Diduga Rugikan Negara Rp. 133,4 Miliar, Kejati Sumut Tahan SEVP Pengembangan dan Kepala Departemen Sales PT Inalum

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sumut Tahan SEVP Pengembangan dan Kepala Departemen Sales PT Inalum

i

Kejati Sumut Tahan SEVP Pengembangan dan Kepala Departemen Sales PT Inalum

MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium alloy pada periode 2019–2024. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara hingga 8 dolar Amerika Serikat atau setara 133,4 Miliar.

Dalam keterangannya, Kajati Sumut melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Mochamad Jefry, SH, MHum dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025) memaparkan, dua tersangka tersebut masing-masing berinisial DS, selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum pada 2019, dan JS, Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum pada tahun yang sama.

Dijelaskannya, penetapan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik bidang pidana khusus Kejati Sumut melakukan pemeriksaan intensif dan penggeledahan, serta menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumatera Utara Nomor Print-28/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk. Skema pembayaran yang semula mewajibkan pembayaran tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diubah menjadi Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari. Perubahan tersebut menyebabkan PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim Inalum,” terangnya.

Baca Juga:  Kajati Sumut Bilang Bahaya Inflasi Tinggi Melemahkan Daya Beli, Jaksa Jaga Stabiliasi Ekonomi

Mochamad Jefry menegaskan, akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar USD 8 juta atau setara dengan Rp133,4 miliar, meski nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-29/L.2/Fd.2/12/2025 untuk tersangka JS dan PRINT-30/L.2/Fd.2/12/2025 untuk tersangka DS, tertanggal 17 Desember 2025.

Kejati Sumut menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Aparat penegak hukum membuka kemungkinan adanya tersangka lain, baik dari unsur perorangan maupun korporasi, apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Lantik AMPG Jakarta, Ketum Said Aldi Al Idrus Serahkan Mobil Operasional Bersihkan Rumah Ibadah
Satuan Patroli Kodaeral I Belawan Latihan Halang Rintang Guna Menempa Mental Baja
Ombudsman Sumut Awasi SPMB Medan Guna Hindari Maladministrasi
Pesta Sabu di Kapal Ikan KM Aries Indo XVIII Diciduk KRI Imam Bonjol 383
Jaksa Banding Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Alih HGU PTPN 1, FKSM Desak Jaksa Usut Dugaan Bocornya Ratusan Miliar PAD Deliserdang di Citraland
JMSI Sumut Nilai Kinerja Polrestabes Medan Berhasil Jaga Kondusivitas Kota
Sidang Diksar Mahepel Unila: Dekan FEB dan Saksi Senior Bantah Ada Penganiayaan
Diduga Ancam Siswa, Staff SDN 1 Labuhan Ruku Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:48 WIB

Lantik AMPG Jakarta, Ketum Said Aldi Al Idrus Serahkan Mobil Operasional Bersihkan Rumah Ibadah

Senin, 15 Juni 2026 - 19:25 WIB

Satuan Patroli Kodaeral I Belawan Latihan Halang Rintang Guna Menempa Mental Baja

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:57 WIB

Ombudsman Sumut Awasi SPMB Medan Guna Hindari Maladministrasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:27 WIB

Pesta Sabu di Kapal Ikan KM Aries Indo XVIII Diciduk KRI Imam Bonjol 383

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:08 WIB

Jaksa Banding Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Alih HGU PTPN 1, FKSM Desak Jaksa Usut Dugaan Bocornya Ratusan Miliar PAD Deliserdang di Citraland

Berita Terbaru