Aksi Pedang Demokrasi di Kejatisu : Usut Tuntas Kasus Kredit Bank Sumut KCP Krakatau

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mendadak riuh pada Kamis (9/4/2026). Massa dari Pemuda Pejuang Demokrasi (PEDANG DEMOKRASI) menggelar aksi unjuk rasa menuntut penegakan hukum yang adil tanpa tebang pilih.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Doni Kurniawan, dengan lantang menyuarakan dugaan skandal korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait Kredit Modal Usaha tahun 2012 di PT Bank Sumut KCP Krakatau. Kasus senilai Rp2,2 miliar yang dikucurkan kepada CV HA Group ini diduga sarat masalah dan merugikan negara.

“Kami minta hukum jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas! Meski saat ini ZH menjabat sebagai Wakil Walikota Medan, hukum harus tetap tegak. Diduga beliau adalah pimpinan KCP Krakatau saat pencairan itu terjadi, maka beliau harus bertanggung jawab!” tegas Doni di depan Kantor Kejati Sumut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Doni pun mempertanyakan serius status ZH terkini, dimana berdasarkan informasi yang bersangkutan telah diperiksa pada 18 November 2025 lalu.

“Mengapa hingga saat ini sudah bulan April tahun 2026 tak ada juga perkembangan yang berarti?, ada apa dengan Kejati Sumut yang terkesan mempeti-es-kan kasus tersebut? Padahal di kasus-kasus korupsi lain Kejati Sumut cukup agresif dan cepat, bahkan selalu mengupdate perkembangannya kepada publik. Ini mengapa Kejati Sumut terkesan lamban menyasar kepada pimpinan Kantor Cabang Pembantu Krakatau yang memimpin pada tahun 2012? Padahal yang kami tahu sudah ada satu tersangka dalam kasus ini, namun tersangkanya hanya seorang analis kredit berinisial LPL,” tandasnya.

Menanggapi tuntutan massa, Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi yang menerima PEDANG DEMOKRASI, mengakui kasus tersebut sudah sampai tahap penyidikan.
“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan sejak November 2025 lalu. Kami telah meminta keterangan dari berbagai saksi. Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang kami panggil. Kami pastikan proses hukum berjalan,” ujar Rizaldi menenangkan massa.

Aksi yang berlangsung tertib ini diakhiri dengan janji massa PEDANG DEMOKRASI untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar demokrasi dan keadilan di Sumatera Utara tidak sekadar menjadi isapan jempol belaka.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjerat seorang analis kredit Bank Sumut Cabang Pembantu (KCP) Krakatau, berinisial LPL, resmi ditahan atas dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit modal usaha tahun 2012 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,29 miliar.

Baca Juga:  Enam Poskamling Swadaya Masyarakat Lingkungan 14 Rengas Pulau Diresmikan Forkopincam Medan Marelan

Penahanan dilakukan tim penyidik pidana khusus Kejati Sumut pada Senin, 10 November 2025, setelah LPL menjalani pemeriksaan intensif bersama sejumlah saksi terkait. Tersangka ditahan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Surat penetapan tersangka diterbitkan melalui Nomor TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025, sedangkan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025. LPL dititipkan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Berdasarkan hasil penyidikan, LPL diduga melakukan manipulasi dalam proses pencairan kredit atas nama CV. HA Group.

Dia diduga dengan sengaja melakukan mark up nilai agunan, memalsukan data debitur, serta menyimpang dari prosedur kredit rekening koran sebagaimana diatur dalam SK Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum.

Akibat perbuatan tersebut, Bank Sumut mencairkan kredit senilai Rp3 miliar pada 2012, namun sebagian besar dana tidak sesuai peruntukan dan tidak tertagih, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp2.290.469.309,15.
Kejati Sumut memastikan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal kredit ini.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara terang benderang keterlibatan pihak-pihak lain,” tegas pejabat Kejati Sumut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Wakil Walikota Medan ZH, dikonfirmasi melalui pesan whatssapp, belum memberikan jawaban. (PS/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Ramaikan Bursa Komisi Informasi Sumut, Rianto SH MH Didukung 30 Organisasi Pers
Dampingi Bidang Perdata dan TUN, Kejatisu MoU dengan Perumda Tirtanadi Sumut
Beda Perlakuan dengan Amsal, Pujakesuma Minta Toni Aji Dibebaskan, Kompol P Trila Murni Hadir di Aksi yang Goyang Pagar Pengadilan dan Blokir Jalan
Jaksa Hentikan Penyelidikan Pengadaan Atribut Sekolah di Disdik Medan, Alasan Kajari Tak Kerugian Negara
Kantor Bupati dan DPRD Langkat akan Didemo Ribuan Korban Banjir, Ondim Tak Respon
PWI dan JMSI Sumut Nilai Harli Siregar Raih Prestasi Gemilang dan Fasilitasi Jurnalis saat Pimpin Kejati Sumut
Forwaka Nilai Kejari Gunung Sitoli Fasilitasi Semua Jurnalis, Kastel Bantah Narasi Mengkotak Kotakkan
Kantor Hukum Jetra-Ira & Rekan dan Forwaka Dairi Jalin Kerjasama Perlindungan Hukum Jurnalis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 21:59 WIB

Ramaikan Bursa Komisi Informasi Sumut, Rianto SH MH Didukung 30 Organisasi Pers

Selasa, 21 April 2026 - 15:44 WIB

Dampingi Bidang Perdata dan TUN, Kejatisu MoU dengan Perumda Tirtanadi Sumut

Senin, 20 April 2026 - 21:59 WIB

Beda Perlakuan dengan Amsal, Pujakesuma Minta Toni Aji Dibebaskan, Kompol P Trila Murni Hadir di Aksi yang Goyang Pagar Pengadilan dan Blokir Jalan

Senin, 20 April 2026 - 01:14 WIB

Jaksa Hentikan Penyelidikan Pengadaan Atribut Sekolah di Disdik Medan, Alasan Kajari Tak Kerugian Negara

Senin, 20 April 2026 - 00:57 WIB

Kantor Bupati dan DPRD Langkat akan Didemo Ribuan Korban Banjir, Ondim Tak Respon

Berita Terbaru