Kejati Sumut Tahan Irwan Peranginangin Eks Dirut PTPN II Atas Dugaan Korupsi Aset Negara

- Penulis

Jumat, 7 November 2025 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Penyidik Kejati Sumatera Utara, Kamis (7/11/2025) menahan Tersangka Irwan Perangin Angin (Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023) Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proses Penjualan Asset PTPN I Region 1.

Aset Negara ini dikelola  PT. Nusa Dua Propertindo Melalui Kerjasama Operasional Dengan PT. Ciputra Land dijadikan Perumahan Mewah Citraland.

Asisten Intelijen Kejati Sumut Nauli Rahim Siregar dalam keterangan pers nya, Jumat (7/11/2025) menjelaskan, penahanan Irwan Perangin Angin ini, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proses Penjualan Asset PTPN I Region 1 Oleh PT. Nusa Dua Propertindo Melalui Kerjasama Operasional Dengan PT. Ciputra Land.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim penyidik Kejati Sumut lanjutnya, melakukan penahanan mantan Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023 ini yang menginbrengkan assetnya berupa lahan HGU kepada PT. NDP tanpa persetujuan Pemerintah Cq Menteri keuangan.

“Perbuatan tersangka dengan Direktur PT. NDP, Kepala Kantor BPN Wilayah Sumatera Utara Periode Tahun 2022 s/d 2025, Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Tahun  2022 dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Periode Tahun 2022 s/d 2025 telah menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT. NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara,” kata Nauli Rahim.

Baca Juga:  Kejari Gunungsitoli Naikkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tuhegeo II ke Tahap Penyidikan

Dipaparkannya, perbuatan tersangka mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20% dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB. 

Penahanan terhadap tersangka Irwan Perangin Angin dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup diperoleh setidaknya dari dua alat bukti atas perbuatan tersangka.

“Terhadap tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jabarnya.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025 dengan perintah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan. 

Adapun dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini sampai saat ini tim penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, dalam rangkaian proses hukum Inbreng HGU PTPN I menjadi perumahan mewah Citraland ini telah ditahan Kakanwil BPN Sumut Askani, Kakantah Deli Serdang Abdul Rahim Siregar dan Direktur PT Nusa Dia Propertindo Imam Surbekti. (FS/REL) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kolaborasi Semua Wartawan Jadi Harapan Kajari dalam Pelantikan Forwaka Gunung Sitoli
Kajari Ingatkan Wartawan Patuhi Kode Etik Jurnalistik dalam Pelantikan Forwaka Nias Selatan
Kakantah Deliserdang Pemilik Harta Rp. 5,29 Miliar Bungkam Soal Peralihan Lahan Eks HGU menjadi HGB CBD Helvetia, Satpol PP Hentikan Pembangunan Karena Tak Ada PBG
Plt Wakil Jaksa Agung bersama Kajati Hadiri Orasi Ilmiah di USU Bertema Transformasi Hukum Pasca KUHP dan KUHAP Baru
Dampingi Bidang Perdata dan TUN, Kejatisu MoU dengan Perumda Tirtanadi Sumut
Beda Perlakuan dengan Amsal, Pujakesuma Minta Toni Aji Dibebaskan, Kompol P Trila Murni Hadir di Aksi yang Goyang Pagar Pengadilan dan Blokir Jalan
Jaksa Hentikan Penyelidikan Pengadaan Atribut Sekolah di Disdik Medan, Alasan Kajari Tak Kerugian Negara
Kantor Bupati dan DPRD Langkat akan Didemo Ribuan Korban Banjir, Ondim Tak Respon
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 07:40 WIB

Kolaborasi Semua Wartawan Jadi Harapan Kajari dalam Pelantikan Forwaka Gunung Sitoli

Rabu, 29 April 2026 - 07:21 WIB

Kajari Ingatkan Wartawan Patuhi Kode Etik Jurnalistik dalam Pelantikan Forwaka Nias Selatan

Kamis, 23 April 2026 - 22:54 WIB

Plt Wakil Jaksa Agung bersama Kajati Hadiri Orasi Ilmiah di USU Bertema Transformasi Hukum Pasca KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 21 April 2026 - 15:44 WIB

Dampingi Bidang Perdata dan TUN, Kejatisu MoU dengan Perumda Tirtanadi Sumut

Senin, 20 April 2026 - 21:59 WIB

Beda Perlakuan dengan Amsal, Pujakesuma Minta Toni Aji Dibebaskan, Kompol P Trila Murni Hadir di Aksi yang Goyang Pagar Pengadilan dan Blokir Jalan

Berita Terbaru