KUHP Berlaku 2026 Disosialisasikan di Sumut, Kajatisu Bilang Penerapan Pidana Kerja Sosial Agar Bermanfaat Bagi Masyarakat

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Dihadiri langsung Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung R.I Dr.Undang Mugopal, SH.,M.Hum, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melaksanakan sosialisasi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP) baru yang akan diterapkan mulai tahun 2026 mendatang.

Sosialisasi ini sebagai wujud kolaborasi Kejati Sumut dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait implementasi atau penerapan hukuman pidana kerja sosial pasca berlakunya Undang-undang Nomor.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan diberlakukan pada tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung di aula Raja Inal Siregar kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Selasa (18/11/2025) dihadiri Gubernur Sumut Bobby Nasution, Kajati Sumut  Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum, Ketua DPRD Sumut Wakil Gubernur Sumut, Sekretaris Daerah Sumut, Wakapolda Sumut, Kasdam 1/BB, Danlanud Soewondo, Kabinda Sumut, Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral), Para Asisten, Para Kajari, Kabag TU dan Koordinator, para Bupati/Walikota se Provinsi Sumatera Utara, pimpinan dan Jajaran Jamkrindo se-Sumatera Utara serta para Kepala OPD Provinsi Sumatera Utara.

Pada kegiatan itu, secara serentak dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara jajaran Kejaksaan se-Sumatera Utara dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Sumatera Utara.

Pada sambutannya, Kajati Sumuyt Dr Harli Siregar SH MHum menyampaikan, penerapan hukum pemidanaan dengan sanksi pidana kerja sosial ini akan menjadi wajah baru penegakan hukum di Sumatera Utara.

“Penegak hukum bersama pemerintah memberikan ruang dan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri namun juga sanksi sosial tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat umum,” jelasnya.

Dipaparkannya, pidana Kerja Sosial nerupakan implementasi penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk nemperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menutup sambutannya, Harli Siregar, menekankan penerapan pidana kerja sosial ini akan dilakukan dengan mempedomani aturan yang menetapkan syarat ketat terkait klasifikasi dan kwalifikasi kejahatan yang dilakukan.

“Nanti pada implementasinya, tentu Jaksa bersama pemerintah akan mengkaji syarat dan ketentuan apakah telah terpenuhi atau belum, sehingga kebijakan ini tidak menjadi negatif atau merugikan masyarakat,” pungkasnya. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel forwakasumut.org untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bobon Robiana SH MH Berharap Sinerji dengan Forwaka Tanjungbalai di Pemberitaan Kinerja Kejaksaan
Konflik Warga dan PT Gruti di Dairi di Mediasi, Bina Yudha Asmara SH MH : Hidup dalam Danai
Sinerji Jaksa dan Wartawan Disampaikan Kajari Asahan saat Terima Audensi Pengurus Forwaka
Forwaka Dairi Dipimpin Rudi Anto Sinaga, Diharapkan Jurnalis Tingkatkan Profesionalitas
Pidsus Kejati Sumut Geledah PT Inalum Batubara Guna Usut Korupsi Alumunium
Beni Nasution Kadiskop Medan Ditahan Dugaan Korupsi 1,1 Miliar Medan Fashion Festival, Erwin Saleh Kadishub Medan Mangkir
Rp. 1,9 Miliar Uang Pengganti Korupsi Internet Service Provider akan Diserahkan ke Pemkab Taput, Kajari : Pembangunan Bebas Dari Korupsi
Usut Korupsi Smartboard SMP Negeri di Tebing Tinggi, Pidsus Kejati Sumut Geledah 3 Perusahaan di Jakarta
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 17:05 WIB

Bobon Robiana SH MH Berharap Sinerji dengan Forwaka Tanjungbalai di Pemberitaan Kinerja Kejaksaan

Rabu, 19 November 2025 - 13:23 WIB

Konflik Warga dan PT Gruti di Dairi di Mediasi, Bina Yudha Asmara SH MH : Hidup dalam Danai

Senin, 17 November 2025 - 19:45 WIB

Sinerji Jaksa dan Wartawan Disampaikan Kajari Asahan saat Terima Audensi Pengurus Forwaka

Jumat, 14 November 2025 - 20:31 WIB

Forwaka Dairi Dipimpin Rudi Anto Sinaga, Diharapkan Jurnalis Tingkatkan Profesionalitas

Kamis, 13 November 2025 - 19:55 WIB

Pidsus Kejati Sumut Geledah PT Inalum Batubara Guna Usut Korupsi Alumunium

Berita Terbaru

Kejari Padang Lawas Utara

Kejari Paluta Tampilkan Inovasi Digital Pada Program Jaksa Masuk Sekolah 

Kamis, 20 Nov 2025 - 21:08 WIB