KUHP Berlaku 2026 Disosialisasikan di Sumut, Kajatisu Bilang Penerapan Pidana Kerja Sosial Agar Bermanfaat Bagi Masyarakat

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Dihadiri langsung Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung R.I Dr.Undang Mugopal, SH.,M.Hum, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melaksanakan sosialisasi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP) baru yang akan diterapkan mulai tahun 2026 mendatang.

Sosialisasi ini sebagai wujud kolaborasi Kejati Sumut dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait implementasi atau penerapan hukuman pidana kerja sosial pasca berlakunya Undang-undang Nomor.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan diberlakukan pada tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung di aula Raja Inal Siregar kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Selasa (18/11/2025) dihadiri Gubernur Sumut Bobby Nasution, Kajati Sumut  Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum, Ketua DPRD Sumut Wakil Gubernur Sumut, Sekretaris Daerah Sumut, Wakapolda Sumut, Kasdam 1/BB, Danlanud Soewondo, Kabinda Sumut, Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral), Para Asisten, Para Kajari, Kabag TU dan Koordinator, para Bupati/Walikota se Provinsi Sumatera Utara, pimpinan dan Jajaran Jamkrindo se-Sumatera Utara serta para Kepala OPD Provinsi Sumatera Utara.

Pada kegiatan itu, secara serentak dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara jajaran Kejaksaan se-Sumatera Utara dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Sumatera Utara.

Pada sambutannya, Kajati Sumuyt Dr Harli Siregar SH MHum menyampaikan, penerapan hukum pemidanaan dengan sanksi pidana kerja sosial ini akan menjadi wajah baru penegakan hukum di Sumatera Utara.

“Penegak hukum bersama pemerintah memberikan ruang dan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri namun juga sanksi sosial tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat umum,” jelasnya.

Dipaparkannya, pidana Kerja Sosial nerupakan implementasi penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk nemperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menutup sambutannya, Harli Siregar, menekankan penerapan pidana kerja sosial ini akan dilakukan dengan mempedomani aturan yang menetapkan syarat ketat terkait klasifikasi dan kwalifikasi kejahatan yang dilakukan.

“Nanti pada implementasinya, tentu Jaksa bersama pemerintah akan mengkaji syarat dan ketentuan apakah telah terpenuhi atau belum, sehingga kebijakan ini tidak menjadi negatif atau merugikan masyarakat,” pungkasnya. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tenang dalam Sikap, Tegas Menjaga Pers! Ini Gebrakan Irfandi Pimpin FORWAKA Sumut
Forwaka Dairi Dilantik, Irfandi Tekankan Profesionalisme dan Perlindungan Hukum dan Peningkatan Ekonomi Jurnalis
Kapoldasu dan Kajatisu Jalin Sinerjisitas Dengan Komitmen Layani Hukum Masyarakat Secara Humanis
Jaksa Peduli Pendidikan, Kajati Muhibuddin Dukung dan Kawal Kemajuan Pendidikan di Sumut
Kajati Sumut Pimpin Rapat Koordinasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Guna Kepentingan Masyarakat
Jajaran Cabjari di P Brandan Diminta Bekerja Profesional dan Hindari Transaksional Perkara
Raih Peringkat 2 Nasional, Kejati Sumut Terbaik Kedua di Lelang Aset Serentak 2026
Koordinator Pidsus Wakili Kajati Sumut di Pelantikan Kepala BPKP Sumut
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Tenang dalam Sikap, Tegas Menjaga Pers! Ini Gebrakan Irfandi Pimpin FORWAKA Sumut

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 00:13 WIB

Forwaka Dairi Dilantik, Irfandi Tekankan Profesionalisme dan Perlindungan Hukum dan Peningkatan Ekonomi Jurnalis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Kapoldasu dan Kajatisu Jalin Sinerjisitas Dengan Komitmen Layani Hukum Masyarakat Secara Humanis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:16 WIB

Jaksa Peduli Pendidikan, Kajati Muhibuddin Dukung dan Kawal Kemajuan Pendidikan di Sumut

Rabu, 30 September 2026 - 19:15 WIB

Kajati Sumut Pimpin Rapat Koordinasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Guna Kepentingan Masyarakat

Berita Terbaru

Kajati Sumut

Wakajati Sumut Jadi Penguji Seminar Hasil PKN II di BPSDM Sumut

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:25 WIB

Sumatera Utara

Pelantikan SMSI Madina, Erris: Segera Bentuk Pokja News Room Jaga Desa!

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:25 WIB