Lahan 13,5 Hektar Senilai Rp 1,35 T Bekas Rencana Perumahan IKIP Beralih ke Swasta, Laporan FKSM Diduga Jalan Ditempat

- Penulis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 01:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Dugaan Perkara pengalihan aset negara berupa tanah seluas 13,5 hektar di kawasan Helvetia Medan, yang semula diperuntukkan bagi perumahan dosen dan pegawai IKIP Medan (sekarang Unimed) ke perusahaan swasta (disebutkan PT Nusa Land dan sebelumnya PT Nusa Inti Prima Pratama), adalah masalah yang dilaporkan ke aparat penegak hukum karena diduga merugikan negara.

Laporan terkait dugaan pengalihan aset ini telah disampaikan Forum Komunikasi Suara Masyarakat Sumatera Utara (FKSM) Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diduga jalan ditempat.

Tak diketahui progres laporannya organisasi yang konsen atas pemberantasan korupsi itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika dikonfirmasi wartawan kepada Aspidsus Kejatisu Mochamad Jeffry, SH, MHum, Rabu (22/10/2025) sudah sejauh mana laporan yang sudah disampaikan FKSM ke pada Kejatisu, Pejabat Utama Adyaksa Sumut ini mengatakan, masih fokus terhadap perkara yang baru saja disampaikan dalam konferensi pers korupsi pengalihan aset PTPN 1.

M Jeffry mengaku sebagai Aspidsus, dia menjabat Ketua Tim Pemeriksa terkait kasus yang lahan HGU jadi perumahan Citraland di 3 lokasi ini.

“Nanti akan saya tanyakan kepada tim. Untuk perkara yang lain saya serahkan kepada tim. Memang setelah beberapa lama saya akan memanggil tim karena saya selaku Aspidsu sebagai pengendali dan saya akan memanggil tim untuk mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya,” jabarnya.

Terdapat desakan dari pelapor kepada Kejati Sumut untuk segera menindaklanjuti dan memeriksa laporan dugaan pelanggaran pidana dalam pengalihan aset ini, terutama karena adanya potensi kerugian negara yang ditaksir cukup besar (sekitar Rp 1,35 Triliun).

Baca Juga:  Korupsi BOS 2022-2023, Kejari Belawan Penjarakan Bendahara dan Penyedia Barang SMAN 19 Medan

Mengenai Lahan tersebut saat ini dilaporkan telah tercatat sebagai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama perusahaan swasta. Dasar informasi yang digunakan pelapor salah satunya adalah pertimbangan dalam Putusan Gugatan No.207/Pdt.G/2013/PN Medan tanggal 05 Februari 2014.

Pihak Unimed melalui Humas pada tahun 2024 sempat menyatakan bahwa lahan seluas 13,5 hektar yang dulunya direncanakan untuk Perumahan IKIP tersebut tidak pernah tercatat dalam data Barang Milik Negara (BMN) Unimed.

Meskipun status tanah tersebut sebagai BMN Unimed masih diperdebatkan berdasarkan klaim Unimed, secara umum. Tanah yang diperoleh dari dana negara/daerah atau yang peruntukannya jelas untuk kepentingan instansi pemerintah atau publik dianggap sebagai aset negara/daerah.

Terkait Pengalihan aset negara, termasuk tanah, harus dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti peraturan mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Prosesnya biasanya meliputi: Penetapan status penggunaan,

Persetujuan pengalihan (misalnya penjualan/tukar-menukar) dari pejabat yang berwenang (misalnya Menteri Keuangan untuk BMN, atau Kepala Daerah/DPRD untuk BMD. Harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan nilai wajar.

Jika pengalihan aset negara dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, tanpa persetujuan yang diperlukan, atau merugikan keuangan negara, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau perbuatan melawan hukum lainnya. Perkembangan dan ketentuan sebenarnya mengenai status hukum tanah tersebut masih berproses dan bergantung pada hasil penelaahan serta penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Sumut. (PS/REL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kader Siap Kembangkan Sayap,Sapma LMP Karo Terima SK
Jaksa Agung Diminta Jujur dan Transparan Bongkar Kasus Febrie Adriansyah, PP GPA : Penegakan Hukum Bebas Intervensi
Tersangka Penebangan Kayu Daerah Siosar Ditahan Kejari Karo, Rugikan Negara Capai 1 Miliar Lebih
Pengurus Forum Wartawan Kejaksaan Belawan Dilantik, Ketua Sumut Irfandi : Tingkatkan Profesionalisme, Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Anggota
Muhibuddin Kajati Sumut Salah Satu dari Tim 9 Kejagung yang Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Massa Desak Kejaksaan Periksa Semua yang Terlibat saat Sidang Kasus Bansos PENA Bergulir
Forwaka Sumut Minta Polisi Cepat Usut Laporan ke Hotman Paris, T Andry Pratama : Banyak Pihak Remehkan Profesi Jurnalis
Revitalisasi Sekolah di Sumut Senilai Rp. 852 Miliar Rawan Korupsi, LSM Pucuk Bukit Nusantara akan Laporkan ke APH
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Kader Siap Kembangkan Sayap,Sapma LMP Karo Terima SK

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Jaksa Agung Diminta Jujur dan Transparan Bongkar Kasus Febrie Adriansyah, PP GPA : Penegakan Hukum Bebas Intervensi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:20 WIB

Tersangka Penebangan Kayu Daerah Siosar Ditahan Kejari Karo, Rugikan Negara Capai 1 Miliar Lebih

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:21 WIB

Pengurus Forum Wartawan Kejaksaan Belawan Dilantik, Ketua Sumut Irfandi : Tingkatkan Profesionalisme, Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Anggota

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:53 WIB

Muhibuddin Kajati Sumut Salah Satu dari Tim 9 Kejagung yang Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terbaru

Forwaka Sumut

Kader Siap Kembangkan Sayap,Sapma LMP Karo Terima SK

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:17 WIB