Enam Poskamling Swadaya Masyarakat Lingkungan 14 Rengas Pulau Diresmikan Forkopincam Medan Marelan

- Penulis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Puluhan warga di Lingkungan 14 Pasar 3 Barat Jalan Martosari Rengas Pulau bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Medan Marelan, Jumat (3/10/2025) malam meresmikan pengoperasian 6 Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) di Lingkungan mereka.

Keenam Poskamling ini berada di Jalan Jala 1 titik, Jalan Jala Utara 1 titik, Jalan Jala Baru 1 titik, Jalan Saga 1 titik, Jalan 28 C 1 titik dan Jalan Banyu Urif 1 titik. Pendiriannya atas swadaya masyarakat Pasar 3 Barat Lingkungan 14 Kel. Rengas Pulau yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Lingkungan.

Ketua Masyarakat Peduli Lingkungan 14 Pasar 3 Barat Nanang Suhendra kepada media ini, disela acara, pendirian 6 Poskamling ini merupakan inisitap warga dalam mendukung Program pemerintah menjaga keamanan dan ketertiban di Lingkungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengaktifkan 6 Poskamling di lingkungan kami sebagai dorongan atas Program Pemerintah yang bertujuan mengintensifkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, dengan penekanan pada peran aktif Satlinmas dan partisipasi masyarakat dalam ronda malam dan pencatatan tamu,” katanya.

Baca Juga:  LBH Medan Desak Presiden Prabowo Tetapkan Bencana Sumatera Jadi Bencana Nasional

Sebagaimana diketahui Program Siskamling atau Poskamling ini diperintahkan oleh Presiden dan didorong oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada pemerintah daerah untuk menghidupkan kembali Poskamling.

Hadir dalam luonching pengoperasian Poskamling di Lingkungan 14 ini,  Camat Medan Marelan diwakikili Kasi Trantib Bobby Iswadi, Kapolsekta ML diwakili Kanit Samapta Iptu Thamrin, Babinsa Ramil Rengas Pulau Sertu T Hidayat, Lurah Rengas Pulau Catur M Sarjono, serta puluhan masyarakat.

Iptu Thamrin menyampaikan dukungannya pada swadaya masyarakat dalam mengoperasikan 6 Poskamling itu. Sementara Lurah Rengas Pulau Catur M Sarjono menyampaikan arahan atas sistem ronda malam yang diatur dan tak memberatkan masyarakat.

Acara lounching yang digelar di kediaman Ketua Masyarakat Peduli Lingkungan 14 Nanang Suhendra ini dilanjutkan dengan peninjauan Poskamling 5 di Jalan Banyu Urif.

Forum Masyarakat Peduli Lingkungan yang pengurusnya Ketua Nanang Suhendra, Sekretaris Irwansyah, Bendahara Rahmat bersama Forkopincam Medan Marelan secara simbolis mengaktifkan Poskamling itu untuk menjalankan operasional Ronda Malam disana. (PS/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution
Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera
Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers
Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari
PWI Sumut Gelar Turnamen Domino Piala Kapolrestabes Medan, Farianda Ajak Wartawan Ramaikan
Ditaksir Negara Rugi Rp. 4 Miliar, Eks Kepala BPHL Wilayah II Sumut Ditahan Kejari Karo Terkait SIPUHH Kayu Pinus di Siosar
Diduga Rugikan Negara 133 Miliar di Perdagangan Alumunium PT Inalum, Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tbk
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:54 WIB

Informasi Penting ! Masyarakat Kota Medan Bisa Ambil SPPT PBB 2026 ke Bapenda Medan Jalan AH Nasution

Rabu, 21 Januari 2026 - 05:17 WIB

Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Cabut Izin PT TPL, Tambang Emas Martabe, PT NSHE dan 25 Perusahaan Pasca Banjir Sumatera

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:52 WIB

Kajati Sumut Komitmen Berantas Korupsi Demi Masyarakat di Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:57 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, FORWAKA Sumut Ajak Tolak Kriminalisasi Pers

Senin, 19 Januari 2026 - 22:27 WIB

Kerugian Negara Kasus Bilik Sterilisasi Covid Dinkes Dairi Senilai Rp. 592 Juta Diterima Kejari

Berita Terbaru