan dengan melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif terkait dugaan tindak Pidana Korupsi pada Penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) pada tahun 2019 kepada PT.Prima Alloy Steel Universal (PASU),Tbk yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Sebelumnya pada  17 Desember 2025 Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, hari ini tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial OAK selaku Direktur Pelaksana PT.Inalum periode jabatan tahun 2019-2021. 

Kajati Sumut melalui Plt Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan SH MH, Senin (22/12/2025) memaparkan, berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka OAK bersama sama dengan tersangka DS dan JS (yang telah terlebih dahulu dilakukan penahanan oleh penyidik), diduga secara bersama sama dengan mufakat jahat telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian dirubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 (seratus delapan puluh) hari,” papar Indra.

Dijelaskannya, sehingga PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara pada PT.Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000,- (delapan juta dolar amerika yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp.133.496.000.000 atau seratus tigapuluh tiga miliar lebih), namun untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan.

Baca Juga:  RVL Kepala KSOP Belawan Tahun 2023-2024 Ditahan Terkait Dugaan Korupsi PNBP Kapal Tandu

Atas perbuatannya, lanjutnya, tersangka di jerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pemeriksaan kesehatan kepada tersangka Oggy Achamd Kosasih serta untuk menghindari tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap tersangka dengan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT- 31/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 22 Desember 2025 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Sebagaimana disampaikan sebelumnya, bahwa Tim penyidik terus bekerja melakukan pendalaman dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kolaborasi Semua Wartawan Jadi Harapan Kajari dalam Pelantikan Forwaka Gunung Sitoli
Kajari Ingatkan Wartawan Patuhi Kode Etik Jurnalistik dalam Pelantikan Forwaka Nias Selatan
Kakantah Deliserdang Pemilik Harta Rp. 5,29 Miliar Bungkam Soal Peralihan Lahan Eks HGU menjadi HGB CBD Helvetia, Satpol PP Hentikan Pembangunan Karena Tak Ada PBG
Plt Wakil Jaksa Agung bersama Kajati Hadiri Orasi Ilmiah di USU Bertema Transformasi Hukum Pasca KUHP dan KUHAP Baru
Dampingi Bidang Perdata dan TUN, Kejatisu MoU dengan Perumda Tirtanadi Sumut
Beda Perlakuan dengan Amsal, Pujakesuma Minta Toni Aji Dibebaskan, Kompol P Trila Murni Hadir di Aksi yang Goyang Pagar Pengadilan dan Blokir Jalan
Jaksa Hentikan Penyelidikan Pengadaan Atribut Sekolah di Disdik Medan, Alasan Kajari Tak Kerugian Negara
Kantor Bupati dan DPRD Langkat akan Didemo Ribuan Korban Banjir, Ondim Tak Respon
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 07:40 WIB

Kolaborasi Semua Wartawan Jadi Harapan Kajari dalam Pelantikan Forwaka Gunung Sitoli

Rabu, 29 April 2026 - 07:21 WIB

Kajari Ingatkan Wartawan Patuhi Kode Etik Jurnalistik dalam Pelantikan Forwaka Nias Selatan

Kamis, 23 April 2026 - 22:54 WIB

Plt Wakil Jaksa Agung bersama Kajati Hadiri Orasi Ilmiah di USU Bertema Transformasi Hukum Pasca KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 21 April 2026 - 15:44 WIB

Dampingi Bidang Perdata dan TUN, Kejatisu MoU dengan Perumda Tirtanadi Sumut

Senin, 20 April 2026 - 21:59 WIB

Beda Perlakuan dengan Amsal, Pujakesuma Minta Toni Aji Dibebaskan, Kompol P Trila Murni Hadir di Aksi yang Goyang Pagar Pengadilan dan Blokir Jalan

Berita Terbaru